Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09880/PP/M.V/16/2007
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Services |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.106.376.576,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli dalam hal ini adalah Pemohon Banding; bahwa atas koreksi Pajak Masukan tersebut yang merupakan koreksi karena faktur pajak tersebut tidak dilaporkan oleh penjual sebagai lawan transaksi dari Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti pendukung berupa faktur pajak dan bukti transfer; bahwa berdasarkan bukti transfer yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti transfer uang tersebut merupakan bukti pengeluaran intern yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut masih kurang mendukung dan kurang meyakinkan bahwa Pajak Masukan tersebut telah secara nyata dibayar oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa bukti pendukung tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 33 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan oleh karenanya atas faktur Pajak Masukan yang dijawab tidak ada tersebut tetap menjadi tanggung jawab pihak pembeli atau Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan asli Faktur Pajak dari penjual, bukti pembayaran dan bukti transfer bank) dan menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo. Butir 3 Surat Terbanding Nomor : S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang tanggung jawab renteng Pasal 33 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa terdapat bukti yang cukup kuat bahwa Pemohon Banding telah : melakukan koreksi, membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada penjual, dan memiliki Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis telah melakukan penelitian kembali atas data-data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa : Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan periode Januari sampai dengan Desember 2003, Rekening Koran dari DEF, voucher pengeluaran uang, Faktur Pajak Standar,Daftar Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Tahun 2003 dijawab tidak ada, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Surat Setoran Pajak, Majelis memperoleh kesimpulan bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran PPNnya sebagaimana faktur pajak asli dan Rekening Koran maupun voucher pengeluaran barang yang dimilikinya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran alasan bandingnya, oleh karenaya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan; |

