Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44926/PP/M.XIII/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44926/PP/M.XIII/12/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp1.331.344.071,00;
Menurut Terbanding:bahwa koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berasal dari equalisasi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan perhitungan sebagai berikut:

Total Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 (GL Pemohon Banding)   
Obyek PPh Pasal 23 di SPT & Bukti Potong PPh 23 Pemohon Banding
Selisih Obyek Pajak   Rp    3.831.933.480,00
Rp    2.500.589.409,00
Rp    1.331.344.071,00
Menurut Pemohon:bahwa Pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan sehubungan dengan hasil keberatan adalah atas Manufacturing expenses sebesar Rp2.217.290.313,00 yang terdiri dari :

Tools    
Repair & Maintenance   
TotalRp       373.511.283,00
Rp    1.843.779.030,00
Rp    2.217.290.313,00
Menurut Majelis:bahwa sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp1.331.344.071,00 berasal dari equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan perhitungan sebagai berikut :

Total Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 (GL Pemohon Banding)   
Obyek PPh Pasal 23 di SPT & Bukti Potong PPh 23 Pemohon Banding
Selisih Obyek Pajak 
Rp    3.831.933.480,00
Rp    2.500.589.409,00
Rp    1.331.344.071,00

bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 & bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.2.500.589.409,00 terdiri dari SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan sebagai berikut :

a.    KPP PMA Satu    
b.    KPP Sidoarjo Utara    
c.    KPP Binjai    Rp   1.991.957.856,00
Rp      500.971.553,00
Rp          7.660.000,00

bahwa dengan demikian objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00074/203/07/052/10 tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.3.323.301.927,00 merupakan bagian dari equalisasi dengan biaya di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.3.831.933.480,00 dikurangi yang telah dilaporkan di KPP Sidoarjo Utara dan KPP Binjai;

bahwa biaya-biaya pada Pajak Penghasilan Badan terdiri dari :

 Manufacturing Expense
 Tools
 Repair & Maintenance
 IT Maintenance
 General Maintenance
 Other Maintenance


 Biaya Usaha Lainnya
 Biaya sehubungan dengan jasa
 Public auditing for statutory
 Other consultancy exp
 Financial & TAX consultacy


 Biaya lain-lain
 Repair & Maintenance
 Bonus Domestic
 
 Rp     373.511.283,00
 Rp   1.843.779.029,00
 Rp          4.957.700,00
 Rp      140.145.222,00
 Rp      274.389.464,00
 Rp        2.636.782.699



 Rp        94.500.000,00
 Rp        26.114.110,00
 Rp        48.152.433,00
 Rp      168.766.543,00
   

 Rp      154.025.816,00
 Rp      872.358.423,00
 Rp   1.026.384.239,00
 Rp   3.831.933.480,00

bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam SKPKB Masa Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00074/203/07/052/10 tanggal 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp3.323.301.927,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.991.957.856,00 sehingga koreksi yang tidak disetujui dalam banding ini menurut Majelis adalah Rp1.331.344.071,00;

bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP- 750/II.4/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 31 Desember 2010 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-404/WPJ.07/2012 tanggal 5 Maret 2012, diketahui dasar koreksi hanya berdasarkan equalisasi dengan biaya di Pajak Penghasilan Badan namun rincian detail koreksi sebesar Rp1.331.344.071,00 tidak ada;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan atas equalisasi biaya sebesar Rp3.831.933.480,00 tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas biaya sebesar Rp2.217.290.312,00 yang terdiri dari biaya tools sebesar Rp373.511.283,00 dan repair & maintenance sebesar Rp1.843.779.029,00, menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan penamaan akun dan bukan terhadap detail transaksi (asumsi atas penamaan akun);

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya Tools sejumlah Rp373.511.283,00 merupakan pengeluaran biaya atas pemakaian barang-barang peralatan utama mesin Pemohon Banding yaitu komponen Hardmetal, roller and slipper. Pengeluaran barang dilakukan dari gudang spareparts Pemohon Banding, sehingga atas biaya ini bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 bagi Pemohon Banding;

bahwa atas biaya repair & maintenance sejumlah Rp1.843.779.030,00 merupakan pengeluaran biaya atas pemakaian barang komponen pengganti (sparepats) untuk perawatan mesin Pemohon Banding. Pengeluaran barang dilakukan dari gudang spareparts Pemohon Banding, sehingga atas biaya ini bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 bagi Pemohon Banding;

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah, Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan tidak memberikan bukti/dokumen pendukung seperti voucher, kuitansi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, tidak dapat memberikan bukti pendukung kontrak maupun kuitansi dan lain-lainnya karena merupakan pemakaian sendiri sehingga tidak ada dokumen dengan pihak ketiga, namun Pemohon Banding telah menyampaikan Good Issued Notes dan ledger termasuk jurnal. Hal tersebut hanya ada dalam sistem komputerisasi Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya sebesar Rp2.217.290.312,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 namun merupakan mutasi invetory secara sistem komputerisasi sebagai sumber laporan keuangan Pemohon Banding berupa :

Detail Mutasi inventory spare part
Detail Pembebanan langsung tools dan repair maintenance
Good Receipt Note,

bahwa penjelasan dan perhitungan aquo, dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding halaman 15 s.d. 16 putusan banding ini;

bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut :

Koreksi Terbanding berdasarkan equalisasi biaya pada Pajak Penghasilan Badan dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dan tidak terdapat detail maupun rincian koreksi;

Koreksi Terbanding berdasarkan asumsi atas penamaan akun namun tidak melihat nature dari transaksi yang terdapat dalam akun-akun tersebut;

Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung ekternal, mengingat transaksi ini merupakan transksi internal pemakaian suku cadang untuk kepentingan produksi yang diambil dari gudang;

Pemohon Banding dalam persidangan membuktikan bahwa transaksi biaya sebesar Rp.2.217.290.312,00 merupakan mutasi persediaan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis dapat meyakini biaya sebesar Rp2.217.290.312,00 yang terdiri dari biaya tools sebesar Rp373.511.283,00 dan repair & maintenance sebesar Rp1.843.779.029,00, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dengan mengacu pada equalisasi biaya-biaya pada Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan oleh Terbanding, maka dengan kesimpulan Majelis yang menyatakan biaya tools sebesar Rp373.511.283,00 dan repair & maintenance sebesar Rp1.843.779.029,00, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 maka objek PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut :

 Manufacturing Expense
 Tools
 Repair & Maintenance
 IT Maintenance
 General Maintenance
 Other Maintenance

 Biaya Usaha Lainnya
 Biaya sehubungan dengan jasa
 Public auditing for statutory
 Other consultancy exp
 Financial & TAX consultacy
 Repair & Maintenance
 Bonus Domestic 
 Rp                         0,00
 Rp                         0,00
 Rp           4.957.700,00
 Rp       140.145.222,00
 Rp       274.389.464,00
 Rp       419.492.386,00


 Rp        94.500.000,00
 Rp        26.114.110,00
 Rp        48.152.433,00
 Rp      154.025.816,00
 Rp      872.358.423,00
 Rp   1.195.150.782,00
 Rp   1.614.643.168,00
bahwa berdasarkan perhitungan di atas, objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan equalisasi Terbanding adalah sebesar Rp1.614.643.168,00 atau lebih kecil dibandingkan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 yakni Rp2.500.589.409,00 (sebesar Rp1.991.957.856,00 di KPP PMA Satu), oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa equalisasi biaya di Pajak Penghasilan Badan untuk menentukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak tepat dan oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp1.331.344.071,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut keputusan Terbanding
Koreksi Tidak dapat dipertahankan    
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis 
Rp.    3.323.301.927,00
Rp.    1.331.344.071,00
Rp.    1.991.957.856,00
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-460/WPJ.07/2011 tanggal 5 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00074/203/07/052/10 tanggal 31 Desember 2010, atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak    
Pajak Penghasilan Terutang    
Kredit Pajak    
PPh yang kurang (lebih) dibayar    
Sanksi Administrasi    
PPh yang masih harus (Lebih) dibayar  
Rp     1.991.957.856,00
Rp          68.455.477,00
Rp          68.455.477,00
Rp                          0,00
Rp                          0,00
Rp                          0,00