Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09923/PP/M.X/16/2007

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT- 09923/PP/M.X/16/2007

Pemohon Banding:PT. ABC Industry
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
   
Tahun Pajak:2002
   
Pokok Sengketa:koreksi Dasar Pengenaan Pajak
 
Menurut Terbanding:bahwa dari hasil konfirmasi data PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor : S-454/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 21 Maret 2005 terdapat data PEB sebanyak 11 buah dengan total ekspor sebesar Rp. 4.663.875.509,20 (menggunakan kurs tengah BI pada tanggal ekspor) sedangkan total ekspor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.397.666.357,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp. 3.266.209.152,00;

bahwa dari hasil konfirmasi data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor : S-454/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 21 Maret 2005 diketahui bahwa total impor Pemohon Banding selama tahun 2002 adalah sebesar Rp.4.570.927.259,00 sedangkan total impor yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.2.120.704.900,00 atau terdapat koreksi pembelian impor sebesar Rp.2.450.222.359,00, atas koreksi ini mengakibatkan Harga Pokok Penjualan yang semula dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.4.109.132.258,00 terkoreksi menjadi sebesar Rp. 6.559.354.617,00;

bahwa atas dasar koreksi Harga Pokok Penjualan ini maka Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan, dari hasil perhitungan Gross Margin Pemohon Banding yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
 
Menurut Pemohon   :bahwa koreksi peredaran usaha Rp. 8.094.777.453,00 adalah hasil konfirmasi data dengan pihak ketiga dan merupakan data eksternal yang validasinya secara kuantitatif maupun kualitatif tidak sesuai dengan data internal Pemohon Banding maupun data yang dimiliki oleh Terbanding karena seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding (penjualan lokal, ekspor dan impor) selama tahun pajak 2002 sesuai dengan masa pajak yang berkenaan telah Pemohon Banding laporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa adapun basil konfirmasi data PEB dan PIB ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor : S-454/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 21 Maret 2005 yang menjadi dasar koreksi tersebut terdapat penggandaan data, yakni nomor pendaftaran berulang beberapa kali dengan tanggal daftar dan komoditas ekspor berbeda-beda yang menyimpangt dari produk yang Pemohon Banding hasilkan;
 
Menurut Majelis :bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini adalah equalisasi dengan hasil pemeriksaan peredaran usaha;

Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksa Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak Jakarta satu Nomor : LAP-248/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 16 Agustus 2005

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah ekspor selama tahun 2002 adalah sebesar Rp.1.397.666.357,00 dan telah dilaporkan sedangkan impor selama tahun 2002 adalah sebesar Rp.2.102.000.950,00 (Kurs Pajak);

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan penelitian ulang atas daftar hasil konfirmasi ekspor dan impor Pemohon Banding tahun 2002 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dalam hal ini adalah Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;

bahwa menindaklanjuti permintaan Majelis tersebut, Pemohon Banding dengan Surat Nomor : 01/XI/2006 Tanggal 16 November 2006 dan Terbanding dengan surat Nomor : S-225/WPJ.20/BD.0303/2006 tanggal 20 November 2006 mengirimkan surat perihal penelitian ulang daftar hasil konfirmasi ekspor dan impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa dari hasil konfirmasi data PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke Direktur Informasi Kepabean dan Cukai dengan Nomor : S-454/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 21 Maret 2005 terdapat data PEB sebanyak 11 buah dengan total ekspor sebesar Rp.4.663.875.509,20 (menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Ekspor) sedangkan total ekspor yang dilaporkan Surat pemberitahuan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.4.109.132.258,00 terkoreksi menjadi sebesar Rp.6.559.354.617,00;

bahwa atas dasar koreksi Harga Pokok Penjualan ini maka Terbanding beresimpulan bahwa terdapat penjualan local yang belum dilaporkan, dari hasil perhitungan Gross Margin Pemohon Banding yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa atas koreksi terbanding yang hanya berdasarkan hasil konfirmasi ke direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor : S-454/WPJ.20/RP01/2005 tanggal 21 Maret 2005 tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi peredaraan usaha Rp.8.094.77.453,00 adalah hasil konfirmasi data dengan pihaki ketiga tidak sesuai dengan data internal Pemohon Banding maupun data yang dimiliki oleh Pemeriksa karena seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding (penjualan lokal, ekspor dan impor) selama Tahun Pajak 2002 sesuai dengan masa pajak yang berkenaan telah Pemohon Banding laporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak pertambahan Nilai;

bahwa adapun hasil konfirmasi data PEB dan PIB ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor: S-454/WPJ.20/RP.01/2005 tanggal 21 Maret 2005 yang menjadi dasar koreksi tersebut terdapat penggandaan data, yakni nomor pendaftaran berulang beberapa kali dengan tanggal daftar dan komoditas ekspor berbeda-beda yang menyimpang dari produk yang Pemohon Banding hasilkan;

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah ekspor selama tahun 2002 adalah sebesar Rp.1.397.666.357,00 dan telah dilaporkan sedangkan impor selama tahun 2002 adalah sebesar Rp.2.102.000.950,00 (Kurs Pajak);

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan penelitian ulang atas daftar hasil konfirmasi ekspor dan impor Pemohon Banding tahun 2002 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dalam hal ini adalah Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;

bahwa menindakdanjuti permintaan Majelis tersebut, Pemohon Banding dengan Surat Nomor : 01/XI/2006 Tanggal 16 November 2006 dan Terbanding dengan surat Nomor : S-225/WPJ.20/BD.0303/2006 tanggal 20 November 2006 mengirimkan surat perihal penelitian ulang daftar hasil konfirmasi ekspor dan impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa atas surat Pemohon Banding dan Terbanding di atas, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menjawab dengan surat Nomor : S-271/BC.9/2006 tanggal 26 Desember 2006 kepada Pemohon Banding dan Nomor : S-272/BC.9/2006 tanggal 26 Desember 2006 kepada Terbanding yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :

1.Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan penelitian terhadap database transaksi ekspor dan impor atas nama Pemohon Banding;
2.Dari database Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai tersebut diketahui bahwa sepanjang tahun 2002 terdapat 4 (empat) transaksi impor yang dilakukan oleh PT DEF Corporation dengan PT ABC Industry sebagai indentor (PT DEF Corporation QQ. PT ABC Industry) dan 5 (lima) transaksi ekspor yang dilakukan PT Harina Chemicals Industry

bahwa dari lampiran hasil penelitian Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terhadap transaksi ekspor dan impor yang dilakukan PT ABC Industry tahun 2002 terlihat data-data;

bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding untuk menanggapi hasil konfirmasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut di atas;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor sebanyak 5 (lima) kali, namun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding hanya melaporkan dalam SPT sebanyak 3 (tiga) PEB yakni Nomor : 221876, 102050, 125873 sedangkan PEB Nomor 009300 dan 014917 tidak ada dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding;
        
bahwa atas tanggapan terbanding tersebut majelis meminta penjelasan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding sebenarnya melakukan ekspor sebanyak 6 kali dengan PEB Nomor : 221876, 102050, 125873, 009300, 014917 dan 034639 anmun PEB Nomor 009300, 014917 dan 034639 adalah sample yang tidak mempunyai nilai komersil sehingga tidak ada pengaruhnya bagi peredaran usaha selain itu Pemohon Banding tidak dapat mencantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan karena dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tidak ada kolom untuk mencatat daftar PEB dimaksud;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa PEB Nomor : 009300, 014917 dan 034639 adalah sample;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan PEB Nomor : 009300, 014917 dan 034639 kepada Majelis maupun Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PEB tersebut, diketahui bahwa untuk PEB Nomor 014917 terdapat catatan sample, banyaknya barang 6 carton dan tidak ada nilai dalam USD dan PEB Nomor : 034639 terdapat catatan sample, banyaknya barang 6 carton dan tidak ada nilai dalam USD sehingga Majelis dapat menerima pembuktian ini bahwa barang tersebut adalah sample, sedangkan untuk PEB Nomor : 009300, Majelis tidak menemukan adanya catatan bahwa barang tersebut adalah sample dan banyaknya adalah 30 crates dengan nilai yang tercantum dalam PEB adalah sebesar USD 4,745.45;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam PEB dicantumkan nomor invoice : 0006/INV/HR/2002 tanggal 9 Juli 2002 dengan nilai FOB sesuai dengan invoice sebesar USD 4,745.45;

bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap invoice : 0006/INV/HR/2002 tanggal 9 Juli 2002 diketahui bahwa barang tersebut adalah sample dan mencantumkan no commercial value, sehingga Majelis berpendapat bahwa barang yang tercantum dalam PEB Nomor : 009300 adalah sample;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi penjualan ekspor sebesar Rp. 3.266.209.152,00;

bahwa berkenaan dengan impor, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan impor sebanyak 4 (empat) kali, namun pada saat pemeriksaan hanya ada 2 PIB yang terdapat nomornya yakni 049232 dan 105153, sedangkan 2 PIB lainnya pada saat pemeriksaan hanya mencantumkan nomor pengajuannya dan tidak ada nomor PIB, sehingga Terbanding belum dapat meyakini 2 PIB dimaksud sebagai impor Pemohon Banding sehingga terjadi koreksi pembelian bahan baku yang menyebabkan koreksi penjualan lokal sebesar Rp.4.828.568.301,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan PIB sebagaimana hasil jawaban dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkaitan dengan impor Pemohon Banding;
        
bahwa atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah memeriksa dan dapat menerima bahwa nomor pengajuan 000000-000889-20021014002821 yang terdapat di Kertas Kerja Pemeriksaan adalah untuk PIB Nomor : 142345 dan nomor pengajuan 000000-000889-20020605-002290 adalah untuk PlB Nomor: 056747;

bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan bahwa impor Pemohon Banding selama tahun 2002 adalah sebanyak 4 PIB sebagaimana yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yakni sebesar Rp.2.102.000.950,00 (Kurs KMK), sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi penjualan lokal sebesar Rp.4.828.568.301,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.094.777.453,00 yang terdiri dari penjualan ekspor sebesar Rp.3.266.209.152,00 dan penjualan lokal sebesar Rp.4.828.568.301,00 tidak dapat dipertahankan;