Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50043/PP/M.VIII/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 5.890.300,00 PrevPrevious Post Next PostNext