Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47699/PP/M.XIV/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Peredaran Usaha (Jasa Angkutan) dan Biaya Usaha lainnya, dengan uraian sebagai berikut : UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSengketa- Peredaran Usaha (Jasa Angkutan)1.516.579.209,002.223.081.066,00706.501.857,00- Biaya Usaha Lainnya1.139.694.412,001.004.856.602,00134.837.810,00Jumlah koreksi 841.339.667,00 Peredaran Usaha (Jasa Angkutan) sebesar Rp.706.501.857,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa jumlah jasa angkutan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.2.223.081.066,00 terdiri dari : – Jasa angkutan barangRp2.043.805.766,00- Jasa angkutan penumpangRp66.975.000,00- Jasa Bis WisataRp112.300.300,00- menurut Surat BandingRp2.223.081.066,00 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi Terbanding tidak tepat karena hanya menguji dari arus uang masuk ADS Nomor Rekening XXXXXXXXXX atas nama Sdr. H S. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa jasa angkutan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.2.223.081.066,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.516.579.209,00 sehingga tedapat selisih sebesar Rp.706.501.857,00. bahwa Terbanding menyatakan penerimaan jasa angkutan barang menurut Terbanding adalah Rp 2.043.805.766,00 dengan rincian sebagai berikut : CV AAARp480.766.903,00BPPRp984.050.597,00YYYRp285.185.400,00YXY (OA tepung)Rp54.450.000,00ZXCRp6.469.700,00QAZ u/ fusoRp50.000.000,00O/A tebu ADFRp23.307.500,00bayar sewa truck 30 ton PQRRp 750.000,00Asli Jombang OPQ (OA)Rp15.202.700,00OA J RST SHRp84.499.000,00TUV (OA)Rp8.384.250,00TUV (OA)Rp50.739.716,00 Rp2.043.805.766,00 bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penerimaan jasa angkutan sebesar Rp.706.501.857,00, karena Terbanding menguji dari arus uang masuk ADS Nomor Rekening XXXXXXXXXX atas nama Sdr. H S, menurut Pemohon Banding, uang masuk tersebut berasal dari setoran tunai hasil penjualan pupuk bersubsidi, jadi dimasukkan ke pendapatan angkutan barang. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan jumlah penerimaan jasa angkutan adalah sebesar Rp.1.516.579.209,00 namun Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian dari penerimaan jasa angkutan sebesar Rp.1.516.579.209,00. bahwa menurut Terbanding, dari rincian jasa angkutan yang disampaikan Terbanding dengan total sebesar Rp 2.043.805.766,00 sebagaimana tersebut di atas, Terbanding tidak menemukan pemerimaan atas nama XYZ sebesar Rp. 706.501.857,00. bahwa dalam sidang tanggal 15 Juli 2013, Terbanding menyatakan setelah dilakukan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, yang disengketakan Pemohon Banding hanya Harga Pokok Penjualan, Beban Usaha, Beban Lain-lain, dan Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas Peredaran Usaha. bahwa sengketa mengenai Peredaran Usaha (penerimaan jasa angkutan) baru muncul di persidangan setelah Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha dengan disertai alasan keberatannya. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, ternyata Pemohon Banding tidak secara eksplisit mengajukan banding koreksi Peredaran Usaha dan juga tidak terdapat alasan banding atas koreksi Peredaran Usaha dimaksud. bahwa alasan Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha karena Pemohon Banding tidak mengetahui rincian koreksi Terbanding, tidak dapat diterima oleh Majelis, karena dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha dan apabila masih kurang jelas Pemohon Banding masih mempunyai hak untuk meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kuasa Pasal 25 ayat (6) UU KUP. bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 706.501.857,00 yang disengketakan Pemohon Banding sudah benar dan tetap dipertahankan. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 134.837.810,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa total biaya usaha lainnya menurut Penelaah Keberatan adalah Rp.1.004.856.602,00. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar Rp.134.837.810,00 merupakan beban bunga pinjaman bank VWX Rp.134.837.810,00 yang digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa biaya usaha lainnya menurut Terbanding adalah sebesar Rp.1.004.856.602,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.139.694.412,00 sehingga tedapat selisih sebesar Rp.134.837.810,00. bahwa menurut Terbanding, biaya usaha lainnya sebesar Rp 134.837.810,00 bukan merupakan sengketa karena tidak menjadi koreksi pada saat pemeriksaan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui jumlah biaya usaha menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : – menurut SPTRp48.779.185,00- menurut SKPRp48.779.185,00- menurut Surat KeberatanRp48.779.185,00- menurut Keputusan KeberatanRp1.004.856.602,00- menurut Surat BandingRp1.139.694.412,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut, Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Biaya Usaha Lainnya, karena Terbanding dalam menerbitkan Keputusan Keberatan telah melakukan koreksi negatif atas Biaya Usaha Lainnya, yaitu Biaya Usaha Lainnya menurut Pemohon Banding di SPT = SKP yaitu sebesar Rp.48.779.185,00 sedangkan menurut Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp.1.004.856.602,00, namun dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan jumlah Biaya Usaha Lainnya menurut Pemohon Banding melebihi yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Keberatan, yaitu Biaya Usaha Lainnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.139.694.412,00. bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.1.004.856.602,00 sudah benar. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-505/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 Nomor : 00015/206/07/655/11 tanggal 4 Januari 2011. |

