Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47699/PP/M.XIV/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47699/PP/M.XIV/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Peredaran Usaha (Jasa Angkutan) dan Biaya Usaha lainnya, dengan uraian sebagai berikut : UraianMenurutPemohon BandingMenurutTerbandingSengketa-     Peredaran Usaha (Jasa Angkutan)1.516.579.209,002.223.081.066,00706.501.857,00-     Biaya Usaha Lainnya1.139.694.412,001.004.856.602,00134.837.810,00Jumlah koreksi 841.339.667,00Peredaran Usaha (Jasa Angkutan) sebesar Rp.706.501.857,00 Menurut Terbanding   : bahwa jumlah jasa angkutan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.2.223.081.066,00 terdiri dari : – Jasa angkutan barangRp2.043.805.766,00- Jasa angkutan penumpangRp66.975.000,00- Jasa Bis WisataRp112.300.300,00- menurut Surat BandingRp2.223.081.066,00 Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding tidak tepat karena hanya menguji dari arus uang masuk ADS Nomor Rekening XXXXXXXXXX atas nama Sdr. H S. Pendapat Majelis : bahwa jasa angkutan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.2.223.081.066,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.516.579.209,00 sehingga tedapat selisih sebesar Rp.706.501.857,00. bahwa Terbanding menyatakan penerimaan jasa angkutan barang menurut Terbanding adalah Rp 2.043.805.766,00 dengan rincian sebagai berikut : CV AAARp480.766.903,00BPPRp984.050.597,00YYYRp285.185.400,00YXY (OA tepung)Rp54.450.000,00ZXCRp6.469.700,00QAZ u/ fusoRp50.000.000,00O/A tebu ADFRp23.307.500,00bayar sewa truck 30 ton PQRRp750.000,00Asli Jombang OPQ (OA)Rp15.202.700,00OA J RST SHRp84.499.000,00TUV (OA)Rp8.384.250,00TUV (OA)Rp50.739.716,00Rp2.043.805.766,00bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penerimaan jasa angkutan sebesar Rp.706.501.857,00, karena Terbanding menguji dari arus uang masuk ADS Nomor Rekening XXXXXXXXXX atas nama Sdr. H S, menurut Pemohon Banding, uang masuk tersebut berasal dari setoran tunai hasil penjualan pupuk bersubsidi, jadi dimasukkan ke pendapatan angkutan barang. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan jumlah penerimaan jasa angkutan adalah sebesar Rp.1.516.579.209,00 namun Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian dari penerimaan jasa angkutan sebesar Rp.1.516.579.209,00. bahwa menurut Terbanding, dari rincian jasa angkutan yang disampaikan Terbanding dengan total sebesar Rp 2.043.805.766,00 sebagaimana tersebut di atas, Terbanding tidak menemukan pemerimaan atas nama XYZ sebesar Rp. 706.501.857,00. bahwa dalam sidang tanggal 15 Juli 2013, Terbanding menyatakan setelah dilakukan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, yang disengketakan Pemohon Banding hanya Harga Pokok Penjualan, Beban Usaha, Beban Lain-lain, dan Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas Peredaran Usaha. bahwa sengketa mengenai Peredaran Usaha (penerimaan jasa angkutan) baru muncul di persidangan setelah Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha dengan disertai alasan keberatannya. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, ternyata Pemohon Banding tidak secara eksplisit mengajukan banding koreksi Peredaran Usaha dan juga tidak terdapat alasan banding atas koreksi Peredaran Usaha dimaksud. bahwa alasan Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha karena Pemohon Banding tidak mengetahui rincian koreksi Terbanding, tidak dapat diterima oleh Majelis, karena dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha dan apabila masih kurang jelas Pemohon Banding masih mempunyai hak untuk meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kuasa Pasal 25 ayat (6) UU KUP. bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 706.501.857,00 yang disengketakan Pemohon Banding sudah benar dan tetap dipertahankan. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 134.837.810,00 Menurut Terbanding  : bahwa total biaya usaha lainnya menurut Penelaah Keberatan adalah Rp.1.004.856.602,00. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar Rp.134.837.810,00 merupakan beban bunga pinjaman bank VWX Rp.134.837.810,00 yang digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Menurut Majelis : bahwa biaya usaha lainnya menurut Terbanding adalah sebesar Rp.1.004.856.602,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.139.694.412,00 sehingga tedapat selisih sebesar Rp.134.837.810,00. bahwa menurut Terbanding, biaya usaha lainnya sebesar Rp 134.837.810,00 bukan merupakan sengketa karena tidak menjadi koreksi pada saat pemeriksaan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui jumlah biaya usaha menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : –  menurut SPTRp48.779.185,00-  menurut SKPRp48.779.185,00-  menurut Surat KeberatanRp48.779.185,00-  menurut Keputusan KeberatanRp1.004.856.602,00-  menurut Surat BandingRp1.139.694.412,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut, Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Biaya Usaha Lainnya, karena Terbanding dalam menerbitkan Keputusan Keberatan telah melakukan koreksi negatif atas Biaya Usaha Lainnya, yaitu Biaya Usaha Lainnya menurut Pemohon Banding di SPT = SKP yaitu sebesar Rp.48.779.185,00 sedangkan menurut Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp.1.004.856.602,00, namun dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan jumlah Biaya Usaha Lainnya menurut Pemohon Banding melebihi yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Keberatan, yaitu Biaya Usaha Lainnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.139.694.412,00. bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.1.004.856.602,00 sudah benar. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. Mengingat  : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-505/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 Nomor : 00015/206/07/655/11 tanggal 4 Januari 2011.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47631/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47631/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas penyerahan jasa keluar daerah pabean yang dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN sebesar Rp.47.673.932.615,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp 47.673.932.615,00 didasarkan kepada reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp.47.673.932.615,00 dengan dasar Pasal 4 Undang-undang PPN yang menganut prinsip :1.PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa2.Menganut “destination principle”. Menurut Majelis : bahwa koreksi dilakukan Terbanding atas penyerahan jasa keluar daerah pabean yang dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN sebesar Rp.47.673.932.615,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas penjualan ekspor tersebut di atas, dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan Pemohon Banding kepada customer luar negeri, dimana penyerahan kepada pihak luar negeri tersebut bukan merupakan obyek PPN; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang memberikan jasa analisa/testing laboratorium dan inspect/audit teknis kepada customer Pemohon Banding baik dalam maupun luar negeri; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mengenakan PPN atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada customer di dalam negeri dan tidak mengenakan PPN kepada customer Pemohon Banding di luar negeri; bahwa dasar hukum sesuai dengan aturan-aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang mendasari pendapat Pemohon Banding atas penyerahan kepada pihak customer di luar daerah pabean Indonesia adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mendalilkan dasar pengenaan PPN menganut prinsip Destination principle dimana PPN dipungut di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan (diutilisasi), yang berbeda dengan “Origin Principle” dimana PPN dipungut di tempat asalnya barang atau jasa yang akan di konsumsi; bahwa berdasarkan fakta, data serta keterangan para pihak dalam persidangan maka Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa dalam persidangan Terbanding mendalilkan bahwa penyerahan terjadi ketika jasa telah siap untuk dipakai, sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 143 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa saat terutangnya PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat jasa selesai dan siap dipakai; bahwa Terbanding menyatakan dalam kasus Pemohon Banding ini, pelaksanaan jasanya terjadi dan diselesaikan di dalam daerah Pabean sehingga pada saat itu pula telah terutang PPN; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan dalam persidangan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri sehingga prinsip yang dianut oleh Undang-undang PPN adalah destination principle; bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dimanfaatkan oleh pihak konsumen di luar negeri yang tidak seharusnya terutang PPN yang secara tegas disebutkan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur mengenai ekspor jasa dan hal ini juga telah diakui oleh pihak Terbanding, sehingga ekspor jasa berada di luar ruang lingkup peraturan PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah pengujian sampel batu, karena customer bergerak di bidang pertambangan maka yang diuji adalah sampel batuannya untuk mengetahui kandungan mineralnya; bahwa sampel batu disediakan oleh customer Pemohon Banding yang berada di luar negeri yang dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui prosedur importasi; bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan, Pemohon Banding dapat menyampaikan fakta, data serta keterangan yang menyatakan bahwa konsumen Pemohon Banding berada di luar negeri, antara lain berupa order dan dari report yang dikirimkan oleh Pemohon Banding ke luar negeri, tagihan yang ditujukan ke konsumen di luar negeri serta pembayaran juga diterima dari luar negeri; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan fakta, data dan keterangan yang disertai dengan pembuktian berupa dokumen-dokumen pendukung; bahwa konsumen Pemohon Banding berada di luar negeri (di luar daerah pabean) dan oleh karenanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dinikmati oleh konsumen di luar negeri; bahwa dengan dalil dan keterangan a quo sesuai Majelis sepakat dengan dalil Pemohon Banding bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri sehingga prinsip yang dianut oleh Undang-undang PPN adalah destination principle; bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, Majelis memutuskan bahwa atas koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp 47.673.932.615,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Januari – Agustus 2009 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 6.741.128.321,00 maka Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penyerahan Ekspor menjadi sebagai berikut : Penyerahan Ekspor menurut TerbandingRp.                           0,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.    47.673.932.615,00Penyerahan Ekspor menurut MajelisRp.    47.673.932.615,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-296/WPJ.07/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Agustus 2009 Nomor: 00023/207/09/058/10 tanggal 15 Desember 2010 atas nama : XXX, NPWP: YYY, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :EksporPenyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh PemungutPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutJumlah DPP Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah PPN yang Kurang Bayar Rp      47.673.932.615,00Rp      78.354.247.457,00Rp      26.546.469.795,00Rp             56.355.908,00Rp    152.631.005.775,00 Rp        7.835.425.036,00Rp        7.835.425.036,00           

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47518/PP/M.XIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47518/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp45.816.067,00 dijawab “tidak ada”; Menurut Terbanding : bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding diakui / dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya sebesar Rp14.147.795,00. Ini berarti bahwa PKP Penjual mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Wajib Pajak sebesar Rp14.147.795,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sudah memiliki bukti pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai dan faktur pajak yang sah sejumlah Rp45.816.067,00 yang sudah Pemohon Banding serahkan kepada pemeriksa pada tanggal 4 November 2010. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar seluruh Faktur Pajak Masukan sebesar Rp45.816.067,00 tersebut dapat dimasukkan sebagai pajak yang dapat diperhitungkan sehingga koreksi pemeriksa harus dapat dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp45.816.067,00 dijawab “tidak ada” dan menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. dinyatakan apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa dalam angka 1.4.2.3. dinyatakan Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan; bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya; bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas; bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Bukti Pembayaran berupa Voucher Intruksi pembayaran dan kuitansi, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak Standar, Surat Jalan, Rekening Koran, Berita Acara Pekerjaan dan Rekapitulasi Bukti Pembayaran atas ke 31 (tiga puluh satu) transaksi yang menjadi dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp45.816.067,00; bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi a quo tidak termasuk Faktur Pajak yang tidak boleh dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan seharusnya Terbanding juga memeriksa kebenaran pembayaran tersebut yang telah dilakukan Pemohon Banding dengan sebenar-benarnya berdasarkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang ada; bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp 45.816.067,00 dimaksud; bahwa mengingat hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp45.816.067,00 tersebut tidak dipertahankan ; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 45.816.067,00 tidak dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan, kredit pajak Masa Pajak Maret 2010 sebagai berikut: Kredit Pajak cfm Keputusan TerbandingKoreksi tidak dapat dipertahankanKredit Pajak cfm Majelis Rp     50.190.363.211,00Rp            45.816.067,00Rp     50.236.179.278,00 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1380/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00297/207/09/055/11 tanggal 27 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranPajak Yang Dapat Diperhitungkan:Rp    497.692.615.269,00Rp      30.884.771.328,00-––Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanDibayar dengan NPWP sendiriLain-lainRp      18.542.133.144,00Rp      26.058.400.846,00Rp        5.635.645.288,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang Kurang / (Lebih) DibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang Kurang DibayarSanksi Administrasi:Rp      50.236.179.278,00Rp     (19.351.407.950,00)Rp      19.351.407.950,00Rp                             0,00-–Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                             0,00Rp                             0,00PPN yang masih harus dibayarRp      

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47483/PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47483/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Terbanding : bahwa perhitungan DPP PPN berdasarkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju pihak Terbanding menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. XXX 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT. XXX dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan. Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender, penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 bahwa tidak ada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding    bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan; bahwa dengan tidak adanya bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti untuk peredaran usaha PPh Badan, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran perhitungan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, maka tidak dapat diyakini pula kebenaran DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa April 2009; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa :Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau obyek yang terutang pajak; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan :bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat pemeriksaan tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan peredaran usaha tersebut, sehingga Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan atas peredaran usaha dengan menggunakan metode pengujian arus produksi, dengan data/dokumen yang ada berupa : data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data RISPA dan Bappebti, dimana data tersebut berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Pemohon Banding    bahwa dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada ditiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat langsung melampirkan seluruhnya data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT YZZ 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Pendapat Majelis  bahwa koreksi DPP PPN Masa April 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00; bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan ; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapatdipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1 Koreksi DPP PPN12.786.114.875,000,00 DPP PPN menurut Keputusan Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    DPP PPN menurut MajelisRp     20.072.808.370,00Rp     12.786.114.875,00Rp       7.286.693.495,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1353/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 Nomor: 00190/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang harus dipungutPajak Masukan yang dapat diperhitungkan    Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar    Kelebihan Pajak yang sudah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47482/PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47482/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Terbanding : bahwa perhitungan DPP PPN berdasarkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju pihak Terbanding menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. XXX 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT. XXX dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan. Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender, penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 bahwa tidak ada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding    bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan; bahwa dengan tidak adanya bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti untuk peredaran usaha PPh Badan, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran perhitungan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, maka tidak dapat diyakini pula kebenaran DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Maret 2009; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa :Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau obyek yang terutang pajak; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan :bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat pemeriksaan tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan peredaran usaha tersebut, sehingga Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan atas peredaran usaha dengan menggunakan metode pengujian arus produksi, dengan data/dokumen yang ada berupa : data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data RISPA dan Bappebti, dimana data tersebut berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Pemohon Banding    bahwa dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada ditiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat langsung melampirkan seluruhnya data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT XXX 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Pendapat Majelis  bahwa koreksi DPP PPN Masa Maret 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00; bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan(Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Koreksi DPP PPN12.786.114.875,000,00DPP PPN menurut Keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDPP PPN menurut MajelisRp     39.859.325.314,00Rp     12.786.114.875,00Rp     27.073.210.439,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1346/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00189/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang harus dipungut    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar    Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47480/PP/M.VIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47480/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian, perhitungan DPP PPN berdasarkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan, sehingga Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 sudah benar; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju pihak Terbanding menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. AAA 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT. AAA dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan. Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender, penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 bahwa tidak ada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding   bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan; bahwa dengan tidak adanya bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti untuk peredaran usaha PPh Badan, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran perhitungan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, maka tidak dapat diyakini pula kebenaran DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2009; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa :Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau obyek yang terutang pajak; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan :bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat pemeriksaan tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan peredaran usaha tersebut, sehingga Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan atas peredaran usaha dengan menggunakan metode pengujian arus produksi, dengan data/dokumen yang ada berupa :data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data RISPA dan Bappebti, dimana data tersebut berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Pemohon Banding bahwa dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada ditiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat langsung melampirkan seluruhnya data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT YZZ 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Pendapat Majelis bahwa koreksi DPP PPN Masa Januari 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00; bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan ; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapatdipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1 Koreksi DPP PPN12.786.114.875,000,00 DPP PPN menurut Keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDPP PPN menurut MajelisRp     44.014.445.337,00Rp     12.786.114.875,00Rp     31.228.330.462,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1351/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00187/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang harus dipungutPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah