Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46336/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46336/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.413.164.849,00; Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding saat pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.413.164.849,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp.413.164.849,00 yang dijawab “tidak ada” oleh KPP terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah pajak yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada, dalam waktu berjalan oleh KPP terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi Ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.413.164.849,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.413.164.849,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) “; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.413.164.849,00 tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; menimbang    : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp.    50.721.295.273,00Rp.         413.164.849,00 Rp.   51.134.460.122,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1236/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00554/207/08/051/10 tanggal 08 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00063/WPJ.19/KP.0303/2011 tanggal 07 November 2011, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah Seluruh PenyerahanPajak Keluaran yang dipungut sendiriPajak MasukanPPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke MasaPajak berikutnyaPPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp.     522.003.616.591,00Rp.       25.773.503.672,00Rp.       51.134.460.122,00(Rp.      25.360.956.450,00) Rp.       25.360.956.450,00Rp.                              0,00Rp.                              0,00Rp.                              0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46269/PP/M.XV/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46269/PP/M.XV/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-629/WPJ.27/2012 tanggal 7 September 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00006/203/07/332/10 tanggal 1 November 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa oleh karena hilangnya pos-pos di atas dari nereca per 31 Desember 2006, sehingga staf yang menyusun Laporan Keuangan per 31 Desember 2006 hanya menampilkan pos modal di sisi pasiva senilai Rp. 324.500.000,00 tanpa adanya pos-pos hutang jangka pendek dan pos akumulasi laba ditahan dan pos laba berjalan, sehingga nilai yang muncul dalam Laporan Pemeriksaan Pajak LAP-65/WPJ.27/KP.0205/2010 tanggal 26 Oktober 2010 diketahui bahwa SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00006/203/07/332/10 tanggal 01 November 2010 Masa Pajak Januari-Desember 2007 sama dengan rincian pos-pos yang hilang dari neraca perusahaan per 31 Desember 2006 sebesar Rp4.964.963.687,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 38/RB/TJ/XI/2012 tanggal 14 November 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 38/RB/TJ/XI/2012 tanggal 14 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 38/RB/TJ/XI/2012 tanggal 14 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-629/WPJ.27/2012 tanggal 7 September 2012 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Keputusan yang diajukan Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-629/WPJ.27/2012 tanggal 7 September 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor : 00006/203/07/332/10 tanggal 1 November 2010; bahwa Keputusan Terbanding aquo merupakan jawaban atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor 01/TJ/2012 tanggal 29 Maret 2012; bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Majelis berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-629/WPJ.27/2012 tanggal 7 September 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor : 00006/203/07/332/10 tanggal 1 November 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga pemeriksaan ketentuan formal banding lainnya tidak diperiksa lebih lanjut; menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Keyakinan Hakim, Majelis berpendapat dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak banding Pemohon Banding dengan Surat Nomor : 38/RB/TJ/XI/2012 tanggal 14 November 2012, tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-629/WPJ.27/2012 tanggal 7 September 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00006/203/07/332/10 tanggal 1 November 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama : PT. XXX tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46268/PP/M.XV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46268/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak  : Gugatan   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012; Menurut Tergugat : bahwa permohonan Gugatan dianggap tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak termasuk sebagai objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP karena surat Tergugat bukan merupakan surat keputusan; Menurut Penggugat : bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 diterbitkan oleh Tergugat dalam rangka Permohonan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 007/NC-JKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 ditandatangani oleh Presiden Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor : 007/NC-JKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 007/NC-JKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2013 (diantar), sedangkan Surat Tergugat diterbitkan tanggal 6 Desember 2012, sehingga pengajuan gugatan memenuhi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 007/NCJKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 