Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64456/PP/M.IB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64456/PP/M.IB/16/2015

Jenis Pajak  :Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.18.331.838.976,00;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, objek PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Masa Pajak April 2009 adalah sebesar USD 1,691,753 atau sebesar Rp18.331.838.976,- sesuai dengan biaya overhead bulan April 2009;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa overhead allocation sebesar Rp.18.331.838.976. Biaya Overhead allocation yang menjadi pokok sengketa tidak termasuk Service/Jasa dalam pengertian jasa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), sehingga biaya overhead allocation bukanlah merupakan objek PPN;
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut PPN JLN) masa April 2009 sebesar Rp.18.331.838.976,00 dikarenakan terdapat alokasi biaya overhead (overhead allocation) dari kantor pusat Pemohon Banding yang tidak dipungut pajaknya oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, alokasi biaya overhead dari kantor pusat bukan merupakan obyek PPN JLN, dan sekalipun Terbanding menganggap sebagai obyek PPN JLN maka pajak tersebut ditanggung pemerintah;

bahwa berdasarkan pemeriksan yang dilakukan oleh Majelis terhadap berkas sengketa serta penjelasan para pihak, diuraikan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah alokasi biaya overhead (overhead allocation) dari kantor pusat kepada kontraktor kerjasama di bidang minyak dan gas bumu merupakan obyek PPN, dan bagaimana pelaksanaan pemungutannya oleh kontraktor kerjasama di bidang minyak dan gas bumi (Pemohon Banding);

bahwa Pemohon Banding merupakan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi yang terikat perjanjian Production Sharing Contract antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal III.2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antara ADC (sekarang SKKMIGAS) dan PT DED (sekarang PT KLM Indonesia) yang ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober 1992, antara lain dinyatakan overhead allocation merupakan biaya operasi yang dapat di-recovery-kan sebagaimana ketentuan sebagai berikut:

” 2.Overhead Allocation General and Administrative cost, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each Year consistenly. The method selected must be approved by ADC, and such approval can be reviewed periodically by ADC and the CONTRACTOR.”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pengertian Overhead Allocation adalah biaya administrasi dan umum, selain biaya langsung, yang dapat dialokasikan pada operasi ini (production sharing) harus didasarkan pada study yang rinci, dan metode yang ditetapkan berdasarkan hasil study tersebut harus diterapkan secara konsisten setiap tahun. Metode yang dipilih harus disetujui oleh ADC (pemerintah) dan persetujuan tersebut dapat direview oleh ADC secara periodik;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa overhead allocation bukan merupakan biaya langsung yang dapat diidentifikasi transaksi maupun nilai besaran transaksi nya, tetapi merupakan pengalokasian biaya dari berbagai transaksi biaya administrasi dan umun yang terjadi di kantor pusat, yang dialokasikan pada seluruh anak perusahaannya berdasarkan metode tertentu;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5, 6, 7, dan 8 :

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

5.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;6.
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;7.
Penyerahan Jasa kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;8.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Dereah Pabean;.”
Pasal 4

(1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kona Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; danekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Overhead Allocation bukan merupakan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN tetapi merupakan alokasi biaya administrasi dan umum, yang pengalokasiaannya didasarkan pada kontrak perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998, antara lain dinyatakan:

1)
Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku2)
Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan a quo, dinyatakan bahwa overhead yang timbul dari kantor pusat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku, yang dalam sengketa ini adalah Undang-Undang PPN;

bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Biaya Overhead dari kantor pusat bukan merupakan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN, oleh karena itu pengalokasian biaya overhead dari kantor pusat kepada Pemohon Banding bukan merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU PPN;

bahwa dengan demikian pengalokasian biaya overhead dari kantor pusat kepada Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPN JLN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN Masa April 2009 sebesar Rp.18.331.838.976,00 harus dibatalkan;           
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPN JLN Masa Pajak April 2009 adalah sebagai berikut :

DPP PPN JLN menurut Terbanding
Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis
DPP PPN JLN menurut Majelis
Rp     18.331.838.976,00
Rp     18.331.838.976,00
Rp                            0,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-741/WPJ.07/2014 tanggal 14 April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) Masa Pajak April 2009 Nomor: 00004/277/09/081/13 tanggal 23 Januari 2013, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
–     Ekspor
–     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
–     Penyerahan yang PPN-nya PPN-nya tidak dipungut
Jumlah Seluruh Penyerahan
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.     Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b.     Dikurangi :
        –    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
        –    Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
c.     Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
d.     Sanksi administrasi
e.     Jumlah PPN yang masih harus dibayar


Rp      0,00
Rp      0,00
Rp      0,00
Rp      0,00
       
Rp      0,00
       
Rp      0,00
Rp      0,00
Rp      0,00
Rp      0,00
Rp      0,00
Rp      0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 9 September 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DDD
FFF
GGG
HHH
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.