PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 07/BC/2005
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 06/06/2005
TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
Status Peraturan :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Peraturan Terkait :
Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau