Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54985/PP/M.VB/12/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54985/PP/M.VB/12/2014

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2009 sebesar Rp788.283.000,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa berdasarkan dari mutasi pembayaran ke pihak lain terdapat pembayaran atas jasa instalasi listrik, jasa perbaikan/pemeliharaan, dan karoseri yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :

Jasa instalasi/perbaikan/pemeliharaan
Jasa instalasi/pemasangan (karoseri)
Jumlah obyek PPh Pasal 23Rp    2.133.000,00
Rp 786.150.000,00
Rp 788.283.000,00
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pembayaran dari pembeli unit kepada Pihak karoseri melalui Kantor Pusat Pemohon Banding yang oleh Pemohon Banding tidak dipungut PPh 23 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp788.283.000,00 dengan alasan bahwa berdasarkan mutasi pembayaran ke pihak lain terdapat pembayaran atas jasa instalasi listrik, perbaikan/pemeliharaan dan pembuatan karoseri yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut:

Jasa instalasi/perbaikan/pemeliharaan
Jasa instalasi/pemasangan (karoseri)
Jumlah obyek PPh Pasal 23Rp    2.133.000,00
Rp 786.150.000,00
Rp 788.283.000,00
dan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 seharusnya Pemohon Banding melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding transaksi tersebut merupakan reimburse;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti transaksi terkait yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa transaksi penjualan unit kendaraan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan unit kendaraan tanpa bak, dan apabila pembeli menginginkan unit kendaraan dengan menggunakan bak, maka Pemohon Banding akan membantu menyampaikan ke pihak karoseri, sehingga menurut Majelis, pihak yang menggunakan jasa karoseri adalah pembeli truck, dan terbukti bahwa dokumen-dokumen penyerahan jasa dibuat oleh pihak karoseri ditujukan kepada pembeli truck melalui Pemohon Banding serta pembayaran yang diterima oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dari pembeli truck langsung dibayarkan kepada pihak karoseri;

bahwa Majelis berpendapat bahwa karena pada faktanya Pemohon Banding dalam kegiatannya tidak melakukan pemesanan karoseri dan atau pembayaran atas pesanan karoseri untuk pembeli truck, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2009 atas Jasa instalasi/pemasangan karoseri sebesar Rp786.150.000,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 adalah tidak memiliki alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas koreksi jasa instalasi/perbaikan/pemeliharaan sebesar Rp2.133.000,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang dapat menyanggah koreksi Terbanding, sehingga Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa jasa instalasi/perbaikan/pemeliharaan sebesar Rp2.133.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan atas koresksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2009 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp788.283.000,00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp786.150.000,00 dan sisa koreksi sebesar Rp2.133.000,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
   
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp788.283.000,00 dapat dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 cfm Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak cfm Majelis
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
PPh Pasal 23 yang Kurang/(Lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP   
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp788.283.000,00
Rp786.150.000,00
Rp    2.133.000,00
Rp         42.660,00
Rp                 0,00
Rp         42.660,00

Rp         20.477,00
Rp         63.137,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-36/WPJ.29/2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor : 00009/203/09/713/11 tanggal 26 Oktober 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
PPh Pasal 23 yang Kurang/(Lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp 2.133.000,00
Rp  42.660,00
Rp          0,00
Rp  42.660,00

Rp  20.477,00
Rp  63.137,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.B.A.
Drs. DEF, M.M.
Drs. GHI, M.A.
JKL, S.H., M.Humsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-54985/PP/M.VB/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. ABC, MBA
Drs. DEF, M.M.
Drs. GHI, M.A.
MNOsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;