Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-54986/PP/M.VB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-54986/PP/M.VB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2009 berupa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.7.036.097.335,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak punya ijin pemusatan tempat pajak terutang (PPN). Pemohon Banding sudah Pengusaha Kena Pajak/PKP pada tahun 2009, jadi tidak ada alasan bagi Pemohon Banding untuk tidak melaporkan DPP PPN Keluaran dengan alasan telah dilaporkan di kantor pusatnya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa tidak terdapat penyerahan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud oleh Terbanding dan pelaporan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.036.097.335,00 karena menurut Terbanding terdapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang harus dipungut PPN, berdasarkan bukti bank masuk, konosemen, tidak adanya Ijin Pemusatan Tempat PPN terutang dan Akte pendirian Cabang yang menyatakan Pemohon Banding berusaha dibidang penjualan mobil. Dengan alasan : a.Bukti Bank masuk atas penyerahan kendaraan dan sparepart yang administrasi penjualannya diselenggarakan oleh Kantor Cabang;b.Bukti berupa Surat Muatan (Konosemen) dari perusahaan Pelayaran, menunjukkan bahwa kendaraan dan sparepart dikirim dari Pusat yang kemudian diterima oleh Cabang, sebelum diserahkan kepada pembeli;c.Terbanding beranggapan bahwa seluruh penyerahan harus dilakukan di Cabang;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang PPN disebutkan bahwa “Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang” dengan penjelasan “dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tertentu tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak”. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan tempat kegiatan usaha sejenisnya; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di cabang Pangkalan Bun hanya terbatas pada proses pengadministrasian permohonan pelayanan dalam rangka pemesanan unit kendaraan dan penggunaan biaya operasional harian, sementara terkait dengan transaksi jual beli semua dilakukan melalui Kantor Pusat di Sidoarjo. Pengiriman barang melalui cabang Pangkalan Bun bertujuan agar barang dapat diperiksa kelengkapan dan kondisinya sebelum diterima oleh pemesan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan tugas dan fungsi Kantor Cabang Pangkalan Bun hanya sebagai Representative Office; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa PPN atas penyerahan kendaraan dan sparepart sudah dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat telah melakukan pemeriksaan semua jenis pajak (all taxes) terhadap Kantor Pusat PT ABC Indonesia Motor untuk tahun pajak yang sama yaitu Tahun Pajak 2009 dan telah menerbitkankan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang secara implisit telah mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli yang melakukan pemesanan melalui Pemohon Banding (Kantor Cabang Pangkalan Bun) adalah benar dan tidak ada sengketa pajak seperti yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun; bahwa Majelis berpendapat bahwa mengingat fungsi/kegiatan Kantor Cabang Pemohon Banding di Pangkalan Bun pada tahun 2009 belum berfungsi penuh sebagai kantor cabang dan karena untuk melayani transaksi penjualan masih dilakukan oleh Kantor Pusat dan mengingat telah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang secara implisit telah mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli yang melakukan pemesanan melalui Pemohon Banding (Kantor Cabang Pangkalan Bun) adalah benar serta tidak adanya sengketa pajak seperti yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pangkalan Bun, maka koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.036.097.335,00 berdasarkan Undang-undang PPN Pasal 1A ayat (1) huruf f, tidak memiliki landasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp7.036.097.335,00 dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut cfm SK Terbanding – Koreksi yang tidak dapat dipertahankan– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut cfm MajelisPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) dibayarSanksi Administrasi– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp 7.036.097.335,00Rp 7.036.097.335,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/WPJ.29/2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor : 00016/207/09/713/11 tanggal 26 Oktober 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) dibayarSanksi Administrasi– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. DEF, M.B.A.Drs. GHI, M.M.Drs. JKL, M.A.MNO, S.H., M.Humsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-54986/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. DEF, MBADrs. GHI, M.M.Drs. JKL, M.A.PQRsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54985/PP/M.VB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54985/PP/M.VB/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2009 sebesar Rp788.283.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dari mutasi pembayaran ke pihak lain terdapat pembayaran atas jasa instalasi listrik, jasa perbaikan/pemeliharaan, dan karoseri yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut : Jasa instalasi/perbaikan/pemeliharaanJasa instalasi/pemasangan (karoseri)Jumlah obyek PPh Pasal 23Rp 2.133.000,00Rp 786.150.000,00Rp 788.283.000,00 Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pembayaran dari pembeli unit kepada Pihak karoseri melalui Kantor Pusat Pemohon Banding yang oleh Pemohon Banding tidak dipungut PPh 23 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp788.283.000,00 dengan alasan bahwa berdasarkan mutasi pembayaran ke pihak lain terdapat pembayaran atas jasa instalasi listrik, perbaikan/pemeliharaan dan pembuatan karoseri yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut: Jasa instalasi/perbaikan/pemeliharaanJasa instalasi/pemasangan (karoseri)Jumlah obyek PPh Pasal 23Rp 2.133.000,00Rp 786.150.000,00Rp 788.283.000,00dan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 seharusnya Pemohon Banding melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding transaksi tersebut merupakan reimburse; bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti transaksi terkait yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa transaksi penjualan unit kendaraan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan unit kendaraan tanpa bak, dan apabila pembeli menginginkan unit kendaraan dengan menggunakan bak, maka Pemohon Banding akan membantu menyampaikan ke pihak karoseri, sehingga menurut Majelis, pihak yang menggunakan jasa karoseri adalah pembeli truck, dan terbukti bahwa dokumen-dokumen penyerahan jasa dibuat oleh pihak karoseri ditujukan kepada pembeli truck melalui Pemohon Banding serta pembayaran yang diterima oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dari pembeli truck langsung dibayarkan kepada pihak karoseri; bahwa Majelis berpendapat bahwa karena pada faktanya Pemohon Banding dalam kegiatannya tidak melakukan pemesanan karoseri dan atau pembayaran atas pesanan karoseri untuk pembeli truck, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2009 atas Jasa instalasi/pemasangan karoseri sebesar Rp786.150.000,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 adalah tidak memiliki alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa atas koreksi jasa instalasi/perbaikan/pemeliharaan sebesar Rp2.133.000,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang dapat menyanggah koreksi Terbanding, sehingga Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa jasa instalasi/perbaikan/pemeliharaan sebesar Rp2.133.000,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan atas koresksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2009 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp788.283.000,00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp786.150.000,00 dan sisa koreksi sebesar Rp2.133.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp788.283.000,00 dapat dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 cfm Keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDasar Pengenaan Pajak cfm MajelisPPh Pasal 23 yang terutangKredit PajakPPh Pasal 23 yang Kurang/(Lebih) dibayarSanksi Administrasi– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp788.283.000,00Rp786.150.000,00Rp 2.133.000,00Rp 42.660,00Rp 0,00Rp 42.660,00 Rp 20.477,00Rp 63.137,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-36/WPJ.29/2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor : 00009/203/09/713/11 tanggal 26 Oktober 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 23 yang terutangKredit PajakPPh Pasal 23 yang Kurang/(Lebih) dibayarSanksi Administrasi– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp 2.133.000,00Rp 42.660,00Rp 0,00Rp 42.660,00 Rp 20.477,00Rp 63.137,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.B.A.Drs. DEF, M.M.Drs. GHI, M.A.JKL, S.H., M.Humsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-54985/PP/M.VB/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. ABC, MBADrs. DEF, M.M.Drs. GHI, M.A.MNOsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50596/PP/M.IIIA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50596/PP/M.IIIA/12/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp121.548.410,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp121.548.410,00 disebabkan dokumen traksaksi Pemohon Banding tidak dilakukan pemisahan antara pembayaran jasa dan pembelian material; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23 sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari s.d. Desember 2009. bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur pajak, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemotongan hanya atas biaya jasanya saja; Menurut Majelis : Menurut Majelis yang menjadi sengketa Banding ini adalah adanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp121.548.410,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 Cfm. Pemohon BandingDPP PPh Pasal 23 Cfm. Pemeriksa KoreksiRp 8.804.630.759,00Rp 8.926.179.169,00Rp 121.548.410,00bahwa koreksi tersebut merupakan hasil equalisasi PPN Masukan; bahwa selanjutnya menurut Terbanding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 diatur bahwa atas imbalan jasa selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; bahwa di dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa dokumen Pemohon Banding tidak memisahkan pembayaran jasa dan pembelian material; bahwa mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memisahkan nilai pembayaran jasa dan pembelian material maka PPh Pasal 23 dikenakan terhadap jumlah brutonya; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan data yang mendukung alasan keberatannya sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi sebesar Rp121.548.410,00 adalah pembelian material; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena: Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23 sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari s.d. Desember 2009; bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur pajak, pemohon banding dapat memisahkannya, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemotongan hanya atas biaya jasanya saja; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikkan pendapat tersebut dengan menunjukkan dokumen-dokumen komersial dan perpajakan (Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Rekening koran, Faktur Pajak ) yang terkait dengan koreksi Terbanding; bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masing-masing pihak, dari perolehan data tersebut Majelis memerintahkan para pihak untuk melakukan uji kebenaran materi dengan disaksikan oleh panitera; bahwa dari hasil uji bukti yang telah diselesaikan dalam bentuk Berita Acara diperoleh hasil sebagai berikut : Total koreksi Terbanding sebesar .Dari koreksi tersebut :Sengketa yang diuji bukti:– Bukan merupakan objek PPh Pasal 23 (Pembelian Material)– Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotongRp121.548.410,00 Rp 7.574.460,00Rp113.973.950,00bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukan oleh para pihak, Majelis atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp113.973.950,00 tetap dipertahankan dan atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp7.574.460,00 tidak dapat dipertahankan ; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Menurut TerbandingKoreksi tidak dapat dipertahankanDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut MajelisRp 8,926,179,169.00Rp 7,574,460.00Rp 8,918,604,709.00 Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-231/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00037/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 TerutangPajak yang dapat diperhitungkanPajak Penghasilan Pasal 23 Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (2) KUPPPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp 8,918,604,709.00Rp 178,322,972.00Rp 176,502,113.00Rp 1,820,859.00 Rp 874,012.00Rp 2,694,871.00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 September 2013, oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SE, Ak., M.Sc.DEF, S.H., MH., MSiGHIJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari tanggal 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut: DEF, SH. MH. MSi.MNO, SH. MKn.GHIsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh Sdr JKL sebagai Panitera Pengganti Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri/dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri /dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50597/PP/M.IIIA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50597/PP/M.IIIA/12/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2009 sebesar Rp748.430.770,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding telah melihat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Dari koreksi sebesar Rp 748.430.770 untuk Masa April 2009 Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi senilai Rp189.541.650 sebagaimana dirinci dalam Lampiran Terbanding untuk Masa April 2009. Terhadap koreksi lainnya sebesar Rp558.889.120 Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan pertimbangan bahwa selama proses uji bukti Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan antara pembayaran jasa dan pembelian material. Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti kontrak atau perjanjian kerja dengan pihak ketiga, hal ini sehubungan dengan lingkup pekerjaan Pemohon Banding di bidang Jasa Periklanan; Menurut Pemohon Banding : a.bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 yang diuji bukti berdasarkan dokumen yang terkait sebesar Rp47.108.120,00, adalah benar dan nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 23, karena transaksi yang dimaksud adalah pembelian material/Barang Kena Pajak ke beberapa Vendor sebagaimana tertulis rincian barang tersebut pada Invoice, Purchase Order, Delivery Order (Bukti Pemohon – 3 & Bukti Pemohon – 4). Sehingga sedemikian menurut Pemohon koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan. Menurut Majelis : Menurut Majelis yang menjadi sengketa Banding ini adalah adanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2009 sebesar Rp748.430.770,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2009 adalah sebagai berikut : DPP PPh Pasal 23 Cfm. Pemohon BandingDPP PPh Pasal 23 Cfm. PemeriksaKoreksiRp 16.957.172.295,00Rp 17.705.603.065,00Rp 748.430.770,00bahwa koreksi tersebut merupakan hasil equalisasi PPN Masukan; bahwa selanjutnya menurut Terbanding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 diatur bahwa atas imbalan jasa selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; bahwa di dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa dokumen Pemohon Banding tidak memisahkan pembayaran jasa dan pembelian material; bahwa mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memisahkan nilai pembayaran jasa dan pembelian material maka PPh Pasal 23 dikenakan terhadap jumlah brutonya; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan data yang mendukung alasan keberatannya sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi sebesar Rp748.430.770,00 adalah pembelian material; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena: Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23 sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari s.d. Desember 2009; bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur pajak, pemohon banding dapat memisahkannya, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemotongan hanya atas biaya jasanya saja; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikkan pendapat tersebut dengan menunjukkan dokumen-dokumen komersial dan perpajakan (Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Rekening koran, Faktur Pajak) yang terkait dengan koreksi Terbanding; bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masing-masing pihak, dari perolehan data tersebut Majelis memerintahkan para pihak untuk melakukan uji kebenaran materi dengan disaksikan oleh panitera; bahwa dari hasil uji bukti yang telah diselesaikan dalam bentuk Berita Acara diperoleh hasil sebagai berikut : Total koreksi Terbanding sebesar.Dari koreksi tersebut :Sengketa yang diuji bukti:– Bukan merupakan objek PPh Pasal 23 (Pembelian Material)– Merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotongJumlahObyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotongRp 47.108.120,00 Rp511.781.000,00Rp748.430.770,00 Rp558.889.120,00Rp189.541.650,00bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukan oleh para pihak, Majelis atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp189,541,650.00 tetap dipertahankan dan atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp558.889.120,00 tidak dapat dipertahankan ; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2009 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Menurut TerbandingKoreksi tidak dapat dipertahankanDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut MajelisRp17,705,603,065.00Rp 558,889,120.00Rp17,146,713,945.00 Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/WPJ.19/2012 tanggal 12 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2009 Nomor 00038/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 TerutangPajak yang dapat diperhitungkanPajak Penghasilan Pasal 23 Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (2) KUPPPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp17,146,713,945.00Rp 344,489,436.00Rp 341,298,603.00Rp 3,190,833.00 Rp 1,467,783.00Rp 4,658,616.00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 September 2013, oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SE, Ak., M.Sc.DEF, S.H., MH., MSiGHIJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 58173/PP/M.XIV.A/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 58173/PP/M.XIV.A/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berupa Royalti sebesar Rp.6.200.284.135,00, dimana menurut Terbanding sebesar Rp.10.515.356.796,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 4.315.072.661,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP, SPT dan audit report, Pemohon Banding telah membebankan biaya royalti sebesar Rp. 10.242.389.398,00 dalam unsur Harga Pokok Penjualan, dan berdasarkan ekualisasi atas biaya royalti dengan objek PPh Pasal 26 diperoleh koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.6.200.284.135,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan perjanjian, disebutkan tagihan royalti tersebut jatuh tempo 6 bulan setelah akhir tahun buku 2005, maka oleh perusahaan secara pembukuan telah dicatat dalam accrued expenses, atas tagihan royalti tersebut terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah disetorkan pada tahun 2006, sehingga tidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terhutang; Menurut Majelis : bahwa koreksi atas biaya royalti ini menurut Terbanding berasal dari ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan elemen biaya pada PPh Badan dimana besarnya nilai biaya royalti menurut Pemeriksa sebesar Rp.10.242.389.398,00 adalah merupakan biaya royalti yang dibebankan di Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 10.242.389.398,00;bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terhutang karena berdasarkan perjanjian, disebutkan tagihan royalti tersebut jatuh tempo 6 bulan setelah akhir tahun buku 2005, maka oleh perusahaan secara pembukuan telah dicatat dalam accrued expenses, atas tagihan royalti tersebut terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah disetorkan pada tahun 2006;bahwa di dalam Laporan Keuangan yang telah di Audit pada halaman 19, pihak Pemohon Banding sudah mencatat Biaya Royalti pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 10.242.389.398,00 untuk tahun 2005;bahwa menurut Pemohon Banding atas jumlah sebesar Rp. 10.242.389.398,00 tersebut bukan seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2005 karena berdasarkan perjanjian tagihan royalti tersebut jatuh tempo 6 bulan setelah akhir tahun buku 2005;bahwa menurut Terbanding atas Royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 sebesar Rp. 6.200.284.135,00 sudah terutang sejak diakui sebagai beban pada tahun 2005, sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp.6.200.284.135,00 tersebut baru terutang pada tahun 2006 ketika dibayarkan dan menjadi objek PPh Pasal 26 Tahun 2006;bahwa atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 tersebut kredit pajaknya tidak dikoreksi oleh Terbanding;bahwa berdasarkan data dan fakta serta keterangan para pihak yang terungkap di dalam persidangan terdapata fakta-fakta sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahun Pajak 2005 dan Audit Report Tahun 2005, Pemohon Banding telah membebankan biaya royalti sebesar Rp. 10.242.389.398,00 dalam unsur Harga Pokok Penjualan;bahwa di dalam PPh Badan Tahun 2005, Pemohon Banding juga telah memperhitungkan biaya royalti sebesar Rp. 10.242.389.398,00 tersebut dalam pelaporan SPT Tahunannya;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, menyatakan bahwa :Pasal 8 ayat (4)Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas serta bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah mengakui biaya royalti tersebut pada tahun 2005 dan sudah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005, sehingga atas biaya royalti sebesar Rp.10.242.389.398,00 sudah terutang sejak diakui sebagai biaya pada Tahun 2005, dan jumlah tersebut juga harus disesuaikan dengan jumlah yang dibebankan sebagai biaya royalti pada PPh Badan dengan royalti yang menjadi Objek PPh Pasal 26;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp. 6.200.284.135,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-622/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 3 Juni 2009, mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 nomor: 00042/204/05/052/08 tanggal 25 Juli 2008, atas nama : XXX.Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 12 Juli 2010, berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIV.A) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00093/PP/PM/I/2010, tanggal 25 Januari 2010 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.Si.Drs. DEF, S.H.Drs. GHI, Ak., M.Sc.JKL, S.H. : sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : PUT.58173/PP/M.XIV.A/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. DEF, S.H.Drs. MNO Ak., M.Sc.Drs. PQR, M.M.JKL, S.H. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57697/PP/M.IIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57697/PP/M.IIA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp3.103.923.239,00, yang terdiri dari : 1. Koreksi Peredaran Usaha2. Koreksi Penyesuaian Fiskal NegatifRp5.995.400.337,00(Rp2.891.477.098,00)Koreksi positif Peredaran Usaha Rp5.995.400.337,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp5.995.400.337,00 merupakan pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding berupa penyerahan BKP yang belum seluruhnya dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa Pasal 4 UU PPh menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Nomor LAP-034/WPJ.02/KP.1005/2012 tanggal 13 April 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-324/WPJ.02/2013 tanggal 28 juni 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp5.995.400.337,00 merupakan pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding berupa penyerahan BKP yang belum seluruhnya dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa selisih Rp5.995.400.337,00 diperoleh berdasarkan pengujian yang bersumber dokumen BC 4.0 yang disahkan oleh KPP Bea dan Cukai dumai dengan rincian sebagai berikut: No.Nomor KontrakDPPSelisihCFM FakturPajakCFM BC 4.0110100034/PISP/VI/201012.977.871.44013.574.876.000597.004.560210100035/PISP/VI/201013.054.137.50013.444.550.000390.412.500310100036/PISP/VI/20109.441.339.48010.086.770.832645.431.352410100037/PISP/VI/20109.228.195.69010.071.278.700843.083.010510100038/PISP/VI/20105.890.140.5006.677.335.000787.194.500610100039/PISP/VI/201010.779.985.82313.512.260.2382.732.274.415Jumlah61.371.670.43367.367.070.7705.995.400.337bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi dokumen BC.4.0 ke KPPBC Dumai melalui surat nomor S-770/WPJ.02/2013 tanggal 23 Mei 2013, yang direspon melalui surat nomor S-564/WBC.03/KPP.MP.02/2013 beserta lampiran yang berisi bahwa seluruh transaksi yang di mintakan klarifikasi dokumen BC.4.0 sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat nomor S-770/WPJ.02/2013 tanggal 23 Mei 2013 adalah sesuai dengan dokumen BC 4.0 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding. bahwa pada saat proses penyelesaian keberatan Terbanding juga telah meminta tambahan dokumen melalui Surat Nomor S-799/WPJ.02/2013 yang berisi perminjaman tambahan dokumen berupa Notula rapat berkaitan dengan perubahan kontrak ekspor ke penjualan lokal tahun 2010, serta pengakuan harga pembelian oleh PT. ABC. Dokumen tersebut telah pula diminta pada saat pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding pada tanggal 23 April 2013, namun sampai saat dibuatnya laporan penelitian keberatan, dokumen dimaksud belum juga disampaikan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.995.400.337,00 karena menurut Pemohon Banding perbedaan angka BC.4.0 dengan Faktur Pajak tidak dapat semerta-merta diterjemahkan telah terjadi penambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp5.995.400.337,00 semata-mata dengan mendasarkan pada angka yang tercantum di dokumen BC 4.0 dan mengabaikan fakta-fakta yang ada di Faktur Pajak dan Bukti Penerimaan Bank. bahwa dalam melakukan koreksi positif sebesar Rp5.995.400.337,00 sebagaimana tersebut di atas, Terbanding tidak dapat mengemukakan bukti bahwa telah terjadi adanya penambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak sesuai Pasal 4 UU PPh. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan buktibukti dan dokumen yang meliputi:Faktur PajakInvoiceKontrakBC 4.0Rekening Koranbahwa Pasal 4 UU PPh menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo, karena Terbanding mengabaikan fakta bahwa telah terjadi perubahan dari perjanjian penjualan ekspor CPO berubah menjadi penjualan lokal CPO. Berhubung penjualan lokal CPO tidak terkena Pajak Ekspor, maka harga jual otomatis berubah menyesuaikan dengan tidak adanya Pajak ekspor. bahwa terdapat selisih penyerahan BKP yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.995.400.337,00 diperoleh akibat pengujian yang bersumber dari dokumen BC 4.0 yang disahkan oleh Kantor Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Dumai, sebagai berikut: No.KontrakCfm Faktur PajakCfm. BC.4.0Selisih10100034/PISP/VI/201012.977.871.44013.574.876.000597.004.56010100035/PISP/VI/201013.054.137.50013.444.550.000390.412.50010100036/PISP/VI/20109.441.339.48010.086.770.832645.431.35210100037/PISP/VI/20109.228.195.69010.071.278.700843.083.01010100038/PISP/VI/20105.890.140.5006.677.335.000787.194.50010100039/PISP/VI/201010.779.985.82313.512.260.2382.732.274.415Jumlah61.371.670.43367.367.070.7705.995.400.337bahwa menurut Pemohon Banding, terjadinya selisih sebagaimana dalam table disebabkan perubahan dari perjanjian penjualan ekspor atas Crude Palm Oil (CPO) berubah menjadi penjualan lokal. Jika terjadi perubahan nilai kontrak karena adanya perubahan realisasi penjualan, maka nilai yang tercantum dalam dokumen BC 4.0 seharusnya sesuai dengan nilai kontrak yang baru. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dokumen pendukung berupa faktur Pajak, invoice, kontrak, BC,4.0 dan rekening Koran, dapat diketahui lawan transaksi Pemohon Banding adalah PT.ABC. Berdasarkan kontrak penjualan No.10100034/PISP/VI/2010 diketahui harga jual CPO yang tercantum dalam kontrak adalah sebesar USD1,432,120 atau setara dengan Rp12.977.871.440,00, namun sesuai BC 4.0 harga jual adalah sebesar USD1,498,000 atau setara dengan Rp13.574.876.000,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp597.004.560,00. bahwa terjadinya selisih harga tersebut disebabkan adanya unsur penambahan Pajak ekspor yang seharusnya tidak dikenakan karena penjualan CPO dilakukan di dalam daerah pabean. Demikian halnya dengan kontrak penjualan lainnya, menurut Majelis terjadinya selisih nilai harga CPO yang tercantum pada BC 4.0 dan nilai harga yang tercantum pada Faktur Pajak disebabkan oleh karena lemahnya pengawasan dari pihak yang kompeten. bahwa dari uraian tersebut di atas dan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil-dalilnya, sedangkan dalil Terbanding tidak dapat dibuktikan adanya penyerahan BKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan BKP yang belum seluruhnya dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp5.995.400.337,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi Fiskal Negatif (Rp2.872.038.395,00) Menurut Terbanding : bahwa koreksi negatif biaya sebesar Rp2.872.038.395,00 yang merupakan pembebanan biaya berupa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam SPT masa PPN karena terkait dengan perolehan pupuk dan keperluan keperluan kebun lainnya. Menurut Pemohon : bahwa selama proses pemeriksaan pajak sampai terbitnya Surat Ketetapan Pajak dan jugs dari proses penelitian sampai terbitnya Surat Keputusan Keberatan, tidak ada data-data apapun yang mengungkapkan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan TBS kepada pihak ketiga pada Tahun Pajak 2010 (Masa Pajak PPN Januari 2010 sampai dengan Desember 2010). Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Nomor LAP-034/WPJ.02/KP.1005/2012 tanggal 13 April 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-324/WPJ.02/2013 tanggal 28 juni 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif biaya sebesar Rp2.872.038.395,00 yang merupakan pembebanan biaya berupa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan