Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64110/PP/M.IXA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64110/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 8545.11.0000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), jenis barang berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, Negara Asal China;
Menurut Terbanding:bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB 008469 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Graphite Electrodes diberitahukan pada Pos Tarif 2835.25.10.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%. PIB 008469 tidak dapat diberikan tarif referensi AC-FTA karena Form E diragukan sesuai dengan Annex 3 Rules 3, sehingga Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-272, sehingga Pemohon Banding wajib menyelesaikan tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp177.031.000,00;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa Terbanding menganalisa bahwa terdapat kesalahan pada penulisan kriteria pembebanan bea masuk di Form E yang mengharuskan penulisan WO (Wholly Obtained) pada Origin Criteria kolom 8. Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan atas barang Nomor PIB: 008469 tanggal 21 Maret 2014 berupa jenis barang: Graphite Electrode 20″x84″ + Nipple yang merupakan 100% hasil produksi mineral dari China maka dicantumkan “WO” sesuai dengan Annex 3 point ke 3 butir (a), fasilitas: 54/Preferensi Tax Tarif Importasi Asean-China;
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8545.11.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-272/WBC.02/2014 tanggal 18 Juli 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014 menggunakan Form E nomor E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014 diketahui barang impor Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple diragukan termasuk dalam kriteria “WO” (Wholly Obtained), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 015/GGS/P/IX/2014 tanggal 04 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-272/WBC.02/2014 tanggal 18 Juli 2014 dengan alasan sebagai berikut:

1.
bahwa Terbanding menolak Pemohon Banding mendapat Preferensi Tax atau tarif pajak dari 5% menjadi 0%;2.
bahwa Terbanding menganalisa bahwa terdapat kesalahan pada penulisan kriteria pembebanan bea masuk di Form E yang mengharuskan penulisan WO (Wholly Obtained) pada Origin Criteria kolom 8;3.
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan atas barang PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014 berupa jenis barang: Graphite Electrode 20″x84″ + Nipple yang merupakan 100% hasil produksi mineral dari China maka dicantumkan “WO” sesuai dengan Annex 3 point ke 3 butir (a), fasilitas: 54/Preferensi Tax Tarif Importasi Asean-China;
bahwa menurut Terbanding, bahwa atas barang impor Pemohon Banding berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014 menggunakan Form E Nomor: E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014 diketahui hal-hal sebagai berikut:

1.
bahwa pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Graphite Electrodes, pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria);2.
bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang Graphite Electrodes tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained);3.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB 008469 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Graphite Electrodes diberitahukan pada Pos Tarif 2835.25.10.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014 diragukan keabsahannya karena untuk jenis barang Graphite Electrodes tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”, dengan demikian atas barang impor berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8545.11.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a)
Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)
Live animals 2 born and raised there;(c)
Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)
Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)
Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)
Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i)
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(j)
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2802/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 18 Juni 2014 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014 kepada HHH of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8545.11.0000 menggunakan Form E Nomor: E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014 termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sesuai ketentuan pada Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”, sehingga atas barang impor berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
Menimbang:berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8545.11.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-272/WBC.02/2014 tanggal 18 Juli 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014, jenis barang berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8545.11.0000, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
Mengingat :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-272/WBC.02/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 000809/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 17 April 2014, atas nama PT. XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014, jenis barang berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8545.11.0000, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

CCC S., SH, MH
Drs. DDD, MM    
Drs. EEE, MM    
FFF
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.