Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 27/BC/2004
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2004
Tanggal Peraturan : 30/03/2004
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Status Peraturan :

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-27/BC/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp)

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-27/BC/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Ralat Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep - 27/BC/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Ekspor Di Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tanjung Priok

Peraturan Terkait :

Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri