Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56273/PP/M.IIIA/15/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesarRp.241.470.074.949,00 yang terdiri dari : 1.Penghasilan Netto PPh Badan Tahun 2007 sebesar Rp241.470.074.949,00 yang terdiri dari : a.Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa dividen sebesarRp130.584.299.792,00b.Koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya atas dividen sebesarRp110.885.775.157,00JumlahRp241.470.074.949,002.Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp136.773.525.343,00. 1.Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp241.470.074.949,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-030/WPJ.07/KP.0805/2011 tanggal 19 Desember 2011 halaman 11 – 13 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar Rp 130.584.299.792,00 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp120.977.840.783,00 dengan perincian sebagai berikut : UraianMenurutKoreksi (Rp)Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Penghasilan dari Luar Usaha297.589.384.928428.173.684.720130.584.299.792Penyesuaian Fiskal Positif90.036.683.679211.014.524.462120.977.840.783 387.626.068.607639.188.209.182251.562.140.575 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada bahwa sesuai Certificate of Incumbency tertangggal 1 Januari 2007, kepemilikan saham Pemohon Banding di ABC Inc. sudah mengalami perubahan dari yang semula 100% menjadi 49,99% sejak tanggal 1 Januari 2007; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggl 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek, disebutkan: (1)bahwa Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan;(2)apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir; bahwa berdasarkan ketentuan a-quo Majelis sependapat dengan koreksi Terbanding bahwa penghitungan saat diperolehnya dividen dilakukan pada bulan ketujuh, dimana dasar pengenaan pajaknya adalah berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding (PT. DEF); bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp241.470.074.949,00 telah benar dan tetap dipertahankan; 2.Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp136.773.525.343,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.31/1990 tanggal 18 Oktober 1990 tentang Pengertian “Data Baru” dan “data yang semula belum terungkap” menegaskan bahwa Sistem self assesment selain memberikan kepercayaan juga memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kepercayaan tersebut antara lain harus dicerminkan dalam Surat Pemberitahuan berikut lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak, yang harus diisi secara benar, lengkap dan jelas. Bagi Wajib Pajak yang tidak secara benar melaksanakan kepercayaan tersebut harus bertanggung jawab dengan memikul pembayaran pajak yang kurang dibayar berikut sanksinya; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pihak Pemeriksa telah salah dengan menganggap bahwa kompensasi kerugian yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah Rp0,00 karena pada kenyataannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding telah mencantumkan kompensasi kerugian sebesar Rp270.295.314.759,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan sesuai dengan perhitungan para pihak diketahui bahwa untuk tahun pajak 2005, 2006 dan 2007 telah dilakukan pemeriksaan dan Terbanding telah menetapkan surat ketetapan pajak, sehingga nilai kompensasi bukan sebagaimana nilai kompensasi dalam SPT yang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak atas banding Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2005 dan 2006, Majelis telah memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai penghasilan netto untuk tahun 2005 dan 2006 adalah sesuai dengan yang ditetapkan Terbanding dalam surat ketetapan pajak; bahwa karenanya Majelis berpendapat perhitungan kompensasi kerugian sebagaimana yang dibuat oleh Terbanding di Tahun 2007 yang menetapkan tidak ada hak kompensasi kerugian di tahun sebelum 2007 sudah benar, sehingga Majelis menolak banding Pemohon Banding atas kompensasi kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/WPJ.07/2013 tanggal 14 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00020/206/07/054/11 tanggal 20 Desember 2011, XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: GHI, S.H., M.H., M.Si, JKL MNO, S.H., M.Kn. PQRsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak |

