Status Peraturan :
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-27/BC/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp)
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-27/BC/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Ralat Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep - 27/BC/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Ekspor Di Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tanjung Priok
Peraturan Terkait :
Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri