Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09889/PP/M.X/15/2007
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Industri |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.168.072.817,00, terdiri dari : 1.Koreksi positif Peredaran Usaha Rp.1.823.558.665,002.Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan Rp.1.664.157.276,00a. Persediaan awal barang jadi (Rp.1.666.872.637,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi atas omzet dilakukan berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat nilai persediaan akhir yang tercantum di Laporan Keuangan Tahun 2001 tidak diperhitungkan sebagai nilai persediaan awal di Tahun 2002 sebesar Rp.1.666.872.637,00 dan dihitung dengan menggunakan margin laba sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas persediaan awal barang jadi karena Pemohon Banding tidak memperhitungkan saldo akhir barang jadi Tahun 2001 sebagai saldo awal persediaan barang jadi Tahun 2002 sebesar Rp.1.666.872.637,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi omzet sebesar Rp. 1.823.558.665,00 berasal dari koreksi sisa akhir persediaan Tahun 2001, yang tidak dimasukkan dalam catatan persediaan barang Tahun 2002, berdasarkan laporan keuangan dengan menggunakan profit margin dan atas persediaan barang tersebut oleh Terbanding dianggap telah dijual, padahal barang tersebut masih terletak di area belakang dalam lokasi pabrik dan barang tersebut dalam keadaan tidak laik/rusak dan masih dicatat dalam buku persediaan yang tidak pernah dilakukan penyerahan/dijual, atas yang tidak laik/rusak tersebut telah dibentuk Direksi melalui Tim Penilaian Kembali Barang, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Tim Pengadaan dan Penghapusan; bahwa omzet yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan omzet/tambahan penghasilan yang sebenarnya menyimpang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1983; bahwa Pemohon Banding tidak/belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan tidak ada tambahan penghasilan (Ril Stelsel) sehingga tidak ada arus dokumen, arus barang dan arus uang atas dugaan tersebut dan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti adanya penjualan atas persediaan awal Tahun 2002 tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis dalam persidangan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pencocokan data; bahwa dari pencocokan data tersebut Majelis dapat memperoleh hasil sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, Laporan Keuangan Tahun 2001 dan 2002, diketahui persediaan akhir barang jadi Tahun 2001 tidak dicatat sebagai persediaan akhir barang jadi Tahun 2002, sedangkan menurut Pemohon Banding barang jadi tersebut hilang, rusak, cacat sehingga tidak dicatat pada Laporan Keuangan Tahun 2002 atas hal tersebut Pemohon Banding menyerahkan bukti intern Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Barang dan bukan bukti ekstern berupa akta Notaris; bahwa Majelis memeriksa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa : Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, Laporan Keuangan Tahun 2001 dan 2002, Tanda Terima penyerahan berkas kepada Terbanding tertanggal 19 Maret 2004, Laporan Keadaan Persediaan Brang dari bagian Pengadaan Persediaan Barang tertanggal 1 April 2002, Keputusan Direksi tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan Barang tanggal 17 April 2002 dan Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Banrang tertanggal 1 Mei 2002 serta Surat Keterangan dari Kepolisian Sektor Kota Patumbak Deli Medan tertanggal 21 April 2005 tentang kehilangan barang dan surat-surat penting untuk Tahun 2002; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data tersebut di atas, diketahui persediaan akhir barang jadi Tahun 2001 sebesar Rp.1.666.872.637,00 tidak dicatat sebagai persediaan barang jadi di tahun 2002 disebabkan barang jadi tersebut rusak, cacat, sehingga oleh Pemohon Banding tidak dicatat pada Laporan Keuangan Tahun 2002; bahwa Majelis berpendapat, Terbanding melakukan koreksi persediaan barang jadi tersebut hanya berdasarkan analisa Laporan Keuangan dengan tidak meyakini apakah barang tersebut secara fisik masih ada tersimpan sebagai persediaan namun tidak dicatat dalam pembukuan, atas persediaan barang tersebut memang secara fisik sudah tidak ada dan sudah dijual; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Barang tertanggal 1 Mei 2002 berdasarkan Laporan Keadaan Persediaan Barang dari Bagian Pengadaan Persediaan Barang tertanggal 1 April 2002 dan Keputusan Direksi tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan Barang tanggal 17 April 2002, diketahui persediaan barang jadi yang rusak/cacat dan hilang sebesar Rp.1.648.933.354,00 tidak termasuk persediaan barang di gudang sebesar Rp.17.939.283,00; bahwa Majelis berpendapat, Terbanding melakukan koreksi penjualan hanya berdasarkan anggapan atau asumsi dan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa persediaan barang jadi tersebut telah dijual, sehingga Majelis tidak dapat meyakini adanya penjualan yang belum dilaporkan; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan atas persediaan awal barang jadi sebesar Rp.1.666.872.637,00 yang kemudian dihitung koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp.1.823.558.665,00 dengan menggunakan margin laba sesuai Surat Pemberitahuan Pemohon Banding, tidak dapat dipertahankan; |

