Status Peraturan
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770Ss Secara E-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (Www.pajak.go.id)
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan