Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65630/PP/M.XVIIA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65630/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak  :2014
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa KOTICITE-F (MICA POWDER) negara asal Malaysia dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 356246 tanggal 04 September 2014 yang diberitahukan sebesar CIF USD 7,760.00;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian didapati Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan P/L;
Menurut Pemohon:bahwa harga impor pada patokan Bea Cukai tidak dapat dijadikan patokan harga Nilai Pabean karena harga yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan harga Invoice yang Pemohon Banding bell, dengan diperkuat oleh Form D dari OPQ Malaysia.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Pemohon Banding telah melakukan importasi KOTICITE-F (MICA POWDER) negara asal: Malaysia dan diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 356246 tanggal 04 September 2014 sebagai berikut:

Jenis Barang   
Jumlah Barang    
Negara Asal    
Supplier   :     KOTICITE-F (MICA POWDER)
:     16 TNE
:     Malaysia
:     AAA

bahwa dari penelitian Terbanding atas dokumen PIB 356246 tanggal 04 September 2014 diketahui Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan P/L sehingga Terbanding menerbitkan SPTNP-015818/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 10 September 2014;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 134/BI/IX/14 tanggal 11 September 2014;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-7184/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 menolak keberatan Pemohon Banding sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 134A/BI/IX/14 tanggal 08 Desember 2014 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas sengketa nilai pabean;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang kedapatan jumlah dan tidak sesuai dengan Paking List dimana terdapat kelebihan jumlah 2 bag yang tidak diberitahukan dalam PIB;

bahwa di dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding mengakui telah terjadi kelebihan jumlah barang sebesar 2 bag;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf d, PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk antara lain dinyatakan: “apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, pejabat bea dan cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunannya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I (nilai transaksi) tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;

bahwa mengenai pengenaan denda administrasi, berdasarkan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: “Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”;

bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 juntco Pasal 114 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean barang impor KOTICITEF (MICA POWDER) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 356246 tanggal 04 September 2014 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7184/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-015818/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 10 September 2014 atas nama XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 356246 tanggal 04 September 2014 KOTICITE-F (MICA POWDER) negara asal: Malaysia dengan nilai pabean sebagai berikut:

PosUraian BarangJumlahCIF/UnitCIF1KOTICITE-F (MICA POWDER)160.05TNEUSD790.00USD12,679.50
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ZZZ, M.M.,M.H.    
FFF, S.Sos.    
GGG, SH., M.M.    
R. FGH, S.IP.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.