adalah Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012. bahwa Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 adalah jawaban terhadap permohonan pengembalian PPnBM. bahwa kronologis penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 adalah sebagai berikut : bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian PPn BM yang telah sebelumnya dengan surat nomor 001/NCJKT/FIN/I/12 atas penyerahan kendaraan bermotor kepada PT. HIJ dengan nilai PPn BM sebesar Rp 316.700.752,00. bahwa pada tanggal 30 Januari 2012 Penggugat mengajukan lagi Permohonan Pengembalian PPnBM yang telah dipungut sebelumnya dengan surat nomor 002/NC-JKT/FIN/1/12 atas kendaraan bermotor kepada PT. XXX dengan nilai PPn BM sebesar Rp527.365.589,00. bahwa pada tanggal 20 Februari 2012 KPP Pratama Jakarta Pluit menerbitkan surat nomor S-50 WPJ.21/KP.0708/2012 untuk menjawab kedua surat permohonan Penggugat tersebut yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena belum melaporkan SPT PPn BM untuk masa pajak yang diajukan PPn BM. bahwa pada tanggal 1 Mei 2012 Penggugat mengajukan kembali permohonan Pengembalian PPn BM yang telah dipungut sebelumnya dengan surat Nomor 004/NC-JKT/FIN/V/12 atas penyerahan kendaraan bermotor kepada PT. HIJ, dengan melampirkan SPT PPN (normal dan pembetulan) masa September 2011 Nomor 005/NC-JKT/FIN/V/12 atas penyerahan kendaraan bermotor kepada PT. XXX, dengan melampirkan SPT PPN (normal dan pembetulan) masa Oktober 2011. bahwa pada tanggal 2 Mei 2012 Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) menerima fisik SPT Tahunan PPh yang dikirim Penggugat melalui drop box pada tanggal 30 April 2012. SPT PPh Badan tersebut adalah SPT Lebih bayar dan diminta untuk direstitusi. bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, Tergugat, Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang menerima surat permohonan pengembalian PPN BM tersebut, meneruskan permohonan pengembalian PPn BM tersebut kepada Seksi Pemeriksaan untuk digabungkan dengan berkas SPT PPh Badan 2011 karena terdapat informasi SPT PPh Badan 2011 Lebih Bayar dengan pertimbangan pemeriksaan/penelitian Pengembalian PPn BM dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan SPT LB PPh Badan sehingga mempermudah proses peminjaman data/dokumen yang saling terkait dan menghindari tumpang tindih permintaan data. bahwa pada tanggal 10 Agustus 2012 Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak atas SPT LB PPh 2012 yang meliputi pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes). bahwa pada tanggal 24 September 2012 Tergugat, KPP Pratama Jakarta Pluit, menerima surat tembusan Surat Penggugat Nomor 005/IX/TAX/GMAW/2011 tanggal 24 September 2012 yang meminta penegasan kepada Tergugat (Direktur Peraturan Perpajakan I) terhadap permasalahan pengembalian PPn BM. bahwa pada tanggal 5 Oktober 2012 Tergugat, Seksi Pemeriksaan, mengirimkan kembali surat tersebut kepada seksi Pengawasan dan Konsultasi karena menurut seksi Pemeriksaan permohonan tersebut seharusnya tetap diproses seksi Pengawasan dan Konsultasi. bahwa pada tanggal 18 Oktober 2012 Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) mengajukan permohonan penegasan mengenai restitusi PPn BM tersebut ke Direktur Peraturan Perpajakan I dengan surat Nomor S-12789/WPJ.21/KP.0708/2012 sehubungan dengan surat Penggugat Nomor 005/IX/TAX/GMAW/2011 tanggal 24 September 2012. bahwa pada tanggal 6 Desember 2012 Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 dengan jawaban permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) belum menerima jawaban permintaan penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I dan berdasarkan penelitian Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) diketahui bahwa yang membayar PPn BM tersebut bukan Penggugat melainkan PT. XYZ. bahwa dalam persidangan, Majelis mendapatkan keterangan tambahan mengenai kejadian-kejadian setelah penerbitan surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012. bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 Tergugat (Direktur PP I) dengan surat Nomor: S-1219/PJ.02/2012K menerbitkan jawaban atas surat Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) Nomor S-12789/WPJ.21/KP.0708/2012 yang menjelaskan mekanisme pengembalian restitusi PPnBM. bahwa pada tanggal 12 Desember 2012 Penggugat dengan surat Nomor: 007/NC-Jkt/FIN/12 tentang permohonan pengembalian PPn BM mengajukan kembali permohonan pengembalian PPn BM. bahwa pada tanggal 27 Desember 2012 Tergugat (Direktur PP I) menerbitkan surat Nomor: S-1271/PJ.02/2012 tentang Penegasan Tata Cara Pengembalian PPn BM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM yang diterima oleh Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) pada tanggal 22 Januari 2013. bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat Tergugat Nomor S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012. bahwa pada tanggal 30 Januari 2013 Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) menerbitkan surat nomor: S-187/WPJ.21/KP.0708/2013 yang meminta kelengkapan data sehubungan dengan permohonan Penggugat dengan surat nomor 007/NC-Jkt/FIN/12. bahwa surat nomor: S-187/WPJ.21/KP.0708/2013 diterbitkan dengan mempertimbangkan surat Tergugat (Direktur PP I) Nomor: S-1271/PJ.02/2012. bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46252/PP/M.IV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46252/PP/M.IV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00036/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 26 September 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor:186/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan; Menurut Pemohon   : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan tanda terima internal perusahaan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 186/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 September 2012;bahwa menurut keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan bukti tanda terima dari internal perusahaan dan tidak ada bukti lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : XXXXXXXXXXX diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-973/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 dikirimkan pada tanggal 26 September 2012;bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap AFG Pos Indonesia Online Status Kiriman Terbukukan, hasil pelacakan kiriman adalah: No.Kiriman/Barcode Lokasi Status Tanggal Status Keterangan XXXXXXXXXXX Palangkaraya ProsesKirim 27 September 2012Jam 12:23:59 Ke Kantor:Maliku 73573 bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 186/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 26 September 2012;bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 26 September 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 186/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; Mengingat    : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-973/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00036/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46250/PP/M.IV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46250/PP/M.IV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-961/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00034/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011; Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00034/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0132/MKM-HO/ACC/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut ditolak. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 174/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 174/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 174/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-961/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00034/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 174/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 174/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 9 April 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 174/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan: Pasal 25 ayat (3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Pasal 27(5a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding,(5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a),(5c)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan. bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 33.892.000,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00034/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011 sehingga tidak ada kewajiban melakukan pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 174/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 ditandatangani oleh Direktur, berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham tanggal 10 November 2009 Nomor 37, diketahui bahwa Direktur, berwenang untuk menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Menurut Teranding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-961/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui CDE tanggal 26 September 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 174/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-961/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 April 2012 berdasarkan tanda terima internal perusahaan Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 174/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 September 2012. bahwa menurut keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 9 April 2012 berdasarkan bukti tanda terima dari internal perusahaan dan tidak ada bukti lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46249/PP/M.IV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46249/PP/M.IV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak September 2009 Nomor: 00033/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-962/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 26 September 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor:175/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan; Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-962/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan tanda terima internal perusahaan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 175/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 September 2012; bahwa menurut keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan bukti tanda terima dari internal perusahaan dan tidak ada bukti lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : XXXXXXXXXXX diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-962/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 dikirimkan pada tanggal 26 September 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap ADF Pos Indonesia Online Status Kiriman Terbukukan, hasil pelacakan kiriman adalah: No.Kiriman/BarcodeLokasiStatusTanggal StatusKeteranganXXXXXXXXXXXPalangkarayaProsesKirim27 September 2012Jam 12:23:59Ke Kantor:Maliku 73573bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 175/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-962/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 26 September 2012; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 26 September 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 175/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-962/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak September 2009 Nomor: 00033/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima;