Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56829/PP/M.IA/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Tanggal Putusan
: 07/09/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN terdiri dari koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.360.465.508,00
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs