PENGUMUMAN NOMOR PENG – 22/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 22/PJ.09/2024   TENTANG   PEMBERITAHUAN PHISING M-PAJAK Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut. Terdapat percobaan Phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc. Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak. Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya karena meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data peribadi. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id. Apabila masyarakat/wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. Demikian disampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd. Dwi Astuti

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/PMK.011/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/PMK.011/2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009; bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik dan mendukung usaha industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum di daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas, khususnya mengenai persyaratan permohonan pembebasan bea masuk bagi badan usaha yang memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU); bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang modal yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan guna menghindari penyalahgunaan terhadap pemberian fasilitas tersebut, perlu diatur ketentuan mengenai pemindahtanganan atas barang modal pada ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik. 3. Barang Modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha untuk kepentingan umum. 4. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disingkat IUKU adalah surat izin ketenagalistrikan yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. 5. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset Badan Usaha. 6. Keadaan Darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia. 7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada Badan Usaha sebagai berikut: a. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT. PLN (Persero)); b. pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha; c. pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN (Persero) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT. PLN (Persero), atau perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT. PLN (Persero); atau d. pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus dilampiri dengan: a. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek paling sedikit memuat jumlah, jenis, dan spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Akte Pendirian Badan Usaha; dan c. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan IUKU. (4) Dihapus. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KM.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 572 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 575 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.   MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU  : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH :    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 7/PJ/2024

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 7/PJ/2024   TENTANG   PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS   DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa berdasarkan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiri atau permintaan Direktorat Jenderal Pajak; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis belum sepenuhnya mengatur mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan oleh lembaga keuangan pelapor sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (6) huruf a, dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 281); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis;    MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. kategori Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; b. jenis Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; c. kegiatan usaha Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; d. jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan; e. identitas Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; dan/atau f. identitas Petugas Pelaksana. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau b. secara jabatan. (3) Penyampaian permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan: a. secara elektronik; b. secara langsung; atau c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. (4) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran, serta mengunggah salinan digital dokumen pendukung; atau b. secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir ke KPP atau KP2KP, dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Pendaftaran, serta melampirkan dokumen pendukung. (5) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan oleh: a. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau b. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan. (6) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa: a. surat kuasa, dalam hal Formulir Pendaftaran dalam rangka perubahan data ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; dan/atau b. dokumen yang membuktikan perubahan data, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor mengajukan permohonan perubahan jenis lembaga keuangan dan Lembaga Keuangan Pelapor menjadi Lembaga Keuangan Nonpelapor. (7) Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima kepada Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sepanjang permohonan perubahan data memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). (8) Setelah melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP melakukan perubahan data dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara elektronik, langsung, atau melalui pos tercatat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan. (9) Kepala KPP dapat melakukan perubahan data secara jabatan dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara elektronik, langsung, atau melalui pos tercatat setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Surat pemberitahuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 2. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 9 diubah, serta di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor: a. berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau b. secara jabatan, dalam hal lembaga keuangan dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor. (2)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/PMK.02/2023 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN INSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH BANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa untuk menyederhanakan proses permohonan pelayanan dan meningkatkan kualitas atas pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan digitalisasi proses permohonan pelayanan dan kemudahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pengguna pelayanan keimigrasian; bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri; Mengingat  : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 124); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/PMK.02/2023 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN INSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH BANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 124), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian proses pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan keimigrasian. (3) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra lnstansi Pengelola. (2) Mitra lnstansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: a. memiliki server di Indonesia; b. memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi; c. bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. bersedia melaksanakan tugas sebagai Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan  peraturan  perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 3 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Terhadap pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024   TENTANG   PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                 Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan; bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan usaha, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. 2. Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. 3. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang: a. proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; b. kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau c. khusus mengusahakan pengolahan limbah. 4. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 5. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.   BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK   Pasal 2   (1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap: a. impor Peralatan dan/atau Bahan dari luar daerah pabean; dan b. impor Peralatan dan/atau Bahan melalui pusat logistik berikat. (2) Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan asal luar daerah pabean dari: a. gudang berikat; b. kawasan berikat; c. tempat penyelenggaraan pameran berikat; d. tempat lelang berikat; e. kawasan bebas; atau f. kawasan ekonomi khusus. (3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Badan Usaha; atau b. pihak ketiga, dalam hal Badan Usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan.   Pasal 3 Impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. barang impor belum diproduksi di dalam negeri; b. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. BAB III TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN   Pasal 4   (1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pembebasan bea masuk atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Badan Usaha atau pihak ketiga; b. rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan Peralatan dan/atau Bahan yang dimintakan pembebasan bea masuk; dan c. pelabuhan pemasukan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan: a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/supplier; c. brosur/katalog Peralatan dan/atau Bahan; dan d. salinan cetak