Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46538/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 berupa Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.219.318.913,