Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64302/PP/M.IVB/10/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi negatif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.062.250.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Tidak pernah terjadi pembayaran gaji/upah sebesar Rp1.062.250.000,00 kepada masing-masing pegawai yang disebut oleh Pemohon Banding. |
| Menurut Pemohon | : | Pembayaran upah telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan telah dicatat dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi negatif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.062.250.000,00 ; bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyatakan bahwa melakukan koreksi karena tidak meyakini kebenaran material atas objek PPh Pasal 21 karena ditemukan banyak ketidaksamaan tandatangan penerima upah pada KTP, tanda terima upah, dan kontrak kerja, demikian pula pembayaran upah dilakukan secara tunai yang tidak dapat ditelusuri pada buku bank/rekening koran, maupun sumber-sumber dana lain untuk membayar upah pegawai borongan tersebut. Atas dasar hal tersebut tidak diyakini oleh Terbanding telah terjadi pembayaran gaji/upah sebesar Rp1.062.250.000,00 kepada masing-masing pekerja; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa telah melaksanakan kontrak pekerjaan dari PT AAA sebanyak 6 (enam kontrak) yang tersebar di beberapa kota/kecamatan, dan untuk mengerjakan kontrak tersebut memerlukan tenaga kerja yang tidak sedikit (total 200 orang), yang harus digaji minimal sesuai standar Upah Minimum Regional (UMR) setempat. Rendahnya pendidikan pekerja borongan dan tenaga administrasi tersebut, memungkinkan terjadi perbedaan tanda tangan pada beberapa dokumen termasuk pada tanda terima upah; bahwa Terbanding dalam menguji transaksi pembayaran upah kepada tenaga kerja borongan telah meneliti beberapa hal, yaitu : – Kontrak dengan Pemberi Kerja (PT.AAA) beserta pembayarannya;- Aktivitas pekerjaan yang dilakukan;- Kontrak dengan pekerja proyeknya;- Pelaksanaan pembayaran upah kepada pegawai, serta pencatatan pada Laporan Keuangan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan Majelis berkesimpulan sebagai berikut: – bahwa Pemohon Banding mendapat kontrak pekerjaan dari PT AAA berupa pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik dan peralatan serta materialnya, yang selanjutnya Pemohon Banding mengikat kontrak dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;- bahwa tandatangan yang bersangkutan pada tanda terima upah tidak mirip dengan tandatangan pada KTP adalah adalah suatu hal wajar karena rendahnya pendidikan pekerja dan kadang-kadang pengambilannya diwakilkan oleh teman-teman pekerja lainnya;- bahwa dengan pengambilan upah diwakilkan oleh teman-teman pekerja lainnya, tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya upah, tetapi sebaliknya membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar mengeluarkan biaya untuk membayar upah;- bahwa pembayaran upah kepada pekerja dilakukan secara tunai dengan dana yang bersumber dari Kas, dan telah dicatat dalam Laporan Keuangan serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat koreksi negatif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.062.250.000 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP Menurut Keputusan Terbanding Koreksi negatif yang tidak dapat dipertahankan DPP menurut Majelis Rp 72.360.000,00 Rp 1.062.250.000,00 Rp 1.134.610.000,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-97/WPJ.32/BD.06/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor: 00005/501/11/525/13 tanggal 9 Juli 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 1.134.610.000,00 Rp 233.106,00 Rp 233.106,00 Rp 0,00 Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: BBB, SH, M.Sc —————————— sebagai Hakim Ketua, Drs. CCC, MM —————————— sebagai Hakim Anggota, DDD, SH ———————————— sebagai Hakim Anggota, EFG —————————————–sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

