Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50596/PP/M.IIIA/12/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50596/PP/M.IIIA/12/2014

Jenis Pajak:PPh Pasal 23
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp121.548.410,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp121.548.410,00 disebabkan dokumen traksaksi Pemohon Banding tidak dilakukan pemisahan antara pembayaran jasa dan pembelian material;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23 sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari s.d. Desember 2009. bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur pajak, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemotongan hanya atas biaya jasanya saja;
   
Menurut Majelis:Menurut Majelis yang menjadi sengketa Banding ini adalah adanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp121.548.410,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 Cfm. Pemohon Banding
DPP PPh Pasal 23 Cfm. Pemeriksa  
KoreksiRp 8.804.630.759,00
Rp 8.926.179.169,00
Rp    121.548.410,00
bahwa koreksi tersebut merupakan hasil equalisasi PPN Masukan;

bahwa selanjutnya menurut Terbanding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 diatur bahwa atas imbalan jasa selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa di dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa dokumen Pemohon Banding tidak memisahkan pembayaran jasa dan pembelian material;

bahwa mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memisahkan nilai pembayaran jasa dan pembelian material maka PPh Pasal 23 dikenakan terhadap jumlah brutonya;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan data yang mendukung alasan keberatannya sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi sebesar Rp121.548.410,00 adalah pembelian material;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena: Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23 sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari s.d. Desember 2009;

bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur pajak, pemohon banding dapat memisahkannya, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemotongan hanya atas biaya jasanya saja;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikkan pendapat tersebut dengan menunjukkan dokumen-dokumen komersial dan perpajakan (Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Rekening koran, Faktur Pajak ) yang terkait dengan koreksi Terbanding;

bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masing-masing pihak, dari perolehan data tersebut Majelis memerintahkan para pihak untuk melakukan uji kebenaran materi dengan disaksikan oleh panitera;

bahwa dari hasil uji bukti yang telah diselesaikan dalam bentuk Berita Acara diperoleh hasil sebagai berikut :

Total koreksi Terbanding sebesar .
Dari koreksi tersebut :
Sengketa yang diuji bukti:
–     Bukan merupakan objek PPh Pasal 23
       (Pembelian Material)
–    Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotongRp121.548.410,00






Rp 7.574.460,00
Rp113.973.950,00
bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukan oleh para pihak, Majelis atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp113.973.950,00 tetap dipertahankan dan atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp7.574.460,00 tidak dapat dipertahankan ;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Menurut Terbanding
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut MajelisRp 8,926,179,169.00
Rp       7,574,460.00
Rp 8,918,604,709.00
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-231/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00037/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, menjadi sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Penghasilan Pasal 23 Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi, berupa:
–     Bunga Pasal 13 (2) KUP
PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp 8,918,604,709.00
Rp    178,322,972.00
Rp    176,502,113.00
Rp       1,820,859.00

Rp         874,012.00
Rp      2,694,871.00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 September 2013, oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak., M.Sc.
DEF, S.H., MH., MSi
GHI
JKLsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari tanggal 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

DEF, SH. MH. MSi.
MNO, SH. MKn.
GHIsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Sdr JKL sebagai Panitera Pengganti Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri/dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri /dihadiri oleh Terbanding;