Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-54986/PP/M.VB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2009 berupa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.7.036.097.335,00