Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47702/PP/M.XVI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp545.346.077,00