Status Peraturan
Perubahan Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-524/PJ/2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-524/PJ./2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-425/PJ./2001
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:kep-524/PJ./2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana
Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Peraturan Terkait
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Faktur Pajak Sederhana