PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 24/BC/2006
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 24/12/2006
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
Status Peraturan :
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Peraturan Terkait :
Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Kepabeanan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Tentang Cukai
Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau
Riwayat Peraturan :
Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau