Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63745/PP/M.XVIII.A/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp49.536.810,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor sama yang dikreditkan oleh beberapa Wajib Pajak selama tahun 2010 senilai Rp74.928.591,00. dengan adanya indikasi dalam menerbitkan Faktur Pajak ganda, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas selisih dari perhitungan faktur pajak ganda tersebut sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Terbanding, yaitu koreksi PPN (Pajak Keluaran) sebesar Rp4.953.681,00 sebagai faktur pajak ganda; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 001/SES/X/13 tanggal 10 Oktober 2013, Surat Bantahan Nomor 045/TAX/SES/IV/2014 tanggal 24 April 2014, penjelasan lisan dan laporan penelitian bukti pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:a. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding hanya sebagian dari koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp4.953.681,00 yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai faktur pajak ganda;b. bahwa faktur pajak tersebut tidak ganda karena Pemohon Banding menerbitkan dan melaporkan faktur pajak atas nama PT AAA Nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 31 Oktober 2009, PPN sebesar Rp2.422.500,00 dan faktur pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 30 September 2009, PPN sebesar Rp2.531.181,00;c. bahwa PT AAA salah menginput faktur pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dimana seharusnya yang diinput kode tahun pajak 09 terinput Nomor kode tahun pajak X0 pada SPM PPN Masa Desember 2010;d. bahwa pada persidangan tanggal 15 Juli 2014, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa fotokopi faktur pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 31 Oktober 2009, PPN sebesar Rp2.422.500,00 atas nama PT AAA dan faktur pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 30 September 2009, PPN sebesar Rp2.531.181,00 atas nama PT AAA ;e. bahwa dalam Surat Bantahan, penjelasan di persidangan dan laporan uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan tambahan penjelasan atas pokok sengketa tersebut di atas; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-06/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 7 Januari 2014, Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-135/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 27 April 2012, penjelasan lisan di persidangan dan laporan uji bukti, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bekasi Nomor LAP-135/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 27 April 2012 diketahui bahwa terdapat 41 lembar faktur pajak yang dilaporkan ganda yang dilaporkan sendiri dalam SPT Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh pihak lain, di mana salah satu faktur pajak ganda tersebut yaitu Nomor faktur 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 31 Oktober 2009, PPN sebesar Rp2.422.500,00 dan faktur pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XX0X tanggal 30 September 2009, PPN sebesar Rp2.531.181,00 dilaporkan oleh Pemohon Banding atas nama PT AAA , dan berdasarkan hasil klarifikasi Pajak Keluaran atas PT BBB melalui aplikasi pengawasan daftar Faktur Pajak ganda pada portas DJP, PT BBB menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor sama yang dikreditkan oleh beberapa Wajib Pajak selama Tahun 2010 senilai Rp74.928.591,00;b. bahwa peneliti telah melakukan Permintaan data dan keterangan ke PT AAA sebagai pihak lain yang telah mengkreditkan Faktur Nomor X00000XXXX dan X00000XX0X melalui surat Nomor S-681/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 22 Februari 2013 tetapi sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan, jawaban atas surat tersebut belum diterima; Pendapat Majelis Dasar Hukum – Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terkhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;- Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000;- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas pendapat dari Pemohon Banding maupun Terbanding diperoleh fakta-fakta sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari koreksi atas kredit pajak faktur pajak yang dilaporkan ganda sebesar Rp49.536.810,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut karena pihak lawan transaksi (PT AAA) salah dalam menginput Kode Tahun Pajak oleh pihak PT AAA. Kode Tahun Pajak yang seharusnya “0X” diinput dengan kode “X0”; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis, jawaban konfirmasi dari PT AAA tanpa nomor tanggal 17 September 2013 perihal klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 diakui oleh PT AAA bahwa terdapat kesalahan dalam menginput Kode Tahun Pajak oleh pihak PT AAA ; bahwa menurut Majelis, PT AAA keliru dalam menginput data Kode Tahun Pajak oleh pihak PT AAA. Kode Tahun Pajak yang seharusnya “0X” diinput dengan kode “X0”; bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat kesalahan menginput nomor faktur pajak tersebut bukan terletak di tangan Pemohon Banding, melainkan berada di tangan PT AAA dan tidak merugikan Negara karena PPN terutang sudah disetor ke kas Negara, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp4.953.681,00 yang mengakibatkan adanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.536.810,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Ekspor Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Koreksi yang dibatalkan Majelis Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Majelis Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Lain-Lain Jumlah Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan) PPN yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 33.998.663.067 Rp 49.536.810Rp 15.391.228.939 Rp 33.949.126.257 Rp – Rp 66.599.550 Rp – Rp 49.406.954.746 Rp 3.394.912.626 Rp 3.466.876.823 Rp 3.478.828.846 Rp 6.945.705.669 Rp (3.550.793.043) Rp 3.551.205.698 Rp – Rp 412.655 Rp 412.655 Rp 412.655 Rp 825.310 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00518/207/10/431/12 tanggal 30 April 2012 atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Ekspor Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Lain-Lain Jumlah Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan) PPN yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 15.391.228.939 Rp 33.949.126.257 Rp – Rp 66.599.550 Rp – Rp 49.406.954.746 Rp 3.394.912.626 Rp 3.466.876.823 Rp 3.478.828.846 Rp 6.945.705.669 Rp (3.550.793.043) Rp 3.551.205.698 Rp – Rp 412.655 Rp 412.655 Rp 412.655 Rp 825.310 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00336/PP/PM/III/2014 tanggal 21 Maret 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. QWE, M.M. Drs. A. QAZ RFT, S.H., M.Hum. GHJ, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put. 63745/PP/M.XVIII.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |

