Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55900/PP/M.IIIA/12/2014
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp150.718.234,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa tidak benar bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 pada saat pemeriksaan karena rekapitulasi pembelian ikan kepada Pedagang Pengumpul. Pemohon Banding sendiri telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 pada pemeriksaan bukan karena rekapitulasi pembelian ikan kepada Pedagang Pengumpul, melainkan karena hal sebagaimana disebutkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya. Jadi, kalau Pemohon Banding menyatakan suatu alasan dalam surat keberatan, dan kemudian alasan yang berbeda disebutkan dalam surat banding, menunjukkan ketidakkonsistenan Pemohon Banding atau kesengajaan untuk mengungkapkan hal yang tidak sesungguhnya pada salah satu dari kedua surat yang berbeda tersebut; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemeriksa dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-16/WPJ.KP.0600/2012 tanggal 4 Juni 2012 dimana koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan DPP sebesar Rp127.631.551,00 dan PPh. yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp3.571.578,00 dengan alasan terdapat koreksi karena rekapitulasi pembelian kepada pedangan pengumpul (tidak ada NPWP) sedangkan pembelian ikan tidak kaitannya dengan PPh Pasal 23; |
| Menurut Majelis | : | bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp150.718.234,00; bahwa didalam persidangan terungkap, secara kronologis koreksi tersebut adalah sebagai berikut, dari Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dasar koreksinya adalah sewa kendaraan, pada Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) koreksi pembelian ikan dan kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan koreksinya adalah sewa kendaraan dan sewa cold storage; bahwa didalam pembahasan antara Pemohon Banding dan Terbanding ditingkat pemeriksaan telah diketahui oleh Pemohon Banding bahwa koreksinya adalah dasar pengenaan pajak pph pasal 23 atas pengggunaan harta (terdiri dari sewa kendaraan sewa cold storage) yang menurut pemeriksa belum dikenakan PPh Pasal 23. bahwa pada tingkat keberatan koreksi dasar pengenaan pajak atas sewa kendaraan dibatalkan oleh Terbanding, sementara koreksi atas sewa cold storage tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa sewa cold storage belum dikenakan PPh Pasal 23; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan pertimbangan a-quo, Majelis berkesimpulan atas koreksi DPP Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp150.718.234,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-566/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00019/203/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, PT. XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H., M.Si, DEF GHI, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh Sdr. JKL sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding; |

