Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46427/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46427/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kredit pajak berupa koreksi positif Terbanding terhadap pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp501.526.510,00; Menurut Terbanding : bahwa penyerahan jasa yaitu jasa konsultasi kepada pihak di luar daerah pabean yaitu AAA (AAA Australia) yang berada di Australia. merupakan jasa konsultasi bidang teknik dan perencanaan atas proyek pembangunan jalan dan jembatan di kawasan Indonesia Timur. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa. Pada tahun 2009, Pemohon Banding memiliki dua proyek yaitu proyek dengan ABB of Australia/AAA dan proyek dengan Pemerintah Indonesia yaitu Direktorat Pekerjaan Umum. Dalam laporannya, Tim Penelaah Keberatan menganggap bahwa penyerahan dalam rangka proyek ACD bukanlah merupakan penyerahan yang terutang pajak. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif pajak yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp274.475.477,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Bandingding. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000: Pasal 4 huruf c:“PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.” Pasal 9 ayat (2):“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.” Pasal 9 ayat (5):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; Pasal 16B ayat (2):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.” 2.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001: Pasal 2:PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tehitung sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa: bahwa Terbanding mempermasalahkan bahwa kontrak dibuat antara DDD Australia Pty Ltd dan AAA dibuat di luar negeri, antara perusahaan luar negeri dan badan luar negeri, sehingga jasa yang muncul dan diatur dalam kontrak tersebut tidak terutang PPN karena dilakukan di luar daerah pabean. bahwa oleh karena jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini terutang PPN atau tidak dipungut oleh Terbanding, maka seluruh Pajak Masukan yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan jasa tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terkait pokok sengketa mengenai besarnya objek pajak pada berkas sengketa lainnya oleh Pemohon Banding yang sama dan terkait dengan berkas sengketa banding ini, Majelis berpendapat bahwa penyerahan jasa oleh Pemohon Banding terjadi di Indonesia dan memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga terutang PPN. bahwa selain itu Majelis juga berkesimpulan bahwa JKP tersebut memenuhi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, sehingga PPN atas JKP tersebut tidak dipungut. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka terhadap Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding untuk perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN, dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan Terbanding, dan Pemohon Banding serta peraturan perundang-undangan tentang PPN sebagaimana dikemukakan di atas, Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan jasa oleh Pemohon Banding terutang PPN namun tidak dipungut sehingga Pajak Masukan terkait dengan penyerahan jasa dimaksud dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi koreksi positif Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-886/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 tentang keberatan atas SKPLB PPN Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00002/407/09/081/10 tanggal 21 April 2010, sehingga PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:a.b.c.d.EksporPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Jumlah seluruh penyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Rp 0,00a.b.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi:Rp 0,00-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp (281.130.652,00)Perhitungan PPN kurang/lebih bayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang/lebih dibayarRp (281.130.652,00)Rp 0,00 Rp (281.130.652,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46390/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46390/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SKPKB PPN KMS Nomor: 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009; Menurut Tergugat : bahwa terdapat perbedaan luas bangunan antara hasil perhitungan Tergugat yang disebabkan kesalahan penjumlahan yang dilakukan Tergugat atas luas lantai 2 yang seharusnya 563 M2, terhitung 583 M2, dengan demikian, nilai bangunan hasil perhitungan Tergugat menjadi sebagai berikut : Luas BangunanNilai /M2 menurut DBKBNilai Bangunan menurut peneliti: DPP = 40% x Rp.4.179.033.392,00PPN = 10% x Rp.1.671.613.357,00Dikurangi PPN yang telah dibayar :PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Psi 13 ayat (2) KUP:2% x 24 Rp.147.161.335,00Pajak yang masih harus dibayar== == =2.163 m2Rp. 1.932.054,Rp. 4.179.033.392,Rp. 1.671.613.357,Rp. 167.161.336,00,Rp. 20.000.000,Rp. 147.161.336,00, Rp. 70.637.441,Rp. 217.798.777, Menurut Penggugat : bahwa Penggugat melakukan kegiatan membangun sendiri gedung yang berlokasi di Jl. By Pass WXY No.99 X dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Penggugat dengan No.759 Tahun 2006 tanggal 25 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Tatakota dan Bangunan Denpasar dengan biaya pembangunan saat itu dinilai harga taksiran bangunan sebesar Rp.977.299.000,00 sesuai Surat Pemberitahuan Pembayaran Dinas Tatakota dan Bangunan Denpasar No.61/3705/TKB tanggal 05 Mei 2006, dengan PPN KMS yang harus disetor sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang dapat diangsur 2 kali dan telah dibayar Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan sisanya Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) belum dapat dibayar karena keadaan ekonomi Penggugat yang tidak baik; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011, ditandatangani oleh RST; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 13 April 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 perihal jawaban mengenai Keputusan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN KMS No. 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009; bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sebagai berikut : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 yang diajukan gugatan oleh Penggugat melalui suratnya tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 adalah jawaban atas Permohonan Penolakan Peninjauan Kembali terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN KMS No. 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Keputusan Nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 bukanlah termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa oleh karena keputusan yang diajukan gugatan Penggugat melalui melalui suratnya tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 bukan termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud pasal Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, maka Majelis berkesimpulan bahwa surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap materi gugatan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Keputusan Nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 atas jawaban Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN KMS Nomor : 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009 Masa Pajak Juli 2007, atas nama : XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46389/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46389/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp42.515.495,00 karena perbedaan alamat pada : 1.Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.X0-0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 sebesar Rp9.966.745,00,2.Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.X0-0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 sebesar Rp32.472.758,00,3.Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.X0-0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp75.991,00. Menurut Terbanding : bahwa untuk penerbitan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang mengalami kesalahan / cacat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ketentuan Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 huruf a angka 1, 2 dan sesuai ketentuan angka 6 Pemohon Banding wajib menyampaikan pembetulan atas SPT Masa PPN dimana terdapat pembetulan atas Faktur Pajak Masukan tersebut, selain itu penggunaan kode dalam nomor seri Faktur Pajak Pengganti tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang membedakan kode Faktur Pajak Normal dengan Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Pengganti yang disampaikan Pemohon Banding saat penelitian keberatan tidak memenuhi ketentuan penerbitan Faktur Pajak Pengganti di atas sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dipertimbangkan; Menurut Pemohon : bahwa secara historis bagian yang dikoreksi Terbanding adalah perbedaan alamat antara Faktur Pajak dan SPT Pemohon Banding, kebetulan waktu itu ijin dari usaha alat kesehatan Pemohon Banding berakhir dan kebetulan alamat Pemohon Banding yang lama sudah tidak bisa digunakan untuk ijin usaha karena lebar jalannya kurang memenuhi, jadi Pemohon Banding ajukan sekalian pindah alamat di kantor pajak, sebenarnya alamat Pemohon Banding yang lama juga milik Pemohon Banding sendiri jadi kalau Terbanding takut ada dua faktur pajak yang sama Pemohon Banding jamin tidak ada; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp42.515.495,00 karena Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN akibat adanya penulisan NPWP maupun alamat PKP Pembeli yang tidak sesuai dengan saat Pengukuhan PKP sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah; bahwa sengketa pajak masukan sebesar Rp42.515.495,00 terdiri dari tiga Faktur Pajak yaitu:–Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00,-Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00,-Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00.bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen berupa Faktur Pajak: –Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00,-Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00,-Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa Faktur Pajak :–Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00,-Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00,-Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00.bahwa selain dokumen faktur pajak tersebut Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen berupa :1.Kartu NPWP,2.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM- 06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng,3.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312- CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo,4.Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo,5.Surat Perubahan Alamat dan NPWP kepada PT. GHJ,6.Surat Pemesanan Barang kepada PT. GHJ,7.Surat Pemberitahuan Masa PPN PT. GHJ.bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00, diterbitkan oleh PT. GHJ kepada Pemohon dengan alamat Jalan FGH II/21, Surabaya. bahwa Faktur Pajak Nomor Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00, diterbitkan oleh PT. GHJ kepada Pemohon dengan alamat Jalan FGH II/21, Surabaya. bahwa Faktur Pajak Nomor Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00, diterbitkan oleh PT. GHJ kepada Pemohon dengan alamat Jalan FGH II/21, Surabaya; bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Gubeng, NPWP dan alamat Pemohon Banding (Pemohon) adalah dengan alamat Jalan FGH 2/21 JKL, Surabaya. bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, karena sejak tanggal pengukuhan tersebut Pemohon Banding berada dibawah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. bahwa pada tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan permohonan Perubahan Data dan atas permohonan tersebut Terbanding (KPP Pratama Surabaya Mulyorejo) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan perubahan data dengan alamat Jalan LMN I/19, JKL-Surabaya. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat sejak tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding telah berpindah alamat Jalan LMN I/19, JKL-Surabaya. bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00, Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00, dan Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00, diterbitkan setelah Pemohon Banding pindah alamat, sehingga terdapat kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu pada alamat Pembeli BKP/Penerima JKP. bahwa atas kesalahan penulisan alamat Pembeli BKP/Penerima JKP dan kesalahan penulisan NPWP tersebut tidak mengakibatkan pajak masukan dikreditkan oleh subjek pajak yang berbeda, tetapi tetap dikreditkan oleh subjek pajak yang sama, hal ini terbukti dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Kartu NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. bahwa oleh karenanya Majelis bekeyakinan bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00, Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00, dan Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00, dengan total nilai pajak masukan sebesar Rp42.515.495,00, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian di atas,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46387/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46387/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp3.391.350,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan yang diperhitungkan Pemohon Banding dengan alasan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN akibat adanya penulisan NPWP maupun alamat PKP Pembeli yang tidak sesuai dengan saat Pengukuhan PKP sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah dalam SPT Masa PPN Juni sampai dengan November 2010, alamat Pemohon Banding berdasar Pengukuhan PKP adalah JI. FGH 1/19 (sesuai data base KPP Pratama Surabaya Mulyorejo) sedangkan alamat Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli dalam Faktur Pajak adalah Jl. GGG 11/21, Surabaya, rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah: Nomor FakturTanggalPenjual / NPWPNilai PPN0X0.000.X0-0XXXXXXX12 Juli 2010PT. RTY Tbk.NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000Rp 580.800,000X0.000.X0-000XX0XX15 Juli 2010PT. DFGNPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000Rp1.815.600,000X0.000.X0-0XXXXXXX15 Juli 2010PT. HIJNPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000Rp 994.950,00 Rp3.391.350,00 Menurut Pemohon : bahwa secara historis bagian yang dikoreksi Terbanding adalah perbedaan alamat antara Faktur Pajak dan SPT Pemohon Banding, kebetulan waktu itu ijin dari usaha alat kesehatan Pemohon Banding berakhir dan kebetulan alamat Pemohon Banding yang lama sudah tidak bisa digunakan untuk ijin usaha karena lebar jalannya kurang memenuhi, jadi Pemohon Banding ajukan sekalian pindah alamat di kantor pajak, sebenarnya alamat Pemohon Banding yang lama juga milik Pemohon Banding sendiri jadi kalau Terbanding takut ada dua faktur pajak yang sama Pemohon Banding jamin tidak ada; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp3.391.350,00 karena Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN akibat adanya penulisan NPWP maupun alamat PKP Pembeli yang tidak sesuai dengan saat Pengukuhan PKP sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah; bahwa sengketa pajak masukan sebesar Rp3.391.350,00 terdiri dari tiga Faktur Pajak yaitu :1.Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00,2.Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00,3.Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen berupa Faktur Pajak 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00 dan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00 serta Faktur Pajak Nomor Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa Faktur Pajak 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00 dan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00 serta Faktur Pajak Nomor Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00; bahwa selain dokumen faktur pajak tersebut Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen berupa :Kartu NPWP,Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, Surat Pemesanan Barang kepada RTY,Surat Pemesanan Barang kepada PT HIJ,Surat Pemesanan Barang kepada PT DFG,Surat Perubahan Alamat dan NPWP kepada PT RTY,Surat Perubahan Alamat dan NPWP kepada PT HIJ, bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00, diterbitkan oleh PT RTY Tbk kepada CV. OPQ NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 dengan alamat Jalan GGG II/21, GHJ, Surabaya; bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00,, diterbitkan oleh PT DFG kepada CV. OPQ NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 dengan alamat Jalan GGG II/21, Surabaya; bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00, diterbitkan oleh PT HIJ kepada CV. OPQ NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 dengan alamat Jalan GGG II/21, GHJ, Surabaya; bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Gubeng, NPWP dan alamat Pemohon Banding (CV OPQ) adalah NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 dengan alamat Jalan GGG 2/21 GHJ, Surabaya; bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, karena sejak tanggal pengukuhan tersebut Pemohon Banding berada dibawah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa pada tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan permohonan Perubahan Data dan atas permohonan tersebut Terbanding (KPP Pratama Surabaya Mulyorejo) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan perubahan data sehingga NPWP menjadi 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 dengan alamat Jalan FGH I/19, GHJ-Surabaya; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat sejak tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding telah berpindah alamat sehingga NPWP menjadi 0X.XXX.XX.X-XXX.000 dengan alamat Jalan FGH I/19, GHJ-Surabaya; bahwa atas bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00, diterbitkan setelah Pemohon Banding pindah alamat, sehingga terdapat kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu pada alamat Pembeli BKP/Penerima JKP; bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00, diterbitkan setelah Pemohon Banding pindah alamat, sehingga terdapat kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu pada alamat Pembeli BKP/Penerima JKP; bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00, diterbitkan diterbitkan setelah Pemohon Banding pindah alamat, sehingga terdapat kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu pada alamat Pembeli BKP/Penerima JKP, dan kesalahan NPWP; bahwa atas kesalahan penulisan alamat Pembeli BKP/Penerima JKP dan kesalahan penulisan NPWP tersebut tidak mengakibatkan pajak masukan dikreditkan oleh subjek pajak yang berbeda, tetapi tetap dikreditkan oleh subjek pajak yang sama, hal ini terbukti dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Kartu NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa oleh karenanya Majelis bekeyakinan bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00, Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00, dan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00, dengan total nilai pajak masukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46386/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46386/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp3.184.200,00 karena perbedaan alamat pada :1.Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00,2.Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa atas Faktur Pajak yang tidak mencantumkan data alamat PKP Pembeli dengan benar tidak dapat dikreditkan karena sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN Faktur Pajak yang dikreditkan tidak hanya harus benar secara material namun juga harus benar secara formal yaitu memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN demikian juga dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (4) PER-13/PJ/2010 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP/JKP; Menurut Pemohon : bahwa secara historis bagian yang dikoreksi Terbanding adalah perbedaan alamat antara Faktur Pajak dan SPT Pemohon Banding, kebetulan waktu itu ijin dari usaha alat kesehatan Pemohon Banding berakhir dan kebetulan alamat Pemohon Banding yang lama sudah tidak bisa digunakan untuk ijin usaha karena lebar jalannya kurang memenuhi, jadi Pemohon Banding ajukan sekalian pindah alamat di kantor pajak, sebenarnya alamat Pemohon Banding yang lama juga milik Pemohon Banding sendiri jadi kalau Terbanding takut ada dua faktur pajak yang sama Pemohon Banding jamin tidak ada. Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp3.184.200,00 karena Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN akibat adanya penulisan NPWP maupun alamat PKP Pembeli yang tidak sesuai dengan saat Pengukuhan PKP sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah; bahwa sengketa pajak masukan sebesar Rp3.184.200,00 terdiri dari dua Faktur Pajak yaitu :1.Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00,2.Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00.bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen berupa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00 dan Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00 dan Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00. bahwa selain dokumen faktur pajak tersebut Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen berupa :1.Kartu NPWP,2.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng,3.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo,4.Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo,5.Surat Pemesanan Barang kepada PT. XXX,6.Surat Pemesanan Barang kepada PT. XYZ,7.Surat Permohonan Penggantian Faktur Pajak kepada PT. XXX,8.Surat Permohonan Penggantian Faktur Pajak kepada PT. XYZ,9.Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juni 2010 PT. XXX, beserta lampirannya.bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00 diterbitkan oleh PT. XXX kepada PEMOHON. bahwa Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00, diterbitkan oleh PT. XYZ kepada PEMOHON dengan alamat Jalan FGH II/21, GGG-HHH, Surabaya. bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Gubeng, NPWP dan alamat Pemohon Banding (Pemohon) adalah dengan alamat Jalan FGH 2/21 GGG, Surabaya. bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, karena sejak tanggal pengukuhan tersebut Pemohon Banding berada dibawah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. bahwa pada tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan permohonan Perubahan Data dan atas permohonan tersebut Terbanding (KPP Pratama Surabaya Mulyorejo) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan perubahan data dengan alamat Jalan HIJ I/19, GGG-Surabaya. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat sejak tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding telah berpindah alamat Jalan HIJ I/19, GGG-Surabaya. bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-0000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00, diterbitkan sebelum Pemohon Banding pindah alamat, sehingga tidak terdapat kesalahan alamat pada faktur pajak tersebut. bahwa olah karena tidak ada kesalahan pada Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.X0-000XXXX tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp2.203.200,00, sehingga Majleis berkeyakinan nilai pajak masukan sebesar Rp2.203.200,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp981.000,00, diterbitkan setelah Pemohon Banding pindah alamat, sehingga terdapat kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu pada alamat Pembeli BKP/Penerima JKP. bahwa atas kesalahan penulisan alamat Pembeli BKP/Penerima JKP tersebut tidak mengakibatkan pajak masukan dikreditkan oleh subjek pajak yang berbeda, tetapi tetap dikreditkan oleh subjek pajak yang sama, hal ini terbukti dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Kartu NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. bahwa oleh karenanya Majelis bekeyakinan atas Faktur Pajak Nomor 0Z0.000.Z0-00ZZZ0ZZ tanggal 16 Juli 2010 dengan nilai pajak masukan sebesar Rp981.000,00, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp3.184.200,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut : Kredit Pajak menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanKredit Pajak menurut MajelisRp 47.826.164,00Rp 3.184.200,00Rp 51.010.364,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46339/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46339/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.316.179.330,00; Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding saat pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.316.179.330,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp.316.179.330,00 yang dijawab “tidak ada” oleh KPP terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah pajak yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada, dalam waktu berjalan oleh KPP terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi Ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.316.179.330,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.316.179.330,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.316.179.330,00 tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 68.396.080.335,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 316.179.330,00Pajak Masukan menurut MajelisRp. 68.712.259.665,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1239/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00557/207/08/051/10 tanggal 08 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00065/WPJ.19/KP.0303/2011 tanggal 07 November 2011, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah Seluruh PenyerahanPajak Keluaran yang dipungut sendiriPajak MasukanPPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 685.955.371.931,00Rp. 27.276.202.372,00Rp. 68.712.259.665,00(Rp. 41.436.057.293,00)Rp. 41.436.057.293,00Rp. 0,00Rp. 0,00Rp. 0,00