Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 528/PJ./2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 528/PJ./2000

TENTANG

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 6 (enam) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan 4 (empat) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-519/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-520/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.

Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttdMACHFUD SIDIK

Peraturan Terkait

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu

Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajakâ

Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan