Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46389/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46389/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak   :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp42.515.495,00 karena perbedaan alamat pada :

1.
Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.X0-0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 sebesar Rp9.966.745,00,2.
Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.X0-0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 sebesar Rp32.472.758,00,3.
Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.X0-0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp75.991,00.
Menurut Terbanding :bahwa untuk penerbitan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang mengalami kesalahan / cacat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ketentuan Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 huruf a angka 1, 2 dan sesuai ketentuan angka 6 Pemohon Banding wajib menyampaikan pembetulan atas SPT Masa PPN dimana terdapat pembetulan atas Faktur Pajak Masukan tersebut, selain itu penggunaan kode dalam nomor seri Faktur Pajak Pengganti tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang membedakan kode Faktur Pajak Normal dengan Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Pengganti yang disampaikan Pemohon Banding saat penelitian keberatan tidak memenuhi ketentuan penerbitan Faktur Pajak Pengganti di atas sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dipertimbangkan;
Menurut Pemohon:bahwa secara historis bagian yang dikoreksi Terbanding adalah perbedaan alamat antara Faktur Pajak dan SPT Pemohon Banding, kebetulan waktu itu ijin dari usaha alat kesehatan Pemohon Banding berakhir dan kebetulan alamat Pemohon Banding yang lama sudah tidak bisa digunakan untuk ijin usaha karena lebar jalannya kurang memenuhi, jadi Pemohon Banding ajukan sekalian pindah alamat di kantor pajak, sebenarnya alamat Pemohon Banding yang lama juga milik Pemohon Banding sendiri jadi kalau Terbanding takut ada dua faktur pajak yang sama Pemohon Banding jamin tidak ada;
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp42.515.495,00 karena Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN akibat adanya penulisan NPWP maupun alamat PKP Pembeli yang tidak sesuai dengan saat Pengukuhan PKP sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah;

bahwa sengketa pajak masukan sebesar Rp42.515.495,00 terdiri dari tiga Faktur Pajak yaitu:

Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00,-
Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00,-
Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00.
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen berupa Faktur Pajak:


Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00,-
Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00,-
Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa Faktur Pajak :

Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00,-
Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00,-
Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00.
bahwa selain dokumen faktur pajak tersebut Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen berupa :
1.
Kartu NPWP,2.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM- 06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng,3.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312- CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo,4.
Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo,5.
Surat Perubahan Alamat dan NPWP kepada PT. GHJ,6.
Surat Pemesanan Barang kepada PT. GHJ,7.
Surat Pemberitahuan Masa PPN PT. GHJ.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00, diterbitkan oleh PT. GHJ kepada Pemohon dengan alamat Jalan FGH II/21, Surabaya.

bahwa Faktur Pajak Nomor Nomor: 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00, diterbitkan oleh PT. GHJ kepada Pemohon dengan alamat Jalan FGH II/21, Surabaya.

bahwa Faktur Pajak Nomor Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00, diterbitkan oleh PT. GHJ kepada Pemohon dengan alamat Jalan FGH II/21, Surabaya;

bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Gubeng, NPWP dan alamat Pemohon Banding (Pemohon) adalah dengan alamat Jalan FGH 2/21 JKL, Surabaya.

bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, karena sejak tanggal pengukuhan tersebut Pemohon Banding berada dibawah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

bahwa pada tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan permohonan Perubahan Data dan atas permohonan tersebut Terbanding (KPP Pratama Surabaya Mulyorejo) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan perubahan data dengan alamat Jalan LMN I/19, JKL-Surabaya.

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat sejak tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding telah berpindah alamat Jalan LMN I/19, JKL-Surabaya.

bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00, Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00, dan Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00, diterbitkan setelah Pemohon Banding pindah alamat, sehingga terdapat kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu pada alamat Pembeli BKP/Penerima JKP.

bahwa atas kesalahan penulisan alamat Pembeli BKP/Penerima JKP dan kesalahan penulisan NPWP tersebut tidak mengakibatkan pajak masukan dikreditkan oleh subjek pajak yang berbeda, tetapi tetap dikreditkan oleh subjek pajak yang sama, hal ini terbukti dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Kartu NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

bahwa oleh karenanya Majelis bekeyakinan bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp9.966.745,00, Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.0000XX0X tanggal 07 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp32.472.758,00, dan Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-X0.0000XXXX tanggal 22 Oktober 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp75.991,00, dengan total nilai pajak masukan sebesar Rp42.515.495,00, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp42.515.495,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut :

Kredit Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Kredit Pajak menurut Majelis
Rp    126.820.968,00
Rp     42.515.495,00
Rp    169.336.463,00
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.4.
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1045/WPJ.11/2012 tanggal 16 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak November 2010 Nomor: 00017/207/10/619/11 tanggal 14 Oktober 2011, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPNnya dipungut
oleh Pemungut PPN)
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar 
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Pajak yang kurang dibayar
Rp                        0,00
Rp                        0,00
Rp      169.336.463,00
(Rp     169.336.463,00)
       
Rp      169.336.463,00)
Rp                        0,00