Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46427/PP/M.XI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kredit pajak berupa koreksi positif Terbanding terhadap pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp501.526.510,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penyerahan jasa yaitu jasa konsultasi kepada pihak di luar daerah pabean yaitu AAA (AAA Australia) yang berada di Australia. merupakan jasa konsultasi bidang teknik dan perencanaan atas proyek pembangunan jalan dan jembatan di kawasan Indonesia Timur. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa. Pada tahun 2009, Pemohon Banding memiliki dua proyek yaitu proyek dengan ABB of Australia/AAA dan proyek dengan Pemerintah Indonesia yaitu Direktorat Pekerjaan Umum. Dalam laporannya, Tim Penelaah Keberatan menganggap bahwa penyerahan dalam rangka proyek ACD bukanlah merupakan penyerahan yang terutang pajak. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif pajak yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp274.475.477,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Bandingding. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000: Pasal 4 huruf c: “PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.” Pasal 9 ayat (2): “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.” Pasal 9 ayat (5): “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; Pasal 16B ayat (2): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.” 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001: Pasal 2: PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tehitung sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa: bahwa Terbanding mempermasalahkan bahwa kontrak dibuat antara DDD Australia Pty Ltd dan AAA dibuat di luar negeri, antara perusahaan luar negeri dan badan luar negeri, sehingga jasa yang muncul dan diatur dalam kontrak tersebut tidak terutang PPN karena dilakukan di luar daerah pabean. bahwa oleh karena jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini terutang PPN atau tidak dipungut oleh Terbanding, maka seluruh Pajak Masukan yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan jasa tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terkait pokok sengketa mengenai besarnya objek pajak pada berkas sengketa lainnya oleh Pemohon Banding yang sama dan terkait dengan berkas sengketa banding ini, Majelis berpendapat bahwa penyerahan jasa oleh Pemohon Banding terjadi di Indonesia dan memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga terutang PPN. bahwa selain itu Majelis juga berkesimpulan bahwa JKP tersebut memenuhi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, sehingga PPN atas JKP tersebut tidak dipungut. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka terhadap Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding untuk perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN, dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan Terbanding, dan Pemohon Banding serta peraturan perundang-undangan tentang PPN sebagaimana dikemukakan di atas, Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan jasa oleh Pemohon Banding terutang PPN namun tidak dipungut sehingga Pajak Masukan terkait dengan penyerahan jasa dimaksud dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi koreksi positif Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-886/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 tentang keberatan atas SKPLB PPN Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00002/407/09/081/10 tanggal 21 April 2010, sehingga PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. b. c. d. Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Jumlah seluruh penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar: Rp 0,00a. b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: Rp 0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp (281.130.652,00)Perhitungan PPN kurang/lebih bayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN yang kurang/lebih dibayar Rp (281.130.652,00) Rp 0,00 Rp (281.130.652,00) |

