Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56829/PP/M.IA/16/2014
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN terdiri dari koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.360.465.508,00: |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Koreksi positif sebesar Rp. 4.325.586.094,00 ini menurut Pemeriksa merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan dalam SPM PPN Masa Januari – Desember 2010. Untuk jumlah koreksi DPP PPN per bulannya pemeriksa membagi rata jumlah koreksi positif DPP PPN untuk dua belas masa sehingga masing-masing masa dikoreksi positif sebesar Rp.360.465.508,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Penjualan aktiva – Rp 143.314.050 bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui sumber dari angka Pemeriksa Pajak/Peneliti Keberatan untuk angka Rp 143.314.050, karena menurut Pemohon Banding seharusnya Rp69.454.546; Pemakaian Sendiri – Rp 104.000.000 bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui sumber dari angka Pemeriksa Pajak/Peneliti Keberatan untuk angka Rp 104.000.000, karena menurut Pemohon Banding seharusnya Rp106.580.712; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 360.465.508; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp360.465.508,00 yang merupakan alokasi untuk Masa Oktober 2010 dari total koreksi selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) masa pajak sebesar Rp4.325.586.094,00; bahwa total koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPn nya harus dipungut sendiri untuk tahun 2010 (12 masa pajak) adalah sebesar Rp4.325.586.094,00 terdiri dari: – Koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan – Koreksi DPP PPN Penjualan Aset – Koreksi DPP PPN atas pemakaian sendiri Jumlah: Rp 4.254.307.302,00 : Rp 73.859.504,00 : (Rp 2.580.712,00) : Rp 4.325.586.094,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: 1.Koreksi DPP PPN berdasarkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 4.254.307.302,00 bahwa terhadap sengketa PPh Badan tahun 2010 Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa aquo yang dimuat dalam Putusan Nomor: Put.56819/M.IA/15/2014 yang diucapkan didepan umum pada tanggal Nopember 2014; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak aquo, atas sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 harus dibatalkan; bahwa oleh karena Koreksi Terbanding atas DPP PPN aquo berasal dari Koreksi Peredaran Usaha yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Majelis berpendapat seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutuskan sengketa DPP PPN aquo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; 2.Koreksi DPP PPN atas Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp73.859.504,00 dan Koreksi Negatip DPP PPN atas Pemakaian sendiri sebesar Rp2.580.712,00 bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar koreksi yang digunakan terutama darimana sumber atau asal angka-angka Penjualan Aktiva Tetap dan Pemakaian Sendiri yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan koreksinya; bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas kerja pemeriksaan maupun dalam persidangan Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar koreksinya serta tidak menyanggah angka-angka yang disampaikan oleh Pemohon banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; 3.Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai selama 1 (satu) tahun dialokasikan secara merata untuk 12 (dua belas) Masa Pajak; bahwa Terbanding mengalokasikan koreksi DPP PPN untuk 1 (satu) Tahun Pajak dalam masing-masing masa pajak dengan cara membagi secara merata, dengan lain total koreksi dibagi dengan 12 (dua belas); bahwa alokasi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut membuktikan bahwa Terbanding tidak memiliki bukti yang kuat atas koreksi DPP PPN untuk masing-masing masa pajak, dan pengalokasian secara merata tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Terbanding untuk masing-masing masa Januari s/d Desember 2010 tidak mencerminkan kondisi/transaksi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angaka 1 s/d 3 tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Oktober 2010 sebesar Rp360.465.508,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Oktober 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Menurut Terbanding Yang tidak dapat dipertahankan Menurut MajelisRp 4.313.741.611,00 Rp 360.465.508,00 Rp 3.953.276.103,00 |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-776/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00376/207/10/431/12 tanggal 26 April 2012, nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang/lebih dibayar Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar Sanksi Administrasi : kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 3.953.276.103,00 Rp 395.327.595,00 (Rp 744.200.614,00) (Rp 348.873.019,00) Rp 348.873.019,00 Rp – Rp – Rp – Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00193/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014, dengan susunan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC DEF GHI JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang pada hari Senin tanggal 3 Nopember dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, teetapi tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding. |

