Taxco
Solution
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.04/2006
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 28/02/2006
KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

TENTANG

KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

Harga Jual Eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 10 % (sepuluh per seratus) per batang atau per gram.

Pasal 2

Hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah).

Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Terkait :

Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau