Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64492/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64492/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan atas importasi berupa 5 Jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China;
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan Cargo Tracking (DFG–Cargo Tracking) B/L 0284503326 tanggal 14 Juni 2014 didapati bahwa FGH (Taiwan, non ACFTA member state) dipergunakan sebagai pelabuhan transit (port of transit), dan tidak dilampiri keterangan bahwa terhadap barang yang dimaksud dalam Form E tersebut;
Menurut Pemohon Banding:bahwa terjadinya Transit di Pelabuhan FGH ( Taiwan ) sesuai dengan ketentuan mengenai Pengiriman Langsung ( Direct Consignment ) tidak menyalahi Annex 3, Rule 8 — Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area ( ROO ) dan Revised Operational Certification Procedure ( OCP ) Rule 21
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1315/WBC.10/2014 tanggal 11 Nopember 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan bahwa Form E diragukan keabsahnnya karena tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka Asean–China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: PUR/PO-RM/001/IV/14-4 tanggal 9 Juni 2014;Packing List tanggal 9 Juni 2014;Bill of Lading Nomor: 0284503326 tanggal 14 Juni 2014;Form E Nomor: E14350410M530039 tanggal 14 Juni 2014;PIB Nomor: 066124 tanggal 7 Juli 2014;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 066124 tanggal 7 Juli 2014 dengan Form E Nomor: E14350410M530039 tanggal 14 Juni 2014;

bahwa supplier AAA menerbitkan Invoice Nomor: PUR/PO-RM/001/IV/14-4 tanggal 9 Juni 2014 sebagai tagihan atas impor ;

bahwa supplier AAA melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 9 Juni 2014 dengan keterangan Gross Weight: 89765 Kgs;

bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AAA dari China dengan Bill of Lading Nomor: 0284503326 tanggal 14 Juni 20144, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper   
Consignee   
Port of Loading    
Port of Discharge   
Description    
Gross Weight   :     AAA
:     Pemohon Banding
:     YYY, China
:     HJK, Indonesia
:     Aluminium Coil
:     89765 Kgs

bahwa supplier AAA melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E14350410M530039 tanggal 14 Juni 2014 dengan uraian barang 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahnnya karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Direct Consigment Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu KLM dengan mengirimkan Surat Nomor: S-11016/WBC.10/KPP.MP.01/2014 tanggal 23 Oktober 2014 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor :3500001471 tanggal 14 November 2014 mengenai jawaban konfirmasi dari KLM yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E14350410M530039 tanggal 14 Juni 2014 diterbitkan oleh KLM dan “the goods were destined to your country when they left China” dimana Container No. WHLU0472585, CAIU3385084, BMOU2054522 dan FCIU3461515 yang tercantum pada B/L No. 0284503326 tanggal 14 Juni 2014, hanya melakukkan transit di FGH;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E14350410M530039 tanggal 14 Juni 2014 sah dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tarif;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 066124 tanggal 7 Juli 2014 berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor: E14350410M530039 tanggal 14 Juni 2014 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1315/WBC.10/2014 tanggal 11 Nopember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004797/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 23 Juli 2014 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor aluminium coil 5 jenis ukuran Negara asal China sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 066124 tanggal 7 Juli 2014 masuk pos tariff 7606.12.39.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. GGG, M.M.M.H.    
HHH, S.Sos    
FFF,S.H.,M.M.    
R. LLK, S.IP.   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding;