Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67953/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67953/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00, jenis barang berupa CBU Santa Fe CRDI 4X2 (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian maka atas produk CBU Santa Fe CRDI 4X2 Hyundai Automatic tersebut diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku secara umum dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 40%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) pasal 2 ayat (1) huruf c; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan formulir AKFTA lembar pertama, yang ditafsirkan oleh Terbanding sebagai lembar asli, Korea-ASEAN Free Trade Area Preferential Tarif Certificate Of Origin, sebelum kegiatan penelitian ulang oleh Terbanding. Artinya, PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, telah memenuhi seluruh persyaratan formal; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, jenis barang berupa JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 20% dengan menggunakan Form AK Nomor: 0X0-XX-00XXX tanggal 30 Januari 2013; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1143/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014 menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, jenis barang berupa JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, yang menggunakan Form AK Nomor: 0X0-XX-00XXX tanggal 30 Januari 2013 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 40%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 065/PP/HIM/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: SPKTNP-1143/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan formulir asli (original) Korea-ASEAN Free Trade Area Preferential Tarif Certificate Of Origin kepada Terbanding sebelum kegiatan penelitian ulang berakhir;bahwa SPKTNP Nomor: 1143/KPU.01/2014 sebagai tindak lanjut dari Nota Hasil Penelitian Ulang baru dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2014. Ini berarti, sebelum Terbanding menerbitkan Nota Hasil Penelitian Ulang dan menerbitkan SPKTNP atas PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal;bahwa bila dalam PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, Pemohon Banding melakukan kekeliruan dan kekhilafan, dengan hanya melampirkan formulir triplicate, bukan original, maka, pertama, Terbanding seharusnya memaafkan/mentoleransi Pemohon Banding dengan mempertimbangkan reputasi sangat baik yang dimiliki oleh Pemohon Banding selama ini. Secara yuridis, Pemohon Banding telah mengkoreksi kekeliruan dan kekhilafan tersebut, dengan memberikan formulir yang asli, sebelum kegiatan penelitian kembali, berakhirbahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, jenis barang berupa JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 20%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 40% dengan alasan Pemohon Banding hanya menyerahkan formulir triplicate Form AK Nomor: 0X0-XX-00XXX tanggal 30 Januari 2013 pada saat pengajuan PIB dan baru menyerahkan formulir asli pada saat dilakukan penelitian ulang sehingga tidak sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk JKL 4X2 (57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8703.32.59.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 20%, negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 052697 tanggal 08 Februari 2013, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 40% dengan alasan Pemohon Banding hanya menyerahkan formulir triplicate Form AK Nomor: 0X0-XX-00XXX tanggal 30 Januari 2013 pada saat pengajuan PIB dan baru menyerahkan formulir asli pada saat dilakukan penelitian ulang sehingga tidak sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); bahwa ketentuan yang mengatur AKFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama AKFTA disepakati untuk menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area;Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);bahwa Rule 4 (3) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that:(a)the Certificate of Origin is duly completed and signed by the authorised signatory;(b)the origin of the good is in conformity with Annex 3;(c)other statements in the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)the description, quantity and weight of the good, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the good to be exported”;bahwa Rule 5 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area menyatakan:“A Certificate of Origin shall be on A4 size paper and shall be in the form attached and referred to as Form AK. It shall be in
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67946/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67946/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014, kedapatan tidak disebut Name of manufacture dalam kolom 7 yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area. Dikenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak ada alasan Terbanding menggugurkan Form E Pemohon Banding dengan alasan JKL (Manufacturer) karena semuanya dari 1(satu) negara yaitu China, selanjutnya menurut hemat Pemohon Banding jelas instansi yang berwenang dalam mengeluarkan Form E telah sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia (ASEAN) dengan Pemerintah China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-428/KPU.01/2015 tanggal 18 Januari 2015 menetapkan PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 101-COIN/IMP/II/15 tanggal 13 Februari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-428/KPU.01/2015 tanggal 18 Januari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Double Locking Jack Stand TKR, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67945/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67945/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, jenis barang berupa 2” Ton Scissors Jack TKR, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka atas importasi barang impor pada PIB Nomor 449393 tanggal 06 November 2014 dengan HS Nomor 8425.42.90.00 berdasarkan buku tarif BTBMI 2012 dikenakan tarif sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terjadi perbedaan pada PO, Sales Contract, Invoice, dan Packing list yang diberitahukan pada PIB dengan nomor 449393 tanggal 06 November 2014 diterbitkan oleh AAA Trading Co., Ltd demikian pula pada Form E nomor E143800501390338 tanggal 21 Oktober 2014 disebutkan nama exporter adalah AAA Trading Co., Ltd tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E, karena memang barang dan invoice dari satu negara yaitu China sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 449393 tanggal 06 November 2014, jenis barang berupa 2” Ton Scissors Jack TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390338 tanggal 21 Oktober 