Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 519/PJ./2000
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 03/12/2000
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Tertentu
Status Peraturan
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Penghitungan Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan
Riwayat Peraturan
Penghitungan Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan