Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47631/PP/M.VI/16/2013
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
Tahun Pajak | : | 2009 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas penyerahan jasa keluar daerah pabean yang dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN sebesar Rp.47.673.932.615,00; |
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp 47.673.932.615,00 didasarkan kepada reklasifikasi penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; |
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp.47.673.932.615,00 dengan dasar Pasal 4 Undang-undang PPN yang menganut prinsip : 1. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa2. Menganut “destination principle”. |
Menurut Majelis | : | bahwa koreksi dilakukan Terbanding atas penyerahan jasa keluar daerah pabean yang dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN sebesar Rp.47.673.932.615,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas penjualan ekspor tersebut di atas, dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan Pemohon Banding kepada customer luar negeri, dimana penyerahan kepada pihak luar negeri tersebut bukan merupakan obyek PPN; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang memberikan jasa analisa/testing laboratorium dan inspect/audit teknis kepada customer Pemohon Banding baik dalam maupun luar negeri; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mengenakan PPN atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada customer di dalam negeri dan tidak mengenakan PPN kepada customer Pemohon Banding di luar negeri; bahwa dasar hukum sesuai dengan aturan-aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang mendasari pendapat Pemohon Banding atas penyerahan kepada pihak customer di luar daerah pabean Indonesia adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mendalilkan dasar pengenaan PPN menganut prinsip Destination principle dimana PPN dipungut di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan (diutilisasi), yang berbeda dengan “Origin Principle” dimana PPN dipungut di tempat asalnya barang atau jasa yang akan di konsumsi; bahwa berdasarkan fakta, data serta keterangan para pihak dalam persidangan maka Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa dalam persidangan Terbanding mendalilkan bahwa penyerahan terjadi ketika jasa telah siap untuk dipakai, sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 143 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa saat terutangnya PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat jasa selesai dan siap dipakai; bahwa Terbanding menyatakan dalam kasus Pemohon Banding ini, pelaksanaan jasanya terjadi dan diselesaikan di dalam daerah Pabean sehingga pada saat itu pula telah terutang PPN; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan dalam persidangan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri sehingga prinsip yang dianut oleh Undang-undang PPN adalah destination principle; bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dimanfaatkan oleh pihak konsumen di luar negeri yang tidak seharusnya terutang PPN yang secara tegas disebutkan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur mengenai ekspor jasa dan hal ini juga telah diakui oleh pihak Terbanding, sehingga ekspor jasa berada di luar ruang lingkup peraturan PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah pengujian sampel batu, karena customer bergerak di bidang pertambangan maka yang diuji adalah sampel batuannya untuk mengetahui kandungan mineralnya; bahwa sampel batu disediakan oleh customer Pemohon Banding yang berada di luar negeri yang dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui prosedur importasi; bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan, Pemohon Banding dapat menyampaikan fakta, data serta keterangan yang menyatakan bahwa konsumen Pemohon Banding berada di luar negeri, antara lain berupa order dan dari report yang dikirimkan oleh Pemohon Banding ke luar negeri, tagihan yang ditujukan ke konsumen di luar negeri serta pembayaran juga diterima dari luar negeri; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan fakta, data dan keterangan yang disertai dengan pembuktian berupa dokumen-dokumen pendukung; bahwa konsumen Pemohon Banding berada di luar negeri (di luar daerah pabean) dan oleh karenanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dinikmati oleh konsumen di luar negeri; bahwa dengan dalil dan keterangan a quo sesuai Majelis sepakat dengan dalil Pemohon Banding bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri sehingga prinsip yang dianut oleh Undang-undang PPN adalah destination principle; bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, Majelis memutuskan bahwa atas koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp 47.673.932.615,00 tidak dapat dipertahankan; |
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Januari – Agustus 2009 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 6.741.128.321,00 maka Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
Menimbang | : | bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penyerahan Ekspor menjadi sebagai berikut : Penyerahan Ekspor menurut Terbanding Rp. 0,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 47.673.932.615,00Penyerahan Ekspor menurut MajelisRp. 47.673.932.615,00 |
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-296/WPJ.07/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Agustus 2009 Nomor: 00023/207/09/058/10 tanggal 15 Desember 2010 atas nama : XXX, NPWP: YYY, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Jumlah DPP Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang Kurang Bayar Rp 47.673.932.615,00 Rp 78.354.247.457,00 Rp 26.546.469.795,00 Rp 56.355.908,00 Rp 152.631.005.775,00 Rp 7.835.425.036,00 Rp 7.835.425.036,00 Nihil |