bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu