Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36466/PP/M.XI/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36466/PP/M.XI/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak : Januari s.d Desember 2004 Pokok Sengketa : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp307.584.528,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terdapat transfer uang kepada Pemegang saham sebesar Rp300.000.000,00 atas mutasi pengeluaran bank ini diketahui ketika proses pembahasan hasil pemeriksaan, dalam slip BCA tanggal 11 Februari 2004 tertulis pengeluaran kepada ABC yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Atas transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebagai objek dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan penetapan dari Terbanding yang menyatakan atas pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham pada tanggal 11 Februari 2004 sebesar Rp300.000.000,00 sebagai pembagian dividen, karena Pemohon Banding tidak melakukan pembagian dividen seperti apa yang dimaksud oleh Terbanding melainkan pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham atas sisa saldo tahun 2003 sebesar Rp800.000.000,00; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding setuju atas Koreksi Positif atas Objek Jasa Service yang dilakukan Terbanding sebesar Rp22.755.126,00 dan Pemohon Banding juga setuju atas Koreksi Positif atas Objek Bunga Pinjaman sebesar Rp7.584.528,00 yang dilakukan Terbanding, sehingga yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif atas Deviden yang dilakukan Terbanding sebesar Rp300.000.000,00; bahwa atas koreksi yang disengketakan, yaitu koreksi positif atas Deviden sebesar Rp300.000.000,00, dalam persidangan telah dilakukan uji kebenaran materi antara Pemohon Banding dan Terbanding dengan hasil sebagai berikut: Koreksi atas Obyek Deviden sebesar Rp300.000.000,00: Menurut Terbanding: bahwa koreksi terjadi karena terdapat transfer uang kepada Pemegang Saham pada tanggal 11 Februari 2004 tertulis pengeluaran kepada ABC yang merupakan pemegang saham, atas transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebagai obyek deviden sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; bahwa dalam catatan pembukuan Pemohon Banding telah membuat account campuran (210.09) yang menyebabkan pembukuan menjadi tidak jelas karena mencampurkan macam-macam transaksi (pelunasan hutang, kas kecil, biaya sewa dan lain-lain); bahwa pengakuan pelunasan terhadap hutang pada pemegang saham kurang didukung bukti lawan transaksi karena dalam SPT Tahunan tahun 2003 milik ABC tidak terdapat pos piutang kepada Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi positif atas deviden sebesar Rp300.000.000,00; Menurut Pemohon Banding: 1.bahwa Pemohon Banding dengan ini menolak semua dalil yang disampaikan oleh Terbanding kecuali adanya pernyataan dari Pemohon Banding baik secara tertulis maupun lisan di dalam persidangan;2.bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan penetapan dari Terbanding yang menyatakan atas pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham pada tanggal 11 Februari 2004 sebesar Rp300.000.000,00 sebagai pembagian deviden, karena Pemohon Banding tidak melakukan pembagian deviden seperti apa yang dimaksud oleh Terbanding melainkan pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham atas sisa saldo tahun 2003 sebesar Rp800.000.000,00;3.bahwa penetapan dari Terbanding atas pembayaran pinjaman oleh Perusahaan terhadap Pemegang Saham sebagai pembagian dividen adalah tidak sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatannya dimana:4.a)Terbanding pada proses keberatan telah mengakui adanya transaksi peminjaman dan pelunasan kepada Bapak “ABC” selaku salah satu pemegang saham perseroan PT XXX;b)Pemohon banding adalah Badan Usaha dan sesuai dengan Undang-undang Perseroan dimana pembagian deviden harus melalui RUPS (rapat Umum Pemegang Saham);c)Perseroan pada tahun 2004 dalam keadaan negative Cash Flow (cfm. Rekening Koran Bank Central Asia) sehingga adalah tidak masuk akal apabila deviden tersebut dibagikan dengan kondisi rekening Koran negative dan bukan positif;bahwa menurut Terbanding koreksi atas Koreksi Positif atas Deviden sebesar Rp300.000.000,00 tetap dipertahankan karena Terbanding kesulitan dalam melakukan trasir terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dikarenakan dalam catatan pembukuan Pemohon Banding telah membuat account campuran (210.09) yang menyebabkan pembukuan menjadi tidak jelas karena mencampurkan macam-macam transaksi (pelunasan hutang, kas kecil, biaya sewa dan lain-lain); bahwa dalam penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran kas yang diakui sebagai hutang piutang kepada pemegang saham (ABC) sejak tahun 2003 sebagai berikut: NoTanggalBuktiPinjamanPelunasan129-09-2003BBM-0309-00094500.000.000 215-10-2003BBK-0310-00018 100.000.000317-10-2003BBK-0310-00021 300.000.000428-10-2003BBM-0310-000104400.000.000 512/11/2003BBK-0311-00017 200.000.000602/12/2003BBM-0312-00014500.000.000 Jumlah1.400.000.000600.000.000Sisa / saldo800,000,000bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan penetapan dari Terbanding yang menyatakan atas pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham pada tanggal 11 Februari 2004 sebesar Rp300.000.000,00 sebagai pembagian deviden, karena Pemohon Banding tidak melakukan pembagian deviden seperti apa yang dimaksud oleh Terbanding melainkan pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham atas sisa saldo tahun 2003 sebesar Rp800.000.000,00; bahwa atas peminjaman dari pemegang saham telah dicatat dalam akun “Penerimaan Uang Muka Lain-lain” dengan perincian saldo sebagai berikut: • Saldo Untuk Tahun 2003• Saldo Untuk Tahun 2004• Saldo Untuk Tahun 2005• Saldo Untuk Tahun 2006= Rp 800.000.000,–= Rp 890.000.000,–= Rp 680.000.000,–= Rp 5.000.000,–bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa bukti pendukung terkait dengan koreksi yang disengketakan; bahwa memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas Pemohon Banding menyarahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa:Buku Besar Pembantu atas akun penerimaan Uang Muka lain-lain atas pinjaman Pemegang saham yang didalamnya berupa Pinjaman dari Pemegang saham dan Pembayaran kembali atas pinjaman dari pemegang saham Tahun 2003 s/d 2006;Buku Besar atas Uang Muka Penjualan (cfm Neraca Tahun 2004) sebesar Rp1.710.701.707,69;Bukti Setor berupa Selip BCA Tahun 2003 s/d 2006 ;Bukti rekening Koran Tahun 2003 s/d 2006;Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pemb-11/WPJ.11/BD.0600/2007 tanggal 20 Februari 2007;Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 28 Februari 2003;Surat Pernyataan Peminjaman dari ABC;bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti mengenai kebenaran materi banding yang disengketakan; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas data-data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam proses keberatan koreksi Peredaran Usaha berasal dari transaksi hutang piutang antara Pemohon Banding dengan ABC selaku Pemegang Saham;bahwa nilai koreksi sebesar Rp600.000.000,00 timbul karena tidak adanya bukti yang meyakinkan dari Pemohon Banding disamping itu atas transaksi tersebut dicatat pada akun ” Penerimaan Uang Muka Lain-Lain” bukan pada akun ”Hutang Lain” dimana kedua akun tersebut ada pada Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemohon Banding dan pelunasannya terpecah-pecah sehingga sulit untuk dilakukan trasir atas kebenaran pelunasannya;bahwa pada hakekatnya jumlah hutang piutang yang nilai nominalnya dianggap besar, diperlukan suatu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36449/PP/M.XVI/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36449/PP/M.XVI/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Obyek Pajak (DPP PPh Pasal 26) Rp. 66.371.315.920,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam penelitian pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2001 juga diketahui bahwa Wajib Pajak telah memperhitungkan biaya bunga pinjaman kepada DBS Singapore sebesar Rp.66.371.315.920,00 sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak tahun 2001. Dikarenakan Bunga Pinjaman tersebut telah dibebankan (diakui) sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto) dalam Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2001 maka atas bunga pinjaman yang dibiayakan dan terhutang ke Luar Negeri dikenakan PPh Pasal 26; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding Bank ABC Singapore sebagai lead arranger, dapat menerima commitment fee sebesar 0.25% per tahun dari “A” Loan Commitment. Jadi tidak benar bahwa bunga akan dibayar ke Bank ABC Singapore Ltd seperti dugaan Permeriksa Pajak 2001. Dengan demikian kita tidak bisa melupakan fakta yang sebenarnya bahwa sebenarnya Dasar dan Alasan Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 adalah salah, oleh karena itu secara hukum yuridis fiskal Alasan/Dasar koreksi Pemeriksa Pajak tersebut seharusnya dibatalkan; Menurut Majelis : Koreksi Obyek PPh Pasal 26 UU PPh sebesar Rp.66.371.315.920,00 (Bunga Pinjaman Rp.61.384.358.440,00 & Biaya lain-lain Rp. 4.986.956.980,00; Alasan koreksi Terbanding sebagai berikut :Bahwa tidak ada bukti pendukung atas credit Facility Agreement;Bahwa tidak ada pemisahan pencatatan bunga pinjaman antara bunga yang dibayarkan ke sindikasi dan bunga yang dibayarkan ke masing-masing pemberi pinjaman;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh juncto Pasal 8 ayat (4) PP Nomor 138 Tahun 2000 sebagai berikut :“saat terutang PPh Pasal 26 adalah pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau dinyatakan terutang penghasilan yang bersangkutan, tergantung pada persitiwa yang terlebih dahulu”;Bahwa berdasarkan Pola restrukturisasi sesuai Pasal 7 PP Nomor 7 Tahun 2001 bukan pembebasan melainkan penerbitan utang baru sehingga tetap terutang PPh sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 2001 dan PPh 26 UU PPh atas pembebanan biaya tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 terutang PPh Pasal 26 Tahun 2001;Bahwa sesuai SPT PPh badan Tahun 2001 telah dibebankan sebesar Rp.66.371.315.920,00 dalam Laporan SPT PPh Badan 2001 sebagai biaya bunga pinjaman;Bahwa sesuai bukti dan ketentuan yuridis yang berlaku seperti :Perjanjian Sindikasi dari Konsorsium Bank dan Bank ABC Singapura bertindak sebagai Head Arranger yang disebut perjanjian tersebut sebagai Credit Facility Agreement tanggal 3 Juli 1997;Terbukti bunga yang seharusnya dibayar sesuai perjanjian dnegan tariff 1,7% dan 1,25% SIBOR/LIBOR (Singapore Bank of Rate / London Bank Of Rate) adalah merupakan cadangan bunga yang dicatat sesuai ketentuan prinsip yang dianut dalam PSAK (Pernyataan Sistem Akuntansi Keuangan) dan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan Perpajakan;Pembayaran Commitment Fee 0,25% per tahun kepada Bank ABC Singapura atas peranannya sebagai Lead Arranger dari Konsorsium Bank dimaksud di atas terbukti bukan pembayaran bunga;Terbukti cadangan bunga tersebut masih tetap ada karena pinjaman dari sindikasi bank tersebut di atas masih tetap berlaku sesuai dengan Credit Facility Agreement, dan hal ini berarti tidak ada pembayaran bunga yang nyata yang merupakan obyek PPh Pasal 26 terutang PPh;Berdasarkan ketentuan Pasal 8 PP Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam tahun berjalan, batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan atas PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 UU PPh dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga, sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti gaji, deviden), saat ditentukan dalam perjanjian atau Faktur (seperti Royalty, Imbalan Jasa Teknik/Jasa Manajemen/ Jasa lainnya). Saat terutangnya tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut PPh. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban memotong dan memungut PPh harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi. Saat pembayaran atau saat terutangnya PPh untuk kemudian pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran;Bahwa dikaitkan dengan ketentuan tersebut diatas dan terbuktinya Terbanding melakukan koreksi atas beban bunga yang masih harus dibayar yang dicatat sebagai cadangan bunga kepada Kreditur melalui sindikasi Bank, hal ini berarti beban bunga tersebut belum direalisasikan pembayarannya sampai dengan sesudah tahun 2001 yaitu tahun pajak yang menjadi sengketa ini, sehingga saat yang paling menentukan saat kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak ada karena pembayaran dimaksud tidak terjadi;Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan berlaku yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c pembentukan atau pemupukan dana-dana cadangan pada prinsipnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto kecuali yang ditentukan berdasarkan KEP MENKEU menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan beban cadangan dimaksud memenuhi unsur yang dimaksud sebagai beban yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan. Bahwa sesuai bukti SPT PPh Badan Tahun 2001 terbukti dilaporkan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto, maka atas biaya tersebut menurut Majlis tidak dapat dikurangkan dari penghasilan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp.66.371.315.920,00 tidak sesuai dengan ketentuan berlaku karena biaya tersebut masih dicatat sebagai cadangan beban bunga kepada sindikasi dan tidak direalisasikan sampai dengan tahun pajak 2001, sehingga tidak termasuk penghasilan yang harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;Bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim melihat bahwa oleh karena antara Indonesia dan Singapore ada Tax Treaty (P3B) maka pengenaan PPh Pasal 26 haruslah sesuai dengan Pasal 11 P3B tersebut; Bunyi Art 11 Paragraf 1 dimaksud adalah sebagai berikut : Article 11INTERESTInterest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State;…… Saat terutangnya PPh Pasal 26 terkait dengan kata paid pada article di atas, yang pengertiannya dapat ditemukan pada Commentary on Article 11, Paragraph 1 Point : 5 (OECD Model Convention) yang berbunyi sebagai berikut : ….. The term “paid” has a very wide meaning, since the concept of payment means the fulfillment of the obligation to put funds
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36420/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36420/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 berupa Bumi dengan luas 1.620 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : berdasarkan analisis NJOP Bumi Ko.ABC Recency bersumber pada price list per tanggal 17 Februari 2010 Cluster Jayadewata, Ruko Amparanjati, Cluster Linggabuana dan Wastu Kencana setelah memperhatikan faktor penyesuaian fisik jenis penggunaan diperoleh harga bumi per m2 sebesar Rp 702.000,- per m2; Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “ABC Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “ABC Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “ABC Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 1.620 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.620 A19614.000 994.680.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =994.680.0000994.680.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20% x Rp 994.680.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 198.936.000198.936.000994.680 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar994.680 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.620 A19614.000 994.680.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =994.680.0000994.680.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20% x Rp 994.680.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 198.936.000198.936.000994.680 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar994.680
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36419/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36419/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 berupa Bumi dengan luas 3.710 m2, sebesar Rp.614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil analisis dan penilaian terhadap objek pajak, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai, NJOP Bumi atas nama Pemohon Banding dengan NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 terletak di Jl. ABC, RT 003, RW 02, Kelurahan DEF, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, per kondisi 01 Januari 2010 adalah sebesar Rp 2.277.940.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp 608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 3.710 m2 menurut Terbanding yaitu Rp 608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1410/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi3.710 A19614.000 2.277.940.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =2.277.940.00002.277.940.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40%xRp 2.277.940.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 911.176.000911.176.0004.555.880 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar4.555.880 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1410/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36418/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36418/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 berupa Bumi dengan luas 1.310 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa hasil analisis penentuan nilai bumi per m2 yang dilakukan petugas fungsional penilai KPP Pratama Bogor dalam Laporan Nomor: Lap-162/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal – Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Brosur Penawaran Perumahan GHI Regency sebagai sumber data pembanding dengan pengamatan terhadap kondisi obyek pajak di lapangan dengan telah mempertimbangkan aspek keluasan obyek pajak, kondisi obyek pajak yang belum diolah dan bentuk bidang obyek pajak, sehingga NJOP Bumi yang diperoleh telah sesuai dengan obyek pajak NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 yang terletak di Kp. ABC RT.005, RW.02, Kel. DEF, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor; Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “GHI Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP:XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 dengan luas bumi 1.310 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1298/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.310 A19614.000 804.340.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =804.340.0000804.340.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20%xRp 804.340.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 160.868.000160.868.000804.340 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar804.340 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1298/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00X0.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.310 A19614.000 804.340.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =804.340.0000804.340.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20%xRp 804.340.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 160.868.000160.868.000804.340 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar804.340
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36417/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36417/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 berupa Bumi dengan luas 1.350 m2, sebesar Rp702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa analisis penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) tanah induk Ko. GHI Regency, Kel. DEF dengan penyesuaian fisik dan jenis penggunaan diperoleh Nilai NIR = Rp740.000,00/m2. Setelah di konversi dalam penggolongan Nilai Jual Permukaan Bumi termasuk dalam kelas A 18 dengan NJOP bumi = Rp702.000,00/m2 yang dilakukan oleh KPP Pratama Bogor dalam lampiran Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB yang diajukan secara perorangan Nomor: LAP-158/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 23 Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan, dengan demikian NJOP bumi yang diperoleh telah sesuai dengan objek pajak NOP XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 yang terletak di Jl. ABC, RT 003, RW 02, Kelurahan JKL, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor; Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti/data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp600.0000,00/m2; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-158/WPJ.22/BD.03/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor diperoleh data antara lain sebagai berikut : Pada Analisis Penentuan Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 sebagai objek pembanding digunakan data KO GHI Regency dengan Nilai Bumi Rp916.000,00 per m2;Data atas objek pembanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan penyesuaian atas faktor fisik dan jenis penggunaan masing-masing -10%, dan ditetapkan bahwa Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 atas objek pajak yang dibanding menjadi sebesar Rp740.000,00/m2;bahwa dengan demikian Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 yang semula Rp916.000,00/m2 ditetapkan kembali menjadi Rp702.000,00/m2;bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebesar > Rp655.000,00 s.d. Rp748.000,00 per m2 termasuk dalam Klas A18 dengan Nilai Jual Rp702.000,00 per m2; bahwa dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi, Terbanding membagi wilayah geogragis setiap desa/kelurahan dalam beberapa Zona Nilai Tanah, yaitu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “GHI Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP:XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 dengan luas bumi 1.350 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00/m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1527/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 30 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp702.000,00/m2 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-00XX.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00/m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.530 A19614.000 828.900.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =828.900.0000828.900.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20%xRp 828.900.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 165.780.000165.780.000828.900 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar828.900 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding