Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48174/PP/M.I/15/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp30.336.768.594,00