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-106/KPU.01/2015 tanggal 08 Januari 2015 menetapkan PIB Nomor: 449393 tanggal 06 November 2014, jenis barang berupa 2” Ton Scissors Jack TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390338 tanggal 21 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 083-COIN/IMP/II/15 tanggal 03 Februari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-106/KPU.01/2015 tanggal 08 Januari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 449393 tanggal 06 November 2014, jenis barang berupa 2” Ton Scissors Jack TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas 2” Ton Scissors Jack TKR, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 449393 tanggal 06 November 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64505/PP/MXB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64505/PP/MXB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp51.200.000,00 Menurut Terbanding : bahwa faktur pajak yang sesuai dengan bukti fisik, pengujian arus barang dan arus uang, SPT Masa PPN, aplikasi PKPM serta jawaban konfirmasi dari pihak lawan transaksi bukan merupakan Faktur Pajak Ganda, namun atas faktur pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak ada bukti fisik dan tidak dapat dibuktikan dengan pengujian arus barang dan arus uang, serta belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak lawan transaksi tetap dipertahankan oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dipertahankan sebesar Rp51.200.000,00 karena Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Ganda, Faktur Pajak Ganda menurut Terbanding merupakan Faktur Pajak dengan nomor seri sama tetapi kode faktur pajak yang berbeda, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak menggunakan kode cabang, dimana untuk kode cabang pada faktur pajak SKI Jakarta adalah 000 (Pusat), SKI Jatim adalah 00X, dan SKI Jateng adalah 00X (Surat Pemberitahuan Kode Cabang terlampir), penggunaan kode cabang pada faktur pajak tersebut tidak dapat dideteksi oleh system aplikasi DJP sehingga timbul faktur pajak ganda pada system tersebut; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (DPP PPN) Masa Pajak April 2008 sebesar Rp51.200.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data aplikasi PKPM Apportal DJP bahwa Pemohon Banding diduga telah menerbitkan faktur pajak ganda dan belum dilaporkan dalam SPM PPN sehingga menurut Terbanding terdapat sejumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa atas faktur pajak yang diduga ganda tersebut, pada saat keberatan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebagian besar tidak ganda, dan berdasarkan penelitian Terbanding terhadap data fisik faktur pajak, kartu stock, rekening koran, SPT Masa PPN, Aplikasi PKPM Apportal DJP, konfirmasi faktur pajak kepada pihak terkait diketahui bahwa faktur pajak tersebut tidak ganda dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan lawan transaksinya; MasaKoreksi Pemeriksa(Rp)Hasil Penelitian(Rp)Koreksi Dibatalkan(Rp)April 2008365.419.070,0051.200.000,00314.219.070,00bahwa atas faktur pajak sebesar Rp51.200.000,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak ada bukti fisik, dan tidak dapat dibuktikan dengan pengujian arus barang dan arus uang, serta belum mendapat jawaban dari pihak lawan transaksi, tetap dipertahankan oleh Terbanding; bahwa untuk Masa April 2008 faktur pajak ganda yang tetap dipertahankan Terbanding tersebut adalah faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp51.200.000,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT AAA. Atas faktur pajak tersebut PT AAA telah mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak Juni 2008; bahwa menurut Terbanding, terhadap indikasi Faktur Pajak Keluaran Ganda Nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 a.n. PT. AAA sebesar Rp5.120.000,00 tersebut, PT. AAA belum menjawab konfirmasi, dan PT BBB tidak memberikan penjelasan terkait indikasi Faktur Pajak Ganda atas Faktur Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan faktur pajak ganda dengan nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 kepada PT AAA dengan nilai PPN sebesar Rp5.120.000,00, tetapi nomor faktur pajak tersebut diterbitkan kepada PT CCC tanggal 7 Maret 2008 dengan nilai PPN sebesar Rp27.572,00. Sedangkan faktur pajak yang diterbitkan kepada PT AAA adalah faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 dengan nilai PPN Rp5.120.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, belum terjawabnya konfirmasi oleh PT AAA tidak dapat diasumsikan bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak ganda. Pemohon Banding juga telah menyerahkan kertas kerja pengujian arus kepada Peneliti pada saat proses keberatan untuk membuktikan Pemohon Banding tidak menerbitkan faktur pajak ganda; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 7 Maret 2008 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT CCC dengan nilai DPP PPN sebesar Rp275.727,00,00 dan PPN sebesar Rp27.572,00 dan faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT AAA dengan nilai DPP PPN sebesar Rp51.200.000,00 dan PPN sebesar Rp5.120.000,00; bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data aplikasi PKPM Apportal DJP bahwa Pemohon Banding diduga telah menerbitkan faktur pajak ganda dan belum dilaporkan dalam SPM PPN sehingga terdapat sejumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa data faktur pajak tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan laporan SPT lawan transaksi Pemohon Banding, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti fisik faktur pajaknya; bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas bukti fisik faktur pajak yang dilaporkan oleh lawan transaksi, sehingga tidak dapat dipastikan kebenaran dan kecocokan antara isian dalam SPT dengan bukti faktur pajaknya; bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011:“temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding dan Majelis dapat meyakini bahwa tidak terdapat faktur pajak yang ganda; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp51.200.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan, dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00018/207/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013, sehingga DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut, –DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding.. Rp31.060.425.843,00-Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………………..