bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp49.536.810,00