Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47631/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas penyerahan jasa keluar daerah pabean yang dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN sebesar Rp.47.673.932.615,00