Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46741/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46741/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009, Nomor: 00403/207/09/056/11 tanggal 25 Oktober 2011; Menurut Terbanding : bahwa Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-313/PL/WPJ.07/KP/0400.111.4/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp340.491.600,00 (Masa Pajak Januari 2009) adalah penyerahan Jasa Kena Pajak berupa quality control atas pengepakan sepatu yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c UU PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas sehubungan dengan koreksi atas objek PPN karena Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean baik atas barang maupun jasa, sehingga PPN seharusnya dikenakan berdasarkan azas manfaat (benefit concept) bukan berdasarkan azas dimana jasa dilakukan (place of performance). Dengan demikian, jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pemohon Banding kepada Paccess US, dimana jasanya dimanfaatkan di luar Daerah Pabean bukan merupakan objek PPN; Menurut Majelis : bahwa sampai dengan persidangan ketiga Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan apapun meskipun telah dipanggil secara patut dengan surat panggilan sidang sebagai berikut: NoNomor SuratTanggal SuratWaktu Persidangan1Pang- 134/SP/Pg.21/201313 Mei 201303 Juni 20132Pang- 164/SP/Pg.21/201313 Juni 201301 Juli 20133Pang- 201/SP/Pg.21/201304 Juli 201329 Juli 2013bahwa surat panggilan sidang dikirimkan kepada Pimpinan PT XXX; bahwa Majelis telah meneliti surat permohonan banding Nomor PXCS004/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding menuliskan alamat Pemohon Banding adalah YYY; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat-surat panggilan sidang a quo tidak terdapat surat yang kembali pos, hal ini menunjukkan bahwa surat-surat panggilan sidang tersebut telah diterima oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa keabsahan surat Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur karena Pemohon Banding tidak menyerahkan salinan dan tidak menunjukkan asli Akta Notaris / Dokumen Penunjukan Lainnya yang dapat membuktikan bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur adalah Pengurus dari perusahaan Pemohon Banding, sehingga berhak untuk menandatangani Surat Banding tersebut dalam persidangan; bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas banding dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: PXCS004/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding; bahwa oleh karena itu, Surat Banding Pemohon Banding PXCS004/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1671/WPJ.07/2012 tanggal 11 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00403/207/09/056/11 tanggal 25 Oktober 2011 atas nama: XXX, NPWP: YY, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46567/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46567/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.1.555.596.088,00; Menurut Terbanding : bahwa SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan pembahasan sesuai Risalah Tim Pembahas Tingkat UPP KPP Pratama Semarang Selatan yang kemudian dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dengan demikian tanggapan Pemeriksa tetap mengacu pada Risalah Pembahasan. Terhadap kesimpulan atau keputusan yang diambil Pemeriksa yang dicantumkan pada Risalah Pembahasan adalah bukan anggapan, tapi karena Pemohon Banding sendiri yang tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan atas transaksi yang dilakukannya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang sepenuhnya bergerak dibidang ekspor hasil laut (ikan), dimana ikan tersebut diproses dengan cara Fillet (diambil dagingnya) sedangkan sisanya berupa kepala, tulang dan ekor ikan Pemohon Banding jual sebagai barang afal (sisa) didalam negeri. Perusahaan Pemohon Banding memulai usaha pada bulan Januari tahun 2008 dimana didalam memenuhi kebutuhan ikan yang akan diekspor. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-70/WPJ.10/KP.0405/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.1.555.596.088,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Pemohon Banding melakukan penyerahan lokal lainnya yang bersumber pada uang masuk pada rekening koran AAA nomor: 00X.X0X.XXXX an. Sdr. X dan penjualan afalan yang belum dilaporkan PPN nya oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, merujuk pada prinsip akuntansi yang berlaku umum dan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, seharusnya transaksi wakil/direktur sekaligus pemegang saham (dalam hal ini adalah Sdr. X) tidak dapat diklaim sebagai transaksi badan hukumnya. Dengan demikian kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan hukum Pemohon Banding (termasuk dokumen-dokumen yang menyertainya) harus atas nama Pemohon Banding. Jika hal ini dilakukan, maka sebenarnya telah terjadi transaksi antara badan hukum dengan wakilnya /direktur. bahwa menurut Terbanding, uang masuk yang diklaim sebagai bagian dari pembayaran ekspor tersebut jumlahnya tidak ekuivalen dengan PEB yang ditunjuk. Dan apabila diakumulasi atas pembeli yang sama yaitu BBB SA., maka terdapat selisih hingga USD 20.208 atau ekuivalen dengan Rp.185.693.334,00 (berdasarkan kurs KMK Nomor: 221/KMK.1/2008 bahwa USD 1 = Rp.9.189,00). Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan atas tiap-tiap transaksi ekspor baik dari segi arus uang, arus dokumen maupun arus barang dan biaya ekspornya. bahwa sesuai dengan copy inward remittance dari AAA dan keterangan dari AAA tertanggal 7 April 2010, pengirim uang ke Rekening Koran AAA USD Nomor: 00XXX0XXXXX an. Sdr. X adalah Sdr. LD. Merujuk pada dokumen ekspor yang ditunjuk Pemohon Banding sebagai alasan dari uang masuk tersebut, maka identitas pembeli / buyer (sebagaimana tercantum dalam dokumen ekspor) berbeda dengan pengirim uang ke rekening Rekening Koran AAA USD Nomor: 00XXX0XXXXX an. Sdr. X. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.1.555.596.088,00 tersebut, dikarenakan uang yang masuk ke dalam rekening USD AAA A/n. Sdr. X sebesar USD 109.962 (ekuivalen Rp.997.267.370,00) dan USD 59.962 (ekuivalen Rp. 550.990.818,00) bukan merupakan penerimaan dari penjualan lokal melainkan dari penjualan ekspor. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan bukti/slip penerimaan uang asing dari AAA berupa inward remittance (IR) disebutkan asal pengiriman/transfer uang sebesar USD 109.962 dan USD 59.962 adalah dari Sdr. LD via Bank of CCC, Hongkong. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang terdiri dari : PEB No. 0XXX0X tanggal 6 Maret 2008,PEB No. 0XX0XX tanggal 3 April 2008,Commercial Invoice Nomor: 05/INV-CI/08/060308,Commercial Invoice Nomor: 09/INV-CI/08/030408,Packing List Nomor: 05/INV-PL/08/060308,Packing List Nomor: 09/INV-PL/08/030408,Bill of Lading Nomor: 0XXX00XXXX,Bill of Lading Nomor: 0XXX00XXXX,Persetujuan Ekspor Nomor: 033546/WBC10/KPP.01/2008,Persetujuan Ekspor Nomor: 048072/WBC10/KPP.01/2008,Bukti Penerimaan Uang dari Luar Negeri (AAA) – IR No. TT XXXXXX, tanggal 31 Maret 2008,Bukti Penerimaan Uang dari Luar Negeri (AAA) – IR No. TT X0XX0X, tanggal 22 April 2008,Rekening Koran USD – AAA a.n. Sdr. X No. 00XX0XXXXX (April 2008),Rekening Koran USD – AAA a.n. Sdr. X No. 00XX0XXXXX (April 2008),Buku Besar Kas April 2008,Matrik mengenai persandingan antara Dokumen Ekspor, Nilai Ekspor, Pembayaran diterima dan laporan dalam SPT Masa PPN.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding menyimpulkan adanya penyerahan lokal oleh Pemohon Banding karena terdapat aliran kas masuk dari Sdr. X yang juga Direktur Pemohon Banding sebesar Rp.1.548.258.188,00 yang dari Rekening USD AAA a.n. Sdr. X sebesar USD 109,962 dan USD 59,962. bahwa Terbanding menganggap terdapat penyerahan Pemohon Banding kepada Sdr. X yang PPN nya belum dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan kas dimaksud adalah hasil ekspor yang dilakukan Pemohon Banding namun pembayarannya diterima melalui rekening valuta asing (USD) milik Direktur Pemohon Banding ( Sdr. X) karena pada awal berdirinya Pemohon Banding belum memiliki rekening bank dalam mata uang asing. bahwa Majelis dapat menerima keterangan Pemohon Banding bahwa dalam perdagangan hasil perikanan dalam bentuk segar sangat mungkin terjadi ketidak sesuaian antara jumlah-jumlah yang tertera dalam dokumen ekspor dengan realisasi pembayaran, disebabkan karena beberapa hal antara lain kesusutan berat ataupun perbedaan kualitas setelah barang sampai di tangan pembeli. bahwa berdasar pertimbangan tersebut, Majelis tidak sependapat jika adanya perbedaan tersebut serta merta dijadikan alasan Terbanding untuk menyimpulkan bahwa tidak ada hubungannya antara penerimaan kas dari Sdr. X dengan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa setelah membuka rekening dalam mata uang asing, maka selanjutnya rekening USD AAA a.n. Sdr. X di tutup. bahwa Terbanding telah melakukan koreksi berdasar kesimpulan atas transaksi penerimaan kas dari Sdr. X, tanpa meneliti penerimaan Pemohon Banding dari ekspor yang semestinya dilakukan secara terpadu sehingga diperoleh gambaran transaksi yang sesungguhnya, dan selain hal tersebut Terbanding tidak dapat memberikan bukti adanya penyerahan lokal antara Pemohon Banding dengan Sdr. X. bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa ada rekening lain yang menampung penerimaan uang hasil ekspor selain dari rekening USD AAA a.n. Sdr. X sebesar USD 109,962 dan USD 59,962 atas PEB nomor 0XXX0X
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46555/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46555/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Piutang Lain-lain (Other Receivable Account) sebesar Rp.11.595.827.325,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding adalah Koreksi atas Piutang Lain-lain (Other Receivable Account) sebesar Rp.11.595.827.325,00, dan hasil penelitian Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi Terbanding tersebut karena Pemohon Banding melakukan re-invoicing, yaitu Pemohon Banding menerbitkan/membuat kembali dokumen untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari air/ocean freight, storage, insurance, bank charge dll dari pihak ketiga yang dibuat langsung atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen Pemohon Banding);. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai penggantian pada piutang lain – lain (other receivable) yang terdapat dalam Akun General Ledger Pemohon Banding bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak ada penyerahan jasa, atas transaksi tersebut merupakan nilai penggantian (suspense) atas biaya-biaya reimbursment yang Pihak Pertama (Pemohon Banding) bayarkan kepada supplier/Forwarder (Pihak Ketiga) atas tagihan Air/Ocean Freight, Storage, Insurance, Bank Charges, dll yang nantinya Pemohon Banding tagih kembali kepada customer Pemohon Banding (Pihak Kedua) atau tagihan dari supplier yang diterima Pemohon Banding, Pemohon Banding tagihkan terlebih dahulu ke customer dan setelah customer membayar langsung dibayarkan ke supplier (tanpa ada Pertambahan Nilai). Nilai invoice atas seluruh transaksi yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier/Forwarder sama dengan jumlah yang Pemohon Banding tagihkan kembali kepada customer. Nilai tagihan dalam seluruh invoice tersebut tidak ada mark-up biaya, artinya tidak ada keuntungan (profit) yang Pemohon Banding peroleh dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN masa pajak Mei s.d. Desember 2009 yang menurut Terbanding, Pemohon Banding menyerahkan jasa terkait Outward & Inward dan Pemohon Banding mengeluarkan invoice untuk penggantian. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN masa pajak Mei s.d. Desember 2009 sebesar Rp. 11.595.827.325,00 karena menurut Pemohon Banding nilai tersebut adalah nilai penggantian (suspense) atas biaya-biaya reimbursment yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier/forwarder (pihak ketiga) atas tagihan air/ocean freight, storage, insurance, bank charges dll.Transaksi jual beli antara pihak pertama (AAA (s) Pte., Ltd., (WWU/supplier/forwarder) dengan pihak kedua Pemohon Banding, Pemohon Banding membeli barang kepada pihak pertama yang atas barang tersebut akan dijual kembali kepada pihak ketiga,Transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga (customer), Pemohon Banding menjual barang yang sebelumnya telah dibeli dari pihak pertama (WWU) kepada pihak ketiga (customer) dengan penawaran bahwa atas biaya yang berkaitan dengan pengiriman barang tersebut dibebankan kepada pihak ketiga (customer),Atas pengiriman barang yang dijual pihak pertama (WWU) menggunakan jasa air cargo atau Bank, selanjutnya Air and Sea Cargo atau Bank menagihkan biaya-biaya pengiriman kepada pihak pertama (WWU),Pihak pertama (WWU) menerbitkan debit note kepada pihak ketiga (customer) cc pihak kedua (Pemohon Banding),Pihak kedua (Pemohon Banding) menerbitkan tagihan berupa invoice atau air/ocean freight, storage, insuransce, bank charges dll tersebut kepada pihak ketiga (customer) sebagai penanggung beban biaya sebenarnya yang telah diuraikan dalam penawaran,Pihak kedua (Pemohon Banding) membayar kembali tagihan tersebut kepada pihak pertama (WWU).bahwa nilai tagihan atas seluruh biaya pengiriman barang yang ditagihkan kembali kepada customer sama dengan jumlah yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier. bahwa nilai tagihan dalam seluruh invoice tersebut tidak ada mark up, artinya tidak ada keuntungan (profit) yang Pemohon Banding peroleh dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. bahwa dari kesimpulan tersebut di atas, maka tidak seharusnya nilai penggantian tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menurut Pemohon Banding transaksi nilai penggantian other receivable sebesar Rp. 11.595.827.325,00 bukan merupakan obyek PPN dan tidak terutang PPN. bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan reinvoicing, yaitu Pemohon Banding menerbitkan/membuat kembali dokumen untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari air/ocean freight, storage, insurance bank charge, dll dari pihak ketiga yang dibuat langsung atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen). bahwa tagihan kepada konsumen Pemohon Banding merupakan tagihan atas jasa yang dilakukan Pemohon Banding, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa yang dilakukan Pemohon Banding (inward & outward) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa DPP atas pemanfaatan jasa inward & outward tersebut adalah sebesar nilai penggantian yaitu berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp.11.595.827.325,00, sebab menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut bukanlah pendapatan usaha Pemohon Banding dan bukan bagian dari penyerahan jasa yang terutang PPN, dan tidak ada pertambahan nilai pada Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga merupakan ”At cost dan past on” atau ”sama sekali tidak ada pertambahan nilai” yang pada gilirannya dilakukan reimburstment ke customer. bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-undang nomor: 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: ”Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”. bahwa Pemohon Banding melakukan Reinvoicing, yaitu Pemohon Banding menerbitkan/ membuat kembali dokumen untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari air/ocean freight, storage, insurance, bank charge dll dari pihak ketiga yang dibuat langsung atas nama pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen Pemohon banding). bahwa Terbanding menyatakan tagihan baru yang diterbitkan Pemohon Banding kepada para customernya merupakan tagihan atas jasa yang dilakukan sebagai inward dan outward, sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan sesuai Peraturan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46553/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46553/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sebesar Rp.2.575.218.916,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Piutang Lain-lain (Other Receivable Account) sebesar Rp.2.575.218.916,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding adalah Koreksi atas Piutang Lain-lain (Other Receivable Account) sebesar Rp.2.575.218.916,00, dan hasil penelitian Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi Terbanding tersebut karena Pemohon Banding melakukan re-invoicing, yaitu Pemohon Banding menerbitkan/membuat kembali dokumen untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari air/ocean freight, storage, insurance, bank charge dll dari pihak ketiga yang dibuat langsung atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen Pemohon Banding);. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai penggantian pada piutang lain — lain (other receivable) yang terdapat dalam Akun FGF Pemohon Banding bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak ada penyerahan jasa, atas transaksi tersebut merupakan nilai penggantian (suspense) atas biaya-biaya reimbursment yang Pihak Pertama (Pemohon Banding) bayarkan kepada supplier/Forwarder (Pihak Ketiga) atas tagihan Air/Ocean Freight, Storage, Insurance, Bank Charges, dll yang nantinya Pemohon Banding tagih kembali kepada customer Pemohon Banding (Pihak Kedua) atau tagihan dari supplier yang diterima Pemohon Banding, Pemohon Banding tagihkan terlebih dahulu ke customer dan setelah customer membayar langsung dibayarkan ke supplier (tanpa ada Pertambahan Nilai). Nilai invoice atas seluruh transaksi yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier/Forwarder sama dengan jumlah yang Pemohon Banding tagihkan kembali kepada customer. Nilai tagihan dalam seluruh invoice tersebut tidak ada mark-up biaya, artinya tidak ada keuntungan (profit) yang Pemohon Banding peroleh dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN masa pajak April 2010 yang menurut Terbanding, Pemohon Banding menyerahkan jasa terkait Outward & Inward dan Pemohon Banding mengeluarkan invoice untuk penggantian. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN masa pajak Mei s.d. Desember 2009 sebesar Rp.2.575.218.916,00 karena menurut Pemohon Banding nilai tersebut adalah nilai penggantian (suspense) atas biaya-biaya reimbursment yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier/forwarder (pihak ketiga) atas tagihan air/ocean freight, storage, insurance, bank charges dll. bahwa alur dari transaksi nilai penggantian menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Transaksi jual beli antara pihak pertama (AAA (s) Pte., Ltd.(WWU)/supplier/forwarder) dengan pihak kedua Pemohon Banding, Pemohon Banding membeli barang kepada pihak pertama yang atas barang tersebut akan dijual kembali kepada pihak ketiga,Transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga (customer), Pemohon Banding menjual barang yang sebelumnya telah dibeli dari pihak pertama (WWU) kepada pihak ketiga (customer) dengan penawaran bahwa atas biaya yang berkaitan dengan pengiriman barang tersebut dibebankan kepada pihak ketiga (customer),Atas pengiriman barang yang dijual pihak pertama (WWU) menggunakan jasa air cargo atau Bank, selanjutnya Air and Sea Cargo atau Bank menagihkan biaya-biaya pengiriman kepada pihak pertama (WWU),Pihak pertama (WWU) menerbitkan debit note kepada pihak ketiga (customer) cc pihak kedua (Pemohon Banding),Pihak kedua (Pemohon Banding) menerbitkan tagihan berupa invoice atau air/ocean freight, storage, insuransce, bank charges dll tersebut kepada pihak ketiga (customer) sebagai penanggung beban biaya sebenarnya yang telah diuraikan dalam penawaran,Pihak kedua (Pemohon Banding) membayar kembali tagihan tersebut kepada pihak pertama (WWU).bahwa nilai tagihan atas seluruh biaya pengiriman barang yang ditagihkan kembali kepada customer sama dengan jumlah yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier. bahwa nilai tagihan dalam seluruh invoice tersebut tidak ada mark up, artinya tidak ada keuntungan (profit) yang Pemohon Banding peroleh dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. bahwa dari kesimpulan tersebut di atas, maka tidak seharusnya nilai penggantian tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menurut Pemohon Banding transaksi nilai penggantian other receivable sebesar Rp.2.575.218.916,00 bukan merupakan obyek PPN dan tidak terutang PPN. bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan reinvoicing, yaitu Pemohon Banding menerbitkan/membuat kembali dokumen untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari air/ocean freight, storage, insurance bank charge, dll dari pihak ketiga yang dibuat langsung atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen). bahwa tagihan kepada konsumen Pemohon Banding merupakan tagihan atas jasa yang dilakukan Pemohon Banding, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa yang dilakukan Pemohon Banding (inward & outward) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa DPP atas pemanfaatan jasa inward & outward tersebut adalah sebesar nilai penggantian yaitu berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp.2.575.218.916,00, sebab menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut bukanlah pendapatan usaha Pemohon Banding dan bukan bagian dari penyerahan jasa yang terutang PPN, dan tidak ada pertambahan nilai pada Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga merupakan ”At cost dan past on” atau ”sama sekali tidak ada pertambahan nilai” yang pada gilirannya dilakukan reimburstment ke customer. bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-undang nomor: 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. bahwa Pemohon Banding melakukan Reinvoicing, yaitu Pemohon Banding menerbitkan/ membuat kembali dokumen untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari air/ocean freight, storage, insurance, bank charge dll dari pihak ketiga yang dibuat langsung atas nama pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen Pemohon banding). bahwa Terbanding menyatakan tagihan baru yang diterbitkan Pemohon Banding kepada para customernya merupakan tagihan atas jasa yang dilakukan sebagai inward dan outward, sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang jenis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46534/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46534/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.140.115.842,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp 140.115.842,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding Tahun 2009 dan diantaranya terjadi di Masa Pajak Juni 2009 sebesar 615.228 pcs; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari – Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Juni 2009 terdapat selisih 615.228 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 140.115.842,00. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut, penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs, jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18%, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal. bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100%. bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00. bahwa barang yang diproduksi adalah quartz blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan. bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual. bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut. bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon Banding dijual ekspor bukan dalam negeri. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding. bahwa jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri. bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan. bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namun diabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding juga memperlihatkan chip rusak yang diantaranya dikarenakan goresan/scratch, retak, pecah kepada Terbanding. bahwa menurut Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen produksi yang menyatakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46531/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46531/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp. 491.049.287,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp. 491.049.287,00; Menurut Pemohon : bahwa kenyataannya pengujian arus barang dari proses produksi yang merupakan barang rusak pada saat produksi bukan merupakan bukti bahwa adanya Peredaran Usaha/ Penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana anggapan Terbanding yang selanjutnya dipakai sebagai dasar koreksi oleh Terbanding adalah suatu ketidakbenaran yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidak adilan bagi Pemohon Banding dan oleh karenanya koreksi Terbanding jelas dan nyatanyata hanya berdasarkan anggapan dan analisa Terbanding tersebut harus batal demi hokum; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari – Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp.1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Maret 2009 terdapat selisih 2.156.125 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp. 491.049.287,00. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs, jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal. bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100%. bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00. bahwa barang yang diproduksi adalah ACD blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan. bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual. bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut. bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon Banding dijual ekspor bukan dalam negeri. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding. bahwa jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri. bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan. bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding