Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63879/PP/M.VIIB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63879/PP/M.VIIB/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-043/WBC.09/BD.03/PIB/2013 tanggal 27 November 2013;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding sudah benar dalam melakukan penetapan bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda terkait fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor yang didapat Pemohon terhadap importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor Aju 060600-000016-20121121-000057 (Nomor pendaftaran 477468 tanggal 26 November 2012) sesuai dengan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga atas saldo barang impor yang belum selesai dipertanggungjawabkan tersebut dikenakan Bea Masuk dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.406.245.965,00 sebagaimana tersebut dalam KEP-52;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mendapat fasilitas KITE dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DI Yogyakarta Nomor : KM-000103/WBC.09/2011 yang ditetapkan pada tanggal 01 Desember 2011 untuk periode pembebasan 01 Desember 2011 s/d 30 November 2012, yang mana semua bahan bakunya 100% diimpor dari luar negeri dan kemudian diekspor 100% ke luar negeri khususnya ke Jepang. Sehingga tidak ada penjualan dalam negeri. Jadi, semua bahan baku yang diimpor dari luar negeri akan langsung diproses dan akan segera diekspor ke Jepang;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-52/BC.08/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-043/WBC.09/BD.03/PIB/2013 tanggal 27 November 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp 406.245.965,00 atas PIB Nomor Aju 060600-000016-20121121-000057 (Nomor pendaftaran 477468 tanggal 26 November 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

Pasal 26
(1)
Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal:mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

Pasal 26
 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi; namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor;

dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(4)
Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan:


Pasal 7 ayat (1):
Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor;
Pasal 7 ayat (2):
Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; ataumelebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang mendapat fasilitas pembebasan yang diimpor setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Pasal 13 ayat (1):
Perusahaan harus menyerahkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e sebelum mulai memproduksi, dalam hal:
Perusahaan memproduksi Hasil Produksi baru; dan/atauPerusahaan melakukan perubahan konversi atas Hasil Produksi sebelumnya.
Pasal 15:
Semua Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, wajib diekspor oleh Perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

Pasal 17 ayat (1):
Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali selama dalam periode pembebasan;

Pasal 17 ayat (12):
Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan yang belum dipertanggungjawabkan atau yang ditolak pertanggungjawabannya; danPerusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 23:
Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dalam hal perusahaan:
sampai dengan batas Periode Pembebasan, laporan pertanggungjawaban Ekspor tidak disampaikan atau ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (12).
Menimbang :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan telah mengekspor barang jadi yang berasal dari bahan baku impor dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, masih dalam jangka waktu 12 bulan dihitung dari tanggal pendaftaran PIB nomor 477468 tanggal 26 November 2012, dengan PEB Nomor 002352 tanggal 10 Januari 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan telah membuat laporan pertanggungjawaban (BCL-KT.01) atas ekspor tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DI Yogyakarta dengan surat nomor: 115/KINI/11.13 tanggal 12 Nopember 2013, dengan nomor pengajuan 060000-000285-201431112-000027 tanggal 12 November 2013, namun Laporan Ekspor (BCL-KT.01) nomor pengajuan 060000-000285-201431112-000027 tanggal 12 November 2013 ditolak dan direject tanggal 13 November 2013 oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DI Yogyakarta dengan alasan kode bahan baku tidak ada dalam konversi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat Pemohon Banding nomor: 115/KINI/11.13 tanggal 12 Nopember 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah VI DJBC Semarang, Pemohon Banding telah mengajukan Laporan BCL-KT.01 dengan nomor pengajuan 060000-000285-201431112-000027 tanggal 12 November 2013, dan mengatakan bahwa penggunaan barang dan/atau bahan sebagaimana tercantum pada BCL-KT.01 adalah benar yang dapat dibuktikan melalui pembukuan Pemohon Banding, dan apabila di kemudian hari hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembukuan Pemohon Banding membuktikan bahwa Laporan BCL-KT.01 yang telah Pemohon Banding laporkan dengan tidak sebenarnya, Pemohon Banding bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti reject BCL-KT.01 nomor Aju 060000-000285-201431112-000027 tanggal reject 13 November 2013 oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DI Yogyakarta, menyatakan BCL-KT.01 tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi persyaratan dengan alasan kode bahan baku AXX dan AXX tidak ada di konversi;

bahwa Terbanding menyatakan pada tanggal 20 Nopember 2013 pada aplikasi fasilitas pembebasan muncul tagihan atas nama Pemohon Banding sebesar Rp 67.708.000,00 karena tidak melaporkan pertanggungjawaban bahan baku (BCL-KT.01) sampai dengan batas periode pembebasan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan loading konversi, sehingga BCL-KT.01 a quo direject oleh sistem aplikasi KITE di Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DI Yogyakarta, dan tidak menyampaikan reloading konversi dan BCL-KT.01 dalam jangka waktu periode Pembebasan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban ekspor BCL-KT.01 dalam jangka waktu periode Pembebasan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/BC.8/2014 tanggal 26 Februari 2014, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan sanksi adminsitrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/BC.8/2014 tanggal 26 Februari 2014 sebesar Rp 406.245.965,00;
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-52/BC.8/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-043/WBC.09/BD.03/PIB/2013 tanggal 27 November 2013, atas nama: PT XXX, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan sanksi adminsitrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-52/BC.8/2014 tanggal 26 Februari 2014 sebesar Rp 406.245.965,00 (empat ratus enam juta dua ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. DFG    
Drs. FGH   
HJK, S.Sos., M.H.
HIJ, S.E., M.M.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis VIIB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.