Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46387/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46387/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp3.391.350,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan yang diperhitungkan Pemohon Banding dengan alasan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN akibat adanya penulisan NPWP maupun alamat PKP Pembeli yang tidak sesuai dengan saat Pengukuhan PKP sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah dalam SPT Masa PPN Juni sampai dengan November 2010, alamat Pemohon Banding berdasar Pengukuhan PKP adalah JI. FGH 1/19 (sesuai data base KPP Pratama Surabaya Mulyorejo) sedangkan alamat Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli dalam Faktur Pajak adalah Jl. GGG 11/21, Surabaya, rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah:

Nomor FakturTanggalPenjual / NPWPNilai PPN0X0.000.X0-0XXXXXXX12 Juli 2010PT. RTY Tbk.
NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000
Rp 580.800,000X0.000.X0-000XX0XX15 Juli 2010PT. DFG
NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000Rp1.815.600,000X0.000.X0-0XXXXXXX15 Juli 2010PT. HIJ
NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000Rp 994.950,00


Rp3.391.350,00
Menurut Pemohon:bahwa secara historis bagian yang dikoreksi Terbanding adalah perbedaan alamat antara Faktur Pajak dan SPT Pemohon Banding, kebetulan waktu itu ijin dari usaha alat kesehatan Pemohon Banding berakhir dan kebetulan alamat Pemohon Banding yang lama sudah tidak bisa digunakan untuk ijin usaha karena lebar jalannya kurang memenuhi, jadi Pemohon Banding ajukan sekalian pindah alamat di kantor pajak, sebenarnya alamat Pemohon Banding yang lama juga milik Pemohon Banding sendiri jadi kalau Terbanding takut ada dua faktur pajak yang sama Pemohon Banding jamin tidak ada;
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp3.391.350,00 karena Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN akibat adanya penulisan NPWP maupun alamat PKP Pembeli yang tidak sesuai dengan saat Pengukuhan PKP sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang sah;

bahwa sengketa pajak masukan sebesar Rp3.391.350,00 terdiri dari tiga Faktur Pajak yaitu :
1.
Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00,2.
Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00,3.
Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen berupa Faktur Pajak 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00 dan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00 serta Faktur Pajak Nomor Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa Faktur Pajak 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00 dan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00 serta Faktur Pajak Nomor Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00;

bahwa selain dokumen faktur pajak tersebut Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen berupa :
Kartu NPWP,
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng,

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo,

Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo,

Surat Pemesanan Barang kepada RTY,
Surat Pemesanan Barang kepada PT HIJ,
Surat Pemesanan Barang kepada PT DFG,
Surat Perubahan Alamat dan NPWP kepada PT RTY,
Surat Perubahan Alamat dan NPWP kepada PT HIJ,

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00, diterbitkan oleh PT RTY Tbk kepada CV. OPQ NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 dengan alamat Jalan GGG II/21, GHJ, Surabaya;

bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00,, diterbitkan oleh PT DFG kepada CV. OPQ NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 dengan alamat Jalan GGG II/21, Surabaya;

bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00, diterbitkan oleh PT HIJ kepada CV. OPQ NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 dengan alamat Jalan GGG II/21, GHJ, Surabaya;

bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Gubeng, NPWP dan alamat Pemohon Banding (CV OPQ) adalah NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 dengan alamat Jalan GGG 2/21 GHJ, Surabaya;

bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, karena sejak tanggal pengukuhan tersebut Pemohon Banding berada dibawah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;

bahwa pada tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan permohonan Perubahan Data dan atas permohonan tersebut Terbanding (KPP Pratama Surabaya Mulyorejo) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan perubahan data sehingga NPWP menjadi 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 dengan alamat Jalan FGH I/19, GHJ-Surabaya;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat sejak tanggal 30 Juni 2010 Pemohon Banding telah berpindah alamat sehingga NPWP menjadi 0X.XXX.XX.X-XXX.000 dengan alamat Jalan FGH I/19, GHJ-Surabaya;

bahwa atas bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00, diterbitkan setelah Pemohon Banding pindah alamat, sehingga terdapat kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu pada alamat Pembeli BKP/Penerima JKP;

bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00, diterbitkan setelah Pemohon Banding pindah alamat, sehingga terdapat kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu pada alamat Pembeli BKP/Penerima JKP;

bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00, diterbitkan diterbitkan setelah Pemohon Banding pindah alamat, sehingga terdapat kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut yaitu pada alamat Pembeli BKP/Penerima JKP, dan kesalahan NPWP;

bahwa atas kesalahan penulisan alamat Pembeli BKP/Penerima JKP dan kesalahan penulisan NPWP tersebut tidak mengakibatkan pajak masukan dikreditkan oleh subjek pajak yang berbeda, tetapi tetap dikreditkan oleh subjek pajak yang sama, hal ini terbukti dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Kartu NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM06844/WPJ.11/KP.0403/2005 tanggal 22 September 2005 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Gubeng, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-312-CO/WPJ.11/KP.1203/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-427/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-428/WPJ.11/KP.1203/2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;

bahwa oleh karenanya Majelis bekeyakinan bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp580.800,00, Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-000XX0XX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp1.815.600,00, dan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.X0-0XXXXXXX tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp994.950,00, dengan total nilai pajak masukan sebesar Rp3.391.350,00, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp3.391.350,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Kredit Pajak menurut Majelis
Rp    57.762.485,00
Rp      3.391.350,00
Rp    61.153.835,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-802/WPJ.11/2012 tanggal 16 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00016/207/10/619/11 tanggal 14 Oktober 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPNnya dipungut
oleh Pemungut PPN)
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar    
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya    
Pajak yang kurang dibayar  

Rp                     0,00
Rp                     0,00
Rp     61.153.835,00
(Rp    61.153.835,00)
Rp     61.153.835,00)
Rp                     0,00