Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 54606/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 54606/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp. 323.938.149,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa Freight Forwarding yang intinya adalah jasa pengelolaan/pengurusan (handling) distribusi barang baik lewat darat, maupun udara dengan memungut fee atas jasa yang diberikan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp.323.938.149,00 karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan PPN dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Nopember 2007 sebesar Rp323.938.149,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, serta Hasil Uji Kebenaran Materi (UKM), diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas hasil ekualisasi antara jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPH Badan tahun 2007 dengan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPPN Masa Januari sd Desember 2007, dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha cfm ledger masa Nopember 2007Dikurangi Ocean Freight (reimbursment)DPP PPN cfm pemeriksaan/penelaahDPP PPN cfm Wajib PajakSelisih Objek PPN yang belum dilaporkan Rp. 1.802.401.267,19Rp. 914.152.631,00Rp. 888.248.636,00Rp. 564.310.487,00Rp. 323.938.149,00bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding, yang menjadi sengketa banding tidak hanya terjadi karena masalah reimbursement saja, tetapi juga terdapat beberapa permasalahan pokok yang bersal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : Jumlah SengketaRp 323.938.149Sales SurabayaRp 232.385.778Sengketa Jakarta (1)Rp 91.552.371Transaksi Yang Tidak Dipungut PPN – Biaya Trucking/TransportasiRp — Biaya Terminal Handling ChargesRp 132.764.620Jumlah (2)Rp 132.764.620Selisih (1) – (2)Rp (41.212.249)bahwa berdasarkan tabel tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, karena terdapat hal-hal sebagai berikut: -Terdapat penjualan untuk Cabang Surabaya sebesar Rp 232.385.778,00 yang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai DPP PPN Jakarta, meskipun untuk Cabang Surabaya, PPN nya tercatat dan dilaporkan di KPP Surabya;-Terdapat Biaya Terminal Handling Charges sebesar Rp132.764.620,00 merupakan biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari vendor tanpa dikenakan PPN sehingga pada saat Pemohon Banding menagih penerima jasa dengan cara reinvoicing, Pemohon Banding juga tidak memasukkan unsur PPN di dalamnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksi, adalah tidak tepat, karena koreksi tersebut bukan obyek PPN dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat; bahwa terhadap PPN masa Januari sd Desember 2007 untuk Cabang Surabaya, KPP Pratama Surabaya Genteng telah melakukan pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa untuk PPN Masa Januari sd Desember 2007 tidak ada koreksi, sehingga diterbitkan SKP NIHIL; bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding di Surabaya melakukan kegiatan penyediaan jasa forwarding yang sama persis dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Jakarta, dan dalam melaporkan SPT PPN Masa Januari sd Desember 2007 menggunakan prinsip, sistem dan metode pembukuan perpajakan yang sama dengan Kantor Jakarta; bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan transaksi yang sama dalam menetapkan apakah transaksi tersebut sebagai obyek atau bukan obyek PPN; bahwa KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu tidak mengakui adanya biaya-biaya reimbursable sehingga diperlakukan sebagai obyek PPN sedangkan KPP Pratama Surabaya Gubeng mengakui sepenuhnya biaya-biaya yang reimbursable sehingga bukan merupakan Obyek PPN; bahwa perlakuan ganda tersebut jelas akan menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum, yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang penyediaan jasa Freigh Forwarding; bahwa terkait dengan minimnya bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam UKM, tidak mengubah fakta bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dijadikan dasar koreksi terbukti bukan sebagai obyek PPN, sehingga bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada intinya tidak akan dapat menjawab koreksi Terbanding yang tidak benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil ekualisasi tersebut bukan merupakan obyek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah sebagaimana berberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp323.938.149,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 terutang menjadi sebagai berikut : DPP PPN cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankanDPP PPN cfm MajelisRp 888.248.636,00Rp 323.938.149,00Rp 564.310.487,00 mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1549/WPJ.06/2012 tanggal 14 Nopember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Nopember 2007 Nomor: 00042/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :1. Ekspor 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 0,00Rp 549.521.059,00Rp 14.789.428,00Rp 0,00Rp 564.310.487,00Rp 54.952.037,00 (54.952.037,00)Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 54605/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 54605/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp794.132.752,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa Freight Forwarding yang intinya adalah jasa pengelolaan/pengurusan (handling) distribusi barang baik lewat darat, laut maupun udara dengan memungut fee atas jasa yang diberikan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp 794.132.752,00 karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan PPN dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Oktober 2007 sebesar Rp794.132.752,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, serta Hasil Uji Kebenaran Materi (UKM), diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas hasil ekualisasi antara jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPH Badan tahun 2007 dengan jumlah perdaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPPN Masa Januari sd Desember 2007, dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha cfm ledger masa Oktober 2007-/- Ocean FreightDPP PPN cfm pemeriksaan/penelahaanDPP PPN cfm Wajib PajakSelisih Objek PPN yang belum dilaporkanRp. 2.414.743.247,84Rp 1.032.543.167,00Rp 1.382.200.080,00Rp 588.067.328,00Rp 794.132.752,00bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding, yang menjadi sengketa banding tidak hanya terjadi karena masalah reimbursement saja, tetapi juga terdapat beberapa permasalahan pokok yang berasal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : Jumlah SengketaRp 794.132.752Sales SurabayaRp 438.735.151Sengketa Jakarta (1)Rp 355.397.601Transaksi Yang Tidak Dipungut PPN – Biaya Trucking/TransportasiRp – Biaya Terminal Handling ChargesRp 208.169.625Jumlah (2)Rp 208.169.625Selisih (1) – (2)Rp 147.227.976bahwa berdasarkan tabel tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, karena terdapat hal-hal sebagai berikut: a)Terdapat penjualan untuk Cabang Surabaya sebesar Rp 438.735.151,00 yang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai DPP PPN Jakarta, meskipun untuk Cabang Surabaya, PPN nya tercatat dan dilaporkan di KPP Surabya;b)Terdapat biaya Terminal Handling Charges sebesar Rp208.169.625,00 merupakan biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari vendor tanpa dikenakan PPN sehingga pada saat Pemohon Banding menagih penerima jasa dengan cara reinvoicing, Pemohon Banding juga tidak memasukkan unsur PPN di dalamnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksi, adalah tidak tepat, karena koreksi tersebut bukan obyek PPN dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat; bahwa terhadap PPN masa Januari sd Desember 2010 untuk Cabang Surabya, KPP Pratama Surabaya Genteng telah melakukan pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa untuk PPN Masa Januari sd Desember 2007 tidak ada koreksi, sehingga diterbitkan SKP NIHIL; bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding di Surabaya melakukan kegiatan penyediaan jasa forwarding yang sama persis dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Jakarta, dan dalam melaporkan SPT PPN Masa Januari sd Desember 2007 menggunakan prinsip, sistem dan metode pembukuan perpajakan yang sama dengan Kantor Jakarta; bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan transaksi yang sama dalam menetapkan apakah transaksi tersebut sebagai obyek atau bukan obyek PPN; bahwa KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu tidak mengakui adanya biaya-biaya reimbursable sehingga diperlakukan sebagai obyek PPN sedangkan KPP Pratama Surabaya Gubeng mengakui sepenuhnya biaya-biaya yang reimbursable sehingga bukan merupakan Obyek PPN; bahwa perlakuan ganda tersebut jelas akan menimbulkan kerancuan dan ketidak pastian hokum, yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang penyediaan jasa Freight Forwarding; bahwa terkait dengan minimnya bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam UKM, tidak mengubah fakta bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dijadikan dasar koreksi terbukti bukan sebagai obyek PPN, sehingga bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada intinya tidak akan dapat menjawab koreksi Terbanding yang tidak benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil ekualisasi tersebut bukan merupakan obyek PPN sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah sebagaimana berberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 18 tahun 2000; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp794.132.752,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakMenurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanMenurut Majelis Rp 1.382.200.080,00(Rp 794.132.752,00)Rp 588.067.328,00; memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1548/WPJ.06/2012 tanggal 14 Nopember 2012, tentang keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00041/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011, nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang dibayarRp 588.067.328,00Rp 57.482.556,00(Rp 57.482.556,00)Rp 0,00.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014, oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00613/PP/PM/VI/2013 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54703/PP/M.IIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54703/PP/M.IIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.798.001.252,00; Menurut Terbanding : bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-00064/WPJ.04/KP.1105/2011 tanggal 4 Agustus 2011 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Agustus 2011 kemudian pada tanggal 11 Oktober 2011 Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Masa PPN Masa Juni 2009; Menurut Pemohon : bahwa Koreksi terbanding atas Pajak Masukan secara sosiologis kurang tepat dilakukan kepada Pemohon Banding karena sebelumnya Terbanding belum melakukan upaya pendahuluan seperti himbauan/bimbingan dan teguran kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan SPT. Disamping itu; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-027/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2012 tanggal 26 Januari 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2009 sebesar Rp. 798.001.252,00 berdasarkan hal-hal sebagai berikut : bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 3 ayat (7) huruf d disebutkan bahwa “Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak” dan dalam penjelasannya disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan; bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) Pasal 9 ayat (8) huruf i disebutkan bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.” bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-00064/WPJ.04/KP.1105/2011 tanggal 4 Agustus 2011 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Agustus 2011 kemudian pada tanggal 11 Oktober 2011 Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Masa PPN Masa Juni 2009; bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan tersebut didasarkan pada argumentasi sebagai berikut : PPN Masukan Masa Juni 2009 yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Masa Juli 2009 tersebut seharusnya dapat dikreditkan (diperhitungkan) karena PPN atas perolehan barang atau jasa tersebut sudah Pemohon Banding bayar dan sudah dilaporkan oleh lawan transaksi (oleh penjual atau pemberi jasa) sebagai sebagai PPN Keluaran, Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa PPN Masukan pada suatu masa dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran. Dalam hal PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan (tidak dikreditkan) oleh Pemohon Banding maka PPN atas perolehan barang atau jasa tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Sesuai ketentuan tersebut, oleh Undang-undang diberikan pilihan kepada Pemohon Banding apakah atas PPN Masukan tersebut dikreditkan dengan PPN Keluaran atau dikurangkan sebagai biaya. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memilih untuk mengkreditkan PPN Masukan dengan PPN Keluaran, sehingga tidak ada alasan oleh pemeriksa untuk melakukan koreksi atas pengkreditan PPN Masukan tersebut, Pemohon Banding tidak pernah membebankan PPN Masukan atas perolehan barang atau jasa tersebut. Bukti bahwa atas PPN Masukan tersebut tidak pernah dibebankan sebagai biaya dapat dilihat pada pembukuan perusahaan (buku besar) maupun dalam laporan keuangan perusahaan, Jika Pemohon Banding harus dikenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, seharusnya hanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan atas PPN yang terlambat disetor, Apabila SPT Masa PPN yang Pemohon Banding laporkan tersebut dianggap tidak disampaikan, AR atau pemeriksa pada KPP seharusnya memberitahukan secara patut jauh sebelumnya kepada Pemohon Banding (sebelum diterbitkannya PHP), f. Pemohon Banding tidak mendapat bimbingan dari AR atau tim pemeriksa mengenai langkah-langkah atau prosedur yang sebaiknya ditempuh sehubungan dengan penyampaian SPT setelah dilakukan pemeriksaan. Seandainya Pemohon Banding diberikan pengarahan yang baik, Pemohon Banding bisa menempuh upaya lain seperti pengungkapan ketidak benaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP sehingga hanya dikenakan denda 50% dari pajak yang kurang bayar. Sedangkan atas PPN Masukan masih dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : P.1.Perjanjian Pemborongan antara Pemohon Banding dan PT. ABC (Persero) Tbk tahun 2008,P.2.Surat Pemberitahuan Masa Juni 2009,P.3.Surat Setoran Pajak Masa Juni 2009 tanggal 11 Oktober 2011,P.4.Laporan Keuangan Konsolidasi PT. ABC 31 Desember 2009 dan 2008,P.5.Daftar Dokumen yang dipinjaman dalam Rangka Pemeriksaan bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Juni 2009 yang dilaporkan Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan merupakan data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP, dan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, SPT PPN Masa Juni 2009 telah dilaporkan pada tanggal 11 Oktober 2011. Apabila SPT tersebut dianggap tidak disampaikan karena telah dilakukan pemeriksaan, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7a) UU KUP. Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa Juni 2009 tersebut seharusnya dapat dikreditkan karena tidak dibebankan sebagai biaya; bahwa Majelis berpendapat, kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang Undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana diubah dengan UU No,18 Tahun 2000; bahwa Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP mengatur Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN mengatur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; bahwa sejak tanggal 1 Juni 2002 ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN a quo yang mengatur tentang Pajak Masukan untuk perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan dalam pemeriksaan, tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54940/PP/M.XII B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54940/PP/M.XII B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00095/207/09/712/12 tanggal 20 Desember 2012 Masa Pajak Desember 2009; Menurut Terbanding : bahwa unit perkebunan yang melakukan kegiatan pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan hingga proses pemanenan kelapa sawit yang atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, “Penyerahannya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seperti pembelian pupuk, jasa pemeliharaan dan perawatan, jasa pengangkutan, dan lain-lain; Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Maret 2014, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-263 tersebut di atas sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00095/207/09/712/12 tanggal 20 Desember 2012 Masa Pajak Desember 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 19 Maret 2014, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014 sebesar Rp0,00, dan 50% nya adalah sebesar Rp0,00, Pemohon Banding memiliki Kredit Pajak sebesar Rp3.366.462.305,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 (via pos) dengan bukti Tanda Terima Surat Banding Nomor: T-1695/SP.31/2014 tanggal 27 Juni 2014, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2014; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa berdasarkan bukti kirim pos, Terbanding mengirim Keputusan Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014 pada tanggal 12 Maret 2014 dan berdasarkan hasil cetak Status Kiriman Terbukukan diketahui bahwa paket kiriman dengan nomor kiriman (Barcode) XXXXXXXX00X telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 17 Maret 2014 diterima oleh Satpam bernama ABC; bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan alamat Pemohon Banding, bahwa alamat Pemohon Banding seharusnya sesuai dengan Diktum Keempat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Persetujuan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: KEP-1673/WPJ.04/2012 tanggal 21 Nopember 2012 seharusnya adalah Menara Global Lantai 16 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 27 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding a quo Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Keputusan Persetujuan Pemusatan a quo diktum Kelima berbunyi: “Keputusan ini berlaku sejak Masa Pajak Desember 2012 sampai dengan Masa Pajak Nopember 2017…” sedangkan sengketa adalah Masa Pajak Januari 2009 sehingga alamat yang digunakan sebagai dasar perhitungan jangka waktu adalah alamat sebelum pemusatan atau yang digunakan saat pengajuan keberatan yaitu: Jalan Pangeran Antasari II Nomor 26 Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Kota Waringin, Kalimantan Tengah; bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 (via pos) sedangkan Keputusan Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014 dikirimkan Terbanding pada tanggal 12 Maret 2014 sehingga dari 12 Maret 2014 sampai dengan 18 Juni 2014 adalah 3 (tiga) bulan 7 (tujuh) hari; bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut dan karenanya Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dalam sidang Acara Cepat serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding atas Keputusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54948/PP/M.XIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54948/PP/M.XIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding hanya menjalankan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Terbanding juga telah melakukan wawancara dengan Bapak ABC selaku Kepala Seksi Administrasi untuk Perkebunan DEF, yang menyampaikan bahwa Perkebunan DEF hanya merupakan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak memiliki Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS), atas hasil kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) kemudian di titip olah ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan lain untuk menghasilkan minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), berdasarkan hasil penelitian lapangan tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit; Menurut Pemohon : bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS), adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November Tahun Pajak 2008 sebesar Rp2.288.510,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November Tahun Pajak 2008 sebesar Rp2.288.510,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun2000; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November Tahun Pajak 2008 sebesar Rp2.288.510,00 dengan alasan Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS) yang seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO=Crude Palm Oil) dan inti sawit (Palm Kernel) yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari penggenaan Pajak Pertambahan Nilai, produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dapat kreditkan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Terbanding terbukti melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November Tahun Pajak 2008 sebesar Rp2.288.510,00 yang menurut Terbanding merupakan PM atas pembelian yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS dan tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya dengan Nomor: UB-12/WPJ.26/BD.06/2013 tanggal 27 November 2013 terbukti mengakui bahwa produk akhir yang diserahkan Pemohon Banding kepada pembelinya adalah berupa CPO dan PK yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai bahwa CPO dan PK a quo merupakan hasil olahan lebih lanjut dari TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding secara eksplisit dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi berkaitan dengan kegiatan untuk perkebunan kelapa sawit yang produk/outputnya adalah TBS sehingga tidak mempunyai hubungan langsung dengan produk penyerahan/penjualan Pemohon Banding berupa CPO dan PK sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah mengakui bahwa produk akhir Pemohon Banding adalah CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan demikian Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan Pemohon Banding untuk untuk menghasilkan produk akhir a quo seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding juga mengakui bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 yang dikoreksi Terbanding terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding namun tetap tidak dapat dikreditkan karena tidak terkait dengan penyerahan CPO dan PK yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa proses produksi untuk menghasilkan CPO dan PK merupakan suatu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan secara parsial walaupun Pemohon Banding untuk menghasilkan produk akhirnya menggunakan jasa pengolahan pihak lain melalui perjanjian jasa titip olah; bahwa Majelis berpendapat, produk akhir berupa CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dijadikan dasar Terbanding apakah Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikreditkan berhubungan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54949/PP/M.XIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54949/PP/M.XIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan; Menurut Terbanding : bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan Penelitian Lapangan pada tanggal 28 sampai dengan 30 November 2012, dalam Penelitian Lapangan tersebut, Terbanding telah meninjau langsung ke lokasi usaha Pemohon Banding di Perk. DEF, Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan, dan dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menjalankan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Terbanding juga telah melakukan wawancara dengan Bapak ABC selaku Kepala Seksi Administrasi untuk Perkebunan DEF, yang menyampaikan bahwa Perkebunan Normark hanya merupakan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak memiliki Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS), atas hasil kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) kemudian di titip olah ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan lain untuk menghasilkan minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), berdasarkan hasil penelitian lapangan tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit; Menurut Pemohon : bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS), adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2008 sebesar Rp14.029.102,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2008 sebesar Rp14.029.102,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2008 sebesar Rp14.029.102,00 dengan alasan Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS) yang seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO=Crude Palm Oil) dan inti sawit (Palm Kernel) yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari penggenaan Pajak Pertambahan Nilai, produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dapat kreditkan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Terbanding terbukti melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2008 sebesar Rp14.029.102,00 yang menurut Terbanding merupakan PM atas pembelian yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS dan tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya dengan Nomor: UB-21/WPJ.26/BD.06/2013 tanggal 27 November 2013 terbukti mengakui bahwa produk akhir yang diserahkan Pemohon Banding kepada pembelinya adalah berupa CPO dan PK yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai bahwa CPO dan PK a quo merupakan hasil olahan lebih lanjut dari TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding secara eksplisit dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi berkaitan dengan kegiatan untuk perkebunan kelapa sawit yang produk/outputnya adalah TBS sehingga tidak mempunyai hubungan langsung dengan produk penyerahan/penjualan Pemohon Banding berupa CPO dan PK sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah mengakui bahwa produk akhir Pemohon Banding adalah CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan demikian Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan Pemohon Banding untuk menghasilkan produk akhir a quo dapat dikreditkan Pemohon Banding; bahwa Terbanding juga mengakui bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 yang dikoreksi Terbanding terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding namun tetap tidak dapat dikreditkan karena tidak terkait dengan penyerahan CPO dan PK yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa proses produksi untuk menghasilkan CPO dan PK merupakan suatu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan secara parsial walaupun Pemohon Banding untuk menghasilkan produk akhirnya menggunakan jasa