Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50043/PP/M.VIII/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50043/PP/M.VIII/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 5.890.300,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp124.180.724,00 terdiri dari CV.ABC sebanyak 2 faktur sejumlah Rp37.791.375,00, CV. DEF sebanyak 30 faktur sejumlah Rp48.962.400,00, CV. GHI sebanyak 5 faktur sejumlah Rp5.978.500,00 dan CV. JKL sebanyak 12 faktur sejumlah Rp33.448.450,00;
   
Menurut Pemohon:bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp5.890.300,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut;
   
Menurut Majelis:bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp5.890.300,00

bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut:
Faktur Pajak,
Faktur Penjualan,
Jurnal Utang,
Purchase Order,
Voucher Bank,
Rekening Koran,
Bukti Transfer Bank,
Delivery Order;
       
Menurut Terbanding

bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian Pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut.

Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Juli 2009 adalah sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp5.890.300,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. DEF atas transaksi pembelian ban luar, tali, baut mur, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran asli);

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya;

Menurut Pemohon Banding
   
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp5.890.300,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya.

Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang, dan menyerahkan copy dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Pemohon Banding memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy);

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut;

Pendapat Majelis

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Faktur Pajak,Faktur Penjualan,Jurnal Utang,Purchase Order,Voucher Bank,Rekening Koran,Bukti Transfer Bank,Delivery Order;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :

bahwa menurut Terbanding, bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp5.890.300,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. DEF atas transaksi pembelian ban luar, tali, baut mur, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi;

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp5.890.300,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Tali Manila Uk. 1,5” panjang 200 Mtr dengan harga sebesar Rp 10.600.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.060.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Ban Luar Uk. 18,4 – 30 B.S dengan harga sebesar Rp 10.800.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.080.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Fluid Coupling Dia.11” Type : KSD-11 Complit Pulley U/Electromotor 15 Kw/20 Hp dengan harga sebesar Rp 21.050.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.105.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Tempat Duduk Komplit U/ MF-390- dengan harga sebesar Rp 5.300.000,00 dengan PPN sebesar Rp 530.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Baut Mur Coupling FCL-180, harga Rp 750.000,00, Masker Model Karet, harga Rp 250.000,00, Baut Mur ½” x 1,5”, harga Rp 153.000,00, Bearing 6211-C3 F.A.G, harga Rp 10.000.000,00 dengan total harga sebesar Rp 11.153.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.115.300,00;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500056414 tanggal 01 April 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada DEF, berupa Tali Manila 1,5” @200KG/ROLL, quantity 2 Roll, Unit Rp 5.300.000,00 dengan total Rp 10.600.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500056376 tanggal 01 April 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada DEF, berupa Ban Luar 18.4 -30 Bridgestone, quantity 2 pcs, Unit Rp 5.400.000,00 dengan total Rp 10.800.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500055074 tanggal 25 Maret 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada DEF, berupa Fluid Coupling DIA 11, quantity 2 pcs, Unit Rp 10.525.000,00 dengan total Rp 21.050.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500042514 tanggal 23 Desember 2008 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada DEF, berupa Tempat Duduk Komplite Tractor MF, quantity 2 pcs, Unit Rp 2.650.000,00 dengan total Rp 5.300.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500061874 tanggal 28 April 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada DEF, berupa Baut Mur Coupling FCL-180, quantity 30 pcs, Unit Rp 25.000,00, Masker Model Karet, quantity 50 pcs, Unit Rp 5.000,00, Baut Mur ½” x 1,5”, quantity 180 pcs, Unit Rp 850,00, Bearing 6211-C3 F.A.G, quantity 100 pcs, Unit Rp 100.000,00 dengan total harga sebesar Rp 11.153.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0044/F/VI/09 tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Tali Manila Uk. 1,5” panjang 200 Mtr dengan harga sebesar Rp 10.600.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.060.000,00, total Rp 11.660.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0043/F/VI/09 tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Ban Luar Uk. 18,4 – 30 B.S dengan harga sebesar Rp 10.800.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.060.000,00, total Rp 11.880.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0049/F/VI/09 tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Fluid Coupling Dia.11 dengan harga sebesar Rp 21.050.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.105.000,00, total Rp 23.155.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0047/F/VI/09 tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Tempat Duduk Komplit dengan harga sebesar Rp 5.300.000,00 dengan PPN sebesar Rp 530.000,00, total Rp 5.830.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0046/F/VI/09 tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Baut Mur Coupling FCL-180, Masker Model Karet, Baut Mur ½” x 1,5”, Bearing 6211-C3 F.A.G, dengan harga sebesar Rp 11.153.000,00, PPN sebesar Rp 1.115.300,00, total Rp 12.268.300,00;

bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV DEF Nomor : 0028/SPB/IV/09 tanggal 03 April 2009 diketahui CV DEF mengirimkan barang berupa Tali Manila Uk. 1,5” panjang 200 Mtr kepada Pemohon Banding sebanyak 2 roll;

bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV DEF Nomor : 0027/SPB/IV/09 tanggal 03 April 2009 diketahui CV DEF mengirimkan barang berupa Ban Luar Uk. 18,4 – 30 B.S kepada Pemohon Banding sebanyak 2 buah;

bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV DEF Nomor : 0026/SPB/III/09 tanggal 31 Maret 2009 diketahui CV DEF mengirimkan barang berupa Fluid Coupling Dia.11 kepada Pemohon Banding sebanyak 2 buah;

bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV DEF Nomor : 00151/SPB/XII/08 tanggal 31 Desember 2008 diketahui CV DEF mengirimkan barang berupa Tempat Duduk Komplit Tractor MF 390 kepada Pemohon Banding sebanyak 2 pcs;

bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV DEF Nomor : 0032/SPB/IV/09 tanggal 30 April 2009 diketahui CV DEF mengirimkan barang berupa Baut & Mur Coupling sebanyak 30 buah, Masker Mdl Karet sebanyak 50 buah, Baut & Mur 1/2”x 11/2 sebanyak 100 buah, Bearing 6211 FAG, sebanyak 100 buah kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank BCA Nomor : 0XXXX0XXXX periode 30-06-09 s/d 31-07-09 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 17 Juli 2009 melakukan tarikan sebesar Rp 67.510.300,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor : YD 653173, Bank BCA, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 21 Juli 2009 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp 67.510.300,00 ke rekening Bank Mandiri Nomor 105.000.4725986 Medan milik CV DEF;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp5.890.300,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp5.890.300,00 tidak dapat dipertahankan;                  
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :

No
 
UraianJumlah koreksi yang tidak dapat
dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan
(Rp)1Pajak Masukan5.890.300,000,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan menurut MajelisRp 13.031.320.569,00
Rp          5.890.300,00
Rp 13.037.210.869,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-18/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00028/207/09/105/11 tanggal 25 November 2011 Masa Pajak Juli 2009, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-67/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiriRp      2.242.102.500Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp    13.389.736.480Penyerahan yang PPN-nya dibebaskanRp                           0Total PenyerahanRp    15.631.838.980PPN KeluaranRp         224.210.250PPN MasukanRp    13.037.210.869PPN Kurang/(Lebih) BayarRp  (12.813.000.619)Dikompensasi ke Masa berikutnyaRp    12.813.000.619PPN yang kurang dibayarRp                           0Sanksi AdministrasiRp                           0Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp                           0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. MNO, Ak.,
PQR, SH, MSc
STU, SH, M.Hum
VWX, SH, MHsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-50043/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. MNO, Ak.,
YZ, SH, MSi
STU, SH, M.Humsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,