Status Peraturan :
Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Peraturan Terkait :
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770Ss Secara E-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (Www.pajak.go.id)
Percepatan Pelaksanaan Perekaman Surat Pemberitahuan (Spt)
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Undang-Undang Nomor : 16 TAHUN 2009
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 19/PJ/2009
Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 11/PJ/2009
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007 Tentang Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan
Riwayat Peraturan :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan