Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57131/PP/M.VIIIB/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 86.000.782,00 PrevPrevious Post Next PostNext