Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47262/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47262/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.63.118.993,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp63.118.993,00, sedangkan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.166.600,00 tidak dapat dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding diterima sebagian sebesar Rp16.166.600,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang/jasa atas seluruh Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp63.118.993,00 terlampir dalam Lampiran 1 – Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding dan Uji Arus Uang – Barang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.63.118.993,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.63.118.993,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.63.118.993,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp. 54.638.042.926,00Rp. 63.118.993,00Rp. 54.701.161.919,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1507/WPJ.07/2012 tanggal 08 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00497/207/08/056/11 tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00121/WPJ.07/ KP.0403/2012 tanggal 11 Juni 2012 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang dipungut sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) DibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak Berikutnya Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 188.876.911.080,00Rp. 18.887.691.108,00Rp. 54.701.161.919,00(Rp. 35.813.470.811,00) Rp. 35.813.470.811,00Rp. 0,00Rp. 0,00Rp. 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47259/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47259/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp178.875.394,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00112/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012 tentang Pembetulan atas SKPKB yang isinya membetulkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2008 dari semula menurut Terbanding sebesar Rp29.885.465.430,00 menjadi sebesar Rp30.222.908.948,00 sehingga koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2008 dari semula sebesar Rp516.318.912,00 menjadi sebesar Rp178.875.394,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang/jasa atas seluruh Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp178.875.394,00 terlampir dalam Lampiran 1 – Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding dan Uji Arus Uang – Barang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.178.875.394,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.178.875.394,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.178.875.394,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp. 30.222.908.948,00 Rp. 178.875.394,00Rp. 30.401.784.342,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1509/WPJ.07/2012 tanggal 08 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00494/207/08/056/11 tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00112/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang dipungut sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) DibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 99.795.785.339,00 Rp. 9.979.578.534,00 Rp. 30.401.784.342,00 (Rp. 20.422.205.808,00) Rp. 20.422.205.808,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47027/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47027/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-379/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00011/207/08/941/11 tanggal 16 Juni 2011; Menurut Terbanding : bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00011/207/08/941/11 tanggal 16 Juni 2011 diterbitkan oleh Terbanding. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00011/207/08/941/11 tanggal 16 Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-379/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut menolak dan menambah jumlah pajak yang terutang. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan Pendapat Majelis : bahwa pengajuan banding telah didahului Surat Keberatan Nomor 006/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang berisi keberatan PemohonBanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00011/207/08/941/11 tanggal 16 Juni 2011. bahwa Surat Keberatan Nomor 006/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditandatangani oleh, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Keberatan Nomor 006/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Surat Keberatan Nomor 006/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak. bahwa Surat Keberatan Nomor 006/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Surat Keberatan Nomor 006/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, diterima oleh Terbanding pada tanggal 26 Agustus 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00011/207/08/941/11 diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00011/207/08/941/11 tanggal 16 Juni 2011 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding, diketahui bahwa nilai penjualan yang dilaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2008 adalah sebesar Rp91.545.196.736,00 dengan jumlah Pajak terutang sebesar Rp9.154.519.668,00. bahwa melalui Surat Nomor 001/MU-VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Tanggapan atas Pemeriksaan Pajak dan Perhitungan Pajak Terhutang sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, Pemohon Banding menyatakan omset penjualan adalah sebesar Rp97.400.166.236,00. bahwa jumlah penjualan setelah proses pemeriksaan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp97.400.166.236,00 tersebut adalah lebih besar dibandingkan dengan jumlah penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2008 sebesar Rp91.545.196.736,00. bahwa dengan adanya pengakuan nilai penjualan sebesar a quo, Majelis berpendapat akan berakibat pada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding karena nilai penjualan yang diakui oleh Pemohon Banding setelah penyampaian SPHP lebih besar dari yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2008 Pemohon Banding. bahwa dengan diakuinya penjualan setelah proses pemeriksaan sebesar Rp97.400.166.236,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas nilai penjualan paling sedikit sebesar Rp97.400.166.236,00 – Rp91.545.196.736,00 = Rp5.854.969.500,00. bahwa nilai lebih yang dinyatakan Pemohon Banding setelah proses pemeriksaan lebih besar dari nilai yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2008, merupakan jumlah pajak terutang sebagai akibat dari disetujuinya koreksi yang dilakukan Terbanding. bahwa dengan diakuinya koreksi a quo, maka dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka terdapat jumlah pajak yang harus dilunasi sebelum keberatan a quo disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. bahwa dalam persidangan diperoleh fakta dan keterangan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas jumlah yang disetujui a quo. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan pada saat mengajukan permohonan keberatan, khususnya terkait Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa oleh karena banding merupakan upaya hukum lanjutan dari upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka untuk dapat diperiksa lebih lanjut dalam sidang banding maka upaya hukum keberatan harus memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 006/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sehingga banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan : Surat Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-379/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00011/207/08/941/11 tanggal 16 Juni 2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47025/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47025/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-378/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011; Menurut Terbanding : bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011 diterbitkan oleh Terbanding. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-378/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang terutang. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan Pendapat Majelis : bahwa pengajuan banding telah didahului Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011. bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak. bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, diterima oleh Terbanding pada tanggal 26 Agustus 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00051/207/07/941/11 diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding, diketahui bahwa nilai penjualan yang dilaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 adalah sebesar Rp82.784.442.222,00 dengan jumlah Pajak terutang sebesar Rp8.278.444.222,00. bahwa melalui Surat Nomor 001/MU-VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Tanggapan atas Pemeriksaan Pajak dan Perhitungan Pajak Terhutang sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, Pemohon Banding menyatakan omset penjualan adalah sebesar Rp87.187.120.222,00. bahwa jumlah penjualan setelah proses pemeriksaan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp87.187.120.222,00 tersebut adalah lebih besar dibandingkan dengan jumlah penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 sebesar Rp82.784.442.222,00. bahwa dengan adanya pengakuan nilai penjualan sebesar a quo, Majelis berpendapat akan berakibat pada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding karena nilai penjualan yang diakui oleh Pemohon Banding setelah penyampaian SPHP lebih besar dari yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 Pemohon Banding. bahwa dengan diakuinya penjualan setelah proses pemeriksaan sebesar Rp87.187.120.222,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas nilai penjualan paling sedikit sebesar Rp87.187.120.222,00 – Rp82.784.442.222,00 = Rp4.402.678.000,00. bahwa nilai lebih yang dinyatakan Pemohon Banding setelah proses pemeriksaan lebih besar dari nilai yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007, merupakan jumlah pajak terutang sebagai akibat dari disetujuinya koreksi yang dilakukan Terbanding. bahwa dengan diakuinya koreksi a quo, maka dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka terdapat jumlah pajak yang harus dilunasi sebelum keberatan a quo disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. bahwa dalam persidangan diperoleh fakta dan keterangan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas jumlah yang disetujui a quo. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan pada saat mengajukan permohonan keberatan, khususnya terkait Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa oleh karena banding merupakan upaya hukum lanjutan dari upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka untuk dapat diperiksa lebih lanjut dalam sidang banding maka upaya hukum keberatan harus memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 011/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sehingga banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan : Surat Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-378/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00051/207/07/941/11 tanggal 16 Juni 2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47000/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47000/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa November 2009 sebesar Rp164.965.451,00; Menurut Terbanding : bahwa pada saat proses keberatan, telah dilakukan permintaan/peminjaman data kepada Pemohon Banding yang meliputi antara lain Surat Pemberitahuan Masa, fisik Faktur Pajak, dan dokumen kelengkapan transaksi terkait koreksi pajak masukan, seperti Purchase Order, Surat Jalan (Delivery Order), Invoice, Bukti Pembayaran (kuitansi dan slip transfer bank), Kontrak Perjanjian, Detil Payment Report dalam sistem akuntansi Pemohon Banding, ledger dan rekening koran. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding selaku perusahaan telah membayar Pajak Pertambahan Nilai masukan tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak penjual/pemberi jasa dan telah Pemohon Banding buktikan dengan bukti pembayaran dan rekening koran. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan dijawab “tidak ada” dan menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. dinyatakan bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa dalam angka 1.4.2.3. disebutkan bahwa Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan. bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya. bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas. bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding. bahwa dari pemeriksaan Majelis dalam berkas banding diketahui bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa sebesar Rp44.636.613,00 karena jawaban tidak ada adalah sebagai berikut: NoFaktur PajakMasaLaporPKP PenjualNPWPJumlah PPN(Rp.)NomorTanggal10X0-000-0X00000X0X15-Oct-0911PT AFG0XXXX.0XX.X-0XX.000580.00020X0-000-0X0000000X25-Nov-0911PT DFG0X.XXX.XXX.X-XXX.000800.00030X0-000-0X000000XX10-Nov-0911CV FGHXX.0XX.X0X.X-XXX.0002.014.60040X0-000-0X00000XXX31-Oct-0911CV HJI0X.XX0.XXX.X-0XX.00013.574.67050X0-000-0X0000XXX014-Nov-0911HIJ0X.XXX.0XX.X-X0X.00X108.178.00060X0-000-0X0000000X29-Oct-0911PT JKL0X.XXX.XXX.X-0XX.00039.818.181 164.965.451bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data atas transaksi pembelian sebagai pendukung pajak Pajak Masukan berupa Statement of Payment, Chart of Account Code, Faktur Pajak Standar, Faktur, Surat Perintah Kerja, Invoice, Kuitansi Pembayaran dari Vendor (PKP Penjual), Purchase Order, Formulir Sewa Kendaraan, Surat Kontrak Kendaraan, Berita Acara Pemasangan, Ledger, SPT vendor, dan Resume Transaksi Pembelian, atas nama vendor-vendor tersebut di atas. bahwa untuk meyakinkan atas kebenaran Faktur Pajak di atas, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan. bahwa berdasarkan hasil uji bukti melalui pengujian arus uang dan arus barang Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding masih belum dapat menunjukkan bukti pembayaran berupa slip setoran bank dan rekening koran yang menunjukkan adanya uang keluar. Selain itu terdapat satu Faktur Pajak dari LMN, PT, Nomor Faktur Pajak: 0X0.000.0X.00000000X yang belum didukung oleh bukti. sedangkan untuk Faktur Pajak Keluaran dari Pihak vendor meskipun tidak didukung dengan rekening Koran tapi diakui sudah didukung bukti, dengan hasil perhitungannya sebagai berikut: Koreksi PMDidukung BuktiYang tidak didukung buktiRp 164.965.451,00Rp 125.147.270,00Rp 39.818.181,00bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang tersebut diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi sudah dibayar oleh Pemohon Banding dan sudah dilaporkan oleh PKP Penjual adalah sebagai berikut: No.Nama PKP PenjualDPP (Rp)PPN yang dipungut (Rp)12345AFG, PTDFG, PTFGH, CVHJI, CVJKL, PT5.800.000,008.000.000,0020.146.000,00135.746.700,001.081.780.000,001.251.442.700,00580.000,00800.000,002.014.600,0013.574.670,00108.178.000,00125.144.270,00 bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data-data secara lengkap atas transaksi pembelian dengan vendor sebagai berikut: No.Nama PKP PenjualDPP (Rp)PPN yang dipungut (Rp)1LMN, PT398.181.810,00398.181.810,0039.818.181,0039.818.181,00 dan atas hal ini Pemohon Banding dalam sidang menyatakan tidak dapat menunjukkan SPT dari Vendor karena terdapat beberapa dokumen yang hilang di kantor Pemohon Banding. bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp125.144.270,00 tersebut dan sisanya sebesar Rp39.818.181,00 tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran karena tidak ada bukti pembayaran dan Rekening Koran. Selain itu SPT dari pihak penjual yang seharusnya dilaporkan di KPP yang bersangkutan tidak dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam sidang. bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi pajak masukan sebesar Rp125.144.270,00 tersebut tidak dipertahankan, sedangkan untuk sisanya sebesar Rp39.818.181,00 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding tetap dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Kredit Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak (pajak masukan) cfm TerbandingKoreksi tidak dipertahankan cfm MajelisKredit Pajak (pajak masukan) cfm MajelisRp 653.890.684,00Rp 125.144.270,00Rp 779.034.954,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46992/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46992/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.663.556.098,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.663.556.098,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengemukakan koreksi DPP PPN berasal dari perbandingan antara nilai DPP PPN dari SPT Masa PPN yang Pemohon Banding laporkan dengan nilai DPP PPN berdasarkan hasil temuan Terbanding. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai penjualan yang hanya berdasarkan data alket dari KPP Pratama Sidoarjo, jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli dan sampling atas data Faktur Penjualan adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar. Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, awalnya Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebagai berikut : Koreksi Pajak KeluaranPenjualan Menurut SPT Pemohon Banding:Penjualan Menurut Terbanding:Koreksi Penjualan:Koreksi Pajak Keluaran: Rp 1.145.181.290,00Rp 4.711.959.505,00Rp 3.566.778.215,00Rp 356.677.823,00 bahwa berdasarkan Alket yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan dengan Surat Pengantar Pengiriman Data Nomor: 301/WPJ.24/KP.0202/2010 tanggal 24 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan tahun 2008 sebesar Rp46.648.304.025,00 dengan rincian per bulan adalah sebagai berikut: BulanJumlah NilaiPenjualan (Rp)DPP (Rp)Januari 20084.382.414.6413.984.013.310Februari 20081.463.512.5711.330.465.974Maret 20082.493.205.7722.266.550.702April 20082.852.487.0062.593.170.005Mei 20083.083.942.7882.803.584.353Juni 20084.217.220.8063.833.837.096Juli 20087.021.034.5306.382.758.664Agustus 20084.056.142.3453.687.402.132September 20085.156.064.1054.687.331.005Oktober 20082.614.048.2832.376.407.530Desember 20084.125.075.7223.750.068.838Desember 20085.183.155.4564.711.959 505Tahun 200846.648.304.02542.407.549.114 bahwa dari pengujian Nilai Penjualan berdasarkan pemakaian kemasan dan Faktur bulan April 2008 dan Mei 2008 mendekati Nilai Penjualan sebagaimana Alket, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Nilai Penjualan yang tercantum pada Alket adalah benar. bahwa menurut Terbanding, Nilai Penjualan termasuk PPN bulan Desember 2008 sebesar Rp5.183.155.456,00 DPP PPN bulan Desember 2008 = 100/110 x Rp5.183.155.456,00 = Rp4.711.959.505,00 bahwa karena Pemohon Banding dalam keberatan menyampaikan data Penjualan bulan Desember 2008 sebesar Rp. 2.253.243.747,00 dengan Nilai DPP PPN sebesar Rp. 2.048.403.407,00 sehingga koreksi DPP PPN bulan Desember 2008 adalah sebagai berikut: Penjualan Pemohon Banding:Penjualan Menurut Terbanding:Koreksi Penjualan: Rp. 2.048.403.407,00Rp. 4.711.959.505,00Rp. 2.663.556.098,00bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa DPP PPN Masa Desember 2008 sebesar Rp. 2.663.556.098,00 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut:kut: bahwa dalam Uji Bukti tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut: –Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan), Faktur Pajak, Surat Jalan,-Rekap penjualan yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran,-Kartu Piutang/Buku Besar, Kas dan Bank,-Kartu Stok Baku dan Kemasan,-Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan untuk produksi,-Bukti Serah Terima Barang Jadi dari produksi ke gudang,-Kartu Stok Barang Jadi di Pusat (Pabrik) dan di masing-masing Depo,-Surat jalan pengiriman Barang Jadi dari Pusat ke Depo,-Surat jalan/invoice ke Toko,-Rebranding, Reformulasi dan Pemakaian Internal,-Berita Acara Pemusnahan dan dilampirkan daftarnya,-Bukti Pembelian Bahan Baku dan Kemasan berupa invoice dan surat jalan dari supplier,-Rekap Pembelian, yang terdiri dari kuantitas dan nilainya,-Rekap, Pembelian Kemasan, Pemakaian untuk Rebranding/ Reformulasi/Reject Penjualan dan Stok akhir (periode satu tahun).bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan data pendukung atas jumlah omzet penjualan yang sebenarnya berupa:–Data Invoice telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,-Faktur Pajak telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,-L/K telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,-Surat Jalan telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,-Jumlah DPP PPN Rp2.048.403.407,00 yang terdiri dari 962 Faktur Pajak.bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut: Invoice bahwa Invoice bulan Januari 2008 yang diperlihatkan adalah dari invoice nomor 0001/FK/ICI/I/08 tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan 0761/FK/ICI/I/08 tanggal 31 Januari 2008. bahwa Terbanding berpendapat:1.bahwa form invoice yang digunakan tidak lazim digunakan, karena besarnya harga jual tiap barang sudah termasuk diskon dan PPN, dan ketika dicocokkan dengan Faktur Pajak akan terdapat perbedaan harga per jenis barang, karena harga jual per jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak belum termasuk diskon dan PPN,2.bahwa terdapat nomor invoice yg tidak sesuai dengan bulannya, contoh nomor invoice bulan Desember 2008: 0X0X sampai dengan 0XXX ditulis dengan kode 0X0X/FK/ICI/III/08,3.bahwa terdapat tanggal invoice yang tidak sama dengan tanggal surat jalan, contoh invoice bulan Mei 2008 nomor 0XXX tertulis tanggal 31 Mei 2008, namun dalam surat jalan nomor 0XXX tertulis tanggal 7 Mei 2008,4.bahwa terdapat alamat pembeli yang berbeda antara yang tertulis di Invoice/surat jalan dengan yang tertulis di Faktur Pajak, contoh: •Penjualan kepada HIJbahwa menurut invoice alamat HIJ adalah Kios no.28 JKL sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.XXX bulan Desember 2008). bahwa menurut invoice alamat HIJ adalah Jl. LMN 10 LMK dan Magelang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.XXX bulan Desember 2008). bahwa menurut Invoice alamat HIJ adalah Kios no.28 JKL sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.XXX bulan Agustus 2008). •Penjualan kepada TB RGHbahwa menurut invoice alamatnya di Jalan GHJ, sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Solo (invoice nomor XXX bulan Desember 2008). •Penjualan kepada TB DFGbahwa menurut invoice alamatnya di Jl. ACD sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Jl. FGH (invoice nomor X0X bulan Desember 2008); •Penjualan kepada TB BNKbahwa menurut invoice alamatnya di Jl. WSC sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Jl. OPQ 108 (invoice nomor X0XX bulan Agustus 2008); bahwa terdapat diskon yang besarnya berbeda antara invoice dengan Faktur Pajaknya, contoh:–Penjualan kepada PT. XXXMenurut Invoice terdapat diskon 14,5%, tapi Faktur Pajaknya diskon 5%,-PT. DEFMenurut Invoice diskon 2,5%, tapi Faktur Pajaknya tidak ada diskon,-Penjualan kepada CV. SSSMenurut Invoice terdapat diskon 14,5%, tapi Faktur Pajaknya diskon 5%;bahwa rincian harga per item barang yang terdapat dalam invoice nilainya tidak sama dengan rincian harga per item yang terdapat dalam Faktur Pajak. bahwa nama barang dalam invoice ditulis tidak lengkap sehingga ketika dicocokkan dengan Faktur Pajak terdapat barang yang belum dicantumkan dalam invoice. bahwa tidak ada nama dan tanda tangan pembuat invoice. bahwa penomoran dibuat untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran yang nyambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui berapa sebenarnya yang dikeluarkan dalam satu bulan. bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa invoice yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya. Surat Jalan bahwa surat jalan bulan Januari 2008 yang diperlihatkan adalah nomor 0001/SJ/ICI/I/08 tanggal 2 Januari 2008 sampai