(Rp 51.200.000,00)-DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajeliRp31.009.225.843,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-333/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64061/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64061/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-28/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp99.836.000,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-28/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda; Menurut Pemohon Banding : bahwa Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-28/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996); Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan masa berlaku SKEP fasilitas BKPM (masterlis) terdapat realisasi impor barang yang tidak sesuai dengan masa berlaku SKEP fasiltas BKPM maka perusahaan wajib membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor yang terutang bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor yang masuk pada saat sudah melebihi jangka waktu yang berlaku berarti melanggar pasal 3 PMK 110 karena impor barang tidak didasarkan pada ketentuan Master list (jangka waktu yang telah ditentukan) dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM; bahwa menurut Terbanding, pemasukan barang impor terjadi pada saat importir menyampaikan kewajiban pabean yaitu menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dan disahkan dengan mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari KPPBC. Tanggal pendaftaran PIB inilah yang digunakan DJBC sebagai dasar penentuan pemenuhan kepatuhan ketentuan bahwa pemasukan barang impor yang mendapatkan fasilitas sesuai dengan masa berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pembebasan Bea Masuk dari BKPM; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut:Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan penulisan SKEP Fasilitas Masterlist pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Namun hal tersebut tidak bisa menghilangkan hak Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya ataupun fasilitas yang telah diberikan oleh BKPM kepada Pemohon BandingBahwasanya terhadap ketidaksesuaian importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding diluar masa berlaku SKEP Fasilitas Masterlist adalah disebabkan karena dalam pengajuan Masterlist diperlukan proses dan membutuhkan waktu yang lama sehingga dapat mengakibatkan masa berlaku Masterlist yang lama telah habis, namun Masterlist yang baru belum bisa diterbitkan karena masih dalam proses tersebutKetidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-28/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996.bahwa menurut Pemohon Banding, Pengertian Impor secara umum adalah proses transportasi barang dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Bahwa impor sendiri merupakan suatu proses yang panjang, dimulai dengan: a) pengangkutan; b) pembongkaran; c) penimbunan; d) pemberitahuan impor; e) pemeriksaan serta; f) pengeluaran. Pemberitahuan impor merupakan salah satu bagian dari proses impor tersebut, yaitu proses keempat dari enam proses impor tersebut. Pemohon banding mendasarkan diri tanggal BL karena proses impor dimulai dengan pengangkutan dari barang impor yang dimaksud; bahwa ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Pasal 1 angka 7Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini Pasal 5(1)Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan(2)Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean menyatakan: Pasal 2 ayat (1)Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan PabeanPasal 3 ayat (2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean bahwa Majelis berpendapat pemasukan barang impor dianggap telah terjadi pada saat importir menyampaikan Pemberituan Pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan disahkan dengan mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean; bahwa Majelis berpendapat tanggal yang digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang modal dari Kepala BKPM adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Kantor Pabean sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang modal dari Kepala BKPM; bahwa Majelis berpendapat dokumen Bill of Lading (B/L) tidak termasuk dalam pengertian Pemberitahuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64129/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64129/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB, jenis barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014 Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp186.302.000,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa “Bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik”, lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif 5%; Menurut Pemohon : Pemohon Banding berkeberatan dan menolak penetapan kembali Terbanding yang tersebut dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 serta mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak disertai permohonan kiranya penetapan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP Terbanding Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 dinyatakan batal; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, Klasifikasi Pos 8536.90.3900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1320/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean atas PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp186.302.000,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 01/SBD/NP/2014 tanggal 01 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 dengan alasan Pemohon Banding menduga bahwa timbulnya kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor disebabkan karena adanya kesalahan tarif, mengingat tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan struktur klasifikasi pos 8538, barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara Asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB diidentifikasi sebagai “bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8538.90.1900; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014, Pos 58 s.d. 101, 104 s.d. 109, 113, 116 s.d. 122 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penetapan SPKTNP Nomor: SPKTNP-809/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144206 tanggal 14 April 2014; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan:85.36Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.8536.10- Sekering– – Sekering termal; sekering tipe kaca:8536.20- Pemutus sirkuit otomatis– – Tipe moulded case8536.30- Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:8536.41– Untuk voltase tidak melebihi 60 V:8536.49- – Lain-lain:8536.50- Sakelar lainnya:8536.61- – Gagang lampu:8536.69- – Lain-lain:– – – Stop kontak telepon8536.70- Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel8536.90- Aparatus lainnya– – Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator:8536.90.32.00- – – Untuk arus kurang dari 16 A8536.90.39.00- – – Lain-lainbahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Sub pos 8536 termasuk aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada