Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 07/BC/2005
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 06/06/2005
TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

Status Peraturan :

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau

Peraturan Terkait :

Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau