Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.4/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 20/06/1995
Besarnya Pembayaran PPh Pasal 25 Yang Harus Dibayar Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara Dan Badan Usaha Milik Daerah. (Seri PPh Pasal 25 - 4)