Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64058/PP/M.IXB/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp5.990.702.000,00 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.990.702.000,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa barang impor merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Hasil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit (Lampiran N) yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996); |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, dengan tagihan sebesar Rp5.990.702.000,00, SPKTNP tersebut tidak secara tegas menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak ada pertimbangan hukum dikeluarkannya SPKTNP, dalam SPKTNP hanya menyebutkan dasar diterbitkannya penetapan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, sehingga untuk mengetahui PIB yang disengketakan harus meneliti LHA; bahwa dasar penetapan Terbanding sesuai dengan Surat Tugas Nomor: ST-79/WBC.15/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Audit Umum (Kepabeanan) terhadap Pemohon Banding dan hasil audit kepabeanan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013 dengan menetapkan koreksi atas Terdapat 25 PIB melalul KPPBC TMP Tanjung Perak, mengenai negara asal barang tidak sama antara Keputusan Fasilitas BKPM dengan pemberitahuan pada PIB; bahwa dasar yang digunakan Terbanding dalam melakukan penetapan adalah sebagai berikut: A. Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.010/2005 Salah satu kriteria yang ditentukan dalam Masterlist untuk mendapatkan pembebasan bea masuk adalah spesifikasi barang yang didasarkan pada permohonan yang telah diajukan oleh perusahaan. Impor barang yang tidak didasarkan pada masterlist yang dalam hal ini berupa ketentuan Spesifikasi barang tidak sesuai maka perusahaan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor; Pasal 1 ayat 4 Masterlist sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: j. Negara Asal; Pasal 3 ayat 1 Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya. B. Surat Keputusan Kepala BKPM Di dalam setiap master list yang diterbitkan oleh Kepala BKPM terdapat ketentuan spesifikasi barang/peruntukan yang telah ditentukan. Apabila diperlukan, spesifikasi barang/peruntukan tersebut dapat dilakukan perubahan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM sebelum masa berlaku SKEP fasilitas berakhir. Berdasarkan ketentuan peruntukan tersebut, DJBC melakukan pemeriksaan kesesuaian realisasi spesifikasi barang impor dengan spesifikasi berdasar Surat Keputusan Fasilitas BKPM; Pada surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM juga terdapat ketentuan: “Apabila ternyata syarat-syarat yang diatur dalam Surat persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan barang-barang bersangkutan, maka pemberian fasilitas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut bea masuk dan pungutan lain yang terhutang.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Matriks Tagihan atas Realisasi Negara Asal Skep Fasilitas BKPM yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan, yang menjadi sengketa adalah 25 (lima) PIB; bahwa atas PIB-PIB tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 pada tanggal 24 September 2013; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 diterbitkan pada tanggal 24 September 2013 sehingga penetapan atas pemberitahuan pabean (PIB) nomor: 0X0XXX tanggal 13-Apr-11, nomor: 0XXXXX tanggal 21-Jul-11, nomor: 0XXXXX tanggal 08-Aug-11, nomor: 0XXXXX tanggal 24-Aug-11, nomor: 0XXXXX tanggal 07-Sep-11, dan nomor: 0XXXXX tanggal 14-Sep-11 melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PIB, sehingga penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 atas keenam PIB tersebut dibatalkan; bahwa Terbanding menetapkan tambah bayar dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 dikarenakan perbedaan negara asal barang yang diberitahukan dalam PIB dengan negara asal yang tercantum Keputusan Fasilitas BKPM, sehingga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampirannya berupa daftar yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan perkiraan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan. Pasal 15 (1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan laporan secara tertulis yaitu:a. laporan mengenai persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk; danb. laporan mengenai realisasi impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan,kepada Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Fasilitas Kepabeanan.(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, negara asal tidak termasuk dalam persyaratan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka BKPM, sehingga perbedaan negara asal antara yang diberitahukan dalam PIB dengan negara asal yang tercantum dalam Keputusan BKPM tidak membatalkan fasilitas BKPM, oleh karenanya penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat penetapan atas 6 (enam) PIB yang melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) dan perbedaan negara asal antara yang diberitahukan dalam PIB dengan negara asal yang tercantum dalam Keputusan BKPM tidak membatalkan fasilitas BKPM, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar Nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ADS, M.M. HGI S., S.H., M.H. Drs. YHJ M.M. OPQ, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

