Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64065/PP/M.IXB/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-01/BC.8/2014 tanggal 06 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-04/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp1.004.969.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa data tambahan yang diberikan setelah pembahasan akhir tidak dapat digunakan sebagai dasar pembatalan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-01/BC.8/2013 tanggal 6 Januari 2014 karena pemohon banding tidak dapat tidak dapat diyakini kebenaran dan kevalidan data tambahan tersebut. Pemohon banding tidak dapat mempertanggungjawabkan eksistensi barang dan pemohon banding telah menyetujui dan melakukan pengurangan nilai persediaan atau barang dalam hal terjadi short/kekurangan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah menggunakan sistem persediaan yang telah berbasis SAP, serta telah melakukan stock opname secara periodik untuk mengetahui status persediaan barang dan melakukan kontrol terhadap persediaan barang; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Laporan Hasil Audit nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, telah dilakukan Pemeriksaan Eksistensi Barang Fasilitas BKPM atas Dokumen/Buku/Catatan/Laporan Penguji berupa PIS dan Lampirannya, Laporan Penerimaan Barang, Laporan Pengeluaran Barang, Buku Persediaan, dan Hasil Stock Opname, dengan membandingkan saldo akhir per 31 Maret 2013 dengan saldo stock opname tanggal 01 Mel 2013 kedapatan sebagian tidak sesuai, yaitu sebanyak 413 item Barang tidak sesuai (selisih kurang); bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500 % (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sehinggga Pemohon Banding diwajibkan melunasi tagihan kekurangan Bea Masuk, PDRI, serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 1.004.969.000,00; bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding telah menyerahkan semua adjustment pada saat pembahasan akhir karena waktu yang cukup dan tidak ada keberatan pemohon banding dalam pembahasan akhir. Risalah pembahasan akhir telah disetujui dan ditandatangani oleh pemohon banding dan terbanding; |
| Menimbang | : | bahwa menurut Pemohon Banding, Pengujian eksistensi barang fasilitas BKPM yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada data dalam sistem persediaan barang yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Namun demikian, Terbanding hanya menggunakan data saldo awal, data pemasukan, dan data pengeluaran barang, tanpa memperhitungkan mekanisme adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga terdapat selisih jumlah atas 413 item barang; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan perbuatan yang merugikan Negara, karena pada dasarnya dalam Kontrak Karya telah diatur bahwa Pemohon Banding mendapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan Pemohon Banding juga tidak melakukan penyimpangan atas peraturan yang ada karena barang yang diimpor dipergunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, tidak diperjualbelikan ke pihak lain; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan sebagian data mengenai adjustment atas selisih dan oleh Terbanding data tersebut diterima dan dijadikan dasar untuk melakukan revisi atas selisih barang yang terjadi. Atas 417 temuan berupa selisih kurang barang, setelah diberikan data adjustment maka 4 temuan dibatalkan sehingga menjadi 413 temuan selisih kurang barang. Bahwa karena terbatasnya waktu untuk menyampaikan tanggapan DTS dan waktu pelaksanaan pembahasan akhir mengakibatkan tidak semua adjustment dapat disampaikan pada saat itu; bahwa Majelis berpendapat Terbanding telah melaksanakan audit sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup oleh Terbanding untuk menyampaikan tanggapan atas Daftar Temuan Sementara (DTS) audit dan untuk menyampaikan data dan dokumen terkait termasuk di dalamnya data dan dokumen mengenai adjustment; bahwa Majelis berpendapat temuan audit Terbanding terkait pemeriksaan Eksistensi Barang Fasilitas BKPM dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013 telah mempertimbangkan dan memperhitungkan seluruh data dari Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas keberadaan sebanyak 413 item barang yang kedapatan tidak sesuai (selisih kurang) sesuai temuan audit Terbanding terkait pemeriksaan Eksistensi Barang Fasilitas BKPM dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013; bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas keberadaan sebanyak 413 item barang yang kedapatan tidak sesuai (selisih kurang) sesuai temuan audit Terbanding terkait pemeriksaan Eksistensi Barang Fasilitas BKPM dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01/BC.8/2014 tanggal 06 Januari 2014; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01/BC.8/2014 tanggal 06 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-04/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sesuai KEP-01/BC.8/2014 tanggal 06 Januari 2014 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi amnistrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.004.969.000,00; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. DFG, M.M. FGH S., S.H., M.H. Drs. TYU M.M. RTG